Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa Pendidikan merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa untuk terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk mengembangkan Pendidikan di Kabupaten Tanah Bumbu yang bermutu, religius, berbudaya diperlukan sebuah Penyelenggaraan Pendidikan yang terencana terarah dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 12 ayat (1) huruf a dan Lampiran Romawi I huruf A Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan Pendidikan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19
Tahun 2016;
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; DASAR, FUNGSI, PRINSIP, MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; HAK DAN KEWAJIBAN; PENGELOLAAN PENDIDIKAN; KURIKULUM MUATAN LOKAL; PENDIDIKAN AGAMA; PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN; PENDIRIAN, PENAMBAHAN ATAU PERUBAHAN DAN PENGGABUNGAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN; DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH; BANTUAN PENDIDIKAN DAN PENGHARGAAN; SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN; KERJA SAMA; EVALUASI DAN PENGAWASAN; PERAN SERTA MASYARAKAT/BADAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENDANAAN PENDIDIKAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
50 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. No. 2023/10, LL Kab Teluk Wondama: 7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan kebutuhan daerah dan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/menlhk/setjen/kum.1/8/2016 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kota Cirebon Tahun 2023 No 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Perlindungan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa Penyandang Disabilitas mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan yang lain disegala aspek kehidupan dan penghidupan. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, diamanatkan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 8 Tahun 2016; UU No. 10 Tahun 2023; PP No. 52 Tahun 2019; Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2013; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021; Perda Kota Cirebon No. 2 Tahun 2022; Perda Kota Cirebon No. 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fasilitas Perlindungan Penyandang Disabilitas, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kewenangan Pemerintah Daerah Kota; Ragam Penyandang Disabilitas; Hak Penyandang Disabilitas; Rencana Induk Penyandang Disabilitas; Pelaksanaan; Aksesbilitas; Pemberdayaan Penyandang Disabilitas; Partisipasi Masyarakat; Koordinasi; Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi; Insentif dan Disentif; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2023.
UU No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang Fasilitas Perlindungan Penyandang Disabilitas.
29 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2023
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat 1() Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengeloaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan
Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 18 Bulan Agustus Tahun 2022
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permensos No. 9 Tahun 2018; PermenPUPR No. 29/PRT/M/2018; Permenkebudristek No. 32 Tahun 2018; Permendagri No. 121 Tahun 2018; Permenkes No. 4 Tahun 2019; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permendagri No. 84 Tahun 2021; Permendagri No.101 Tahun 2018; Permendagri No. 114 Tahun 2018; Permendagri No. 59 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Perda Kabupaten Tanggamus No. 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
611 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan
desentralisasi fiskal yang harus dijalankan sesuai dengan
prinsip demokrasi, pemerataan, akuntabilitas, keadilan
dan kemandirian demi tercapainya tujuan pembangunan
nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pelaksanaan kebijakan pemungutan pajak daerah
dan retribusi daerah memiliki peran yang sangat penting
sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang
digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang dikelola dan menjadi kewenangan
penyelenggara pemerintahan daerah;
c. bahwa perubahan pengaturan dibidang perpajakan dan
retribusi di daerah dengan berlakunya Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah
menyebabkan beberapa peraturan daerah yang mengatur
mengenai pajak daerah dan retribusi daerah sudah tidak
sesuai lagi dengan amanat undang-undang, sehingga perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Pajak;
b. Retribusi; dan
c. pemungutan Pajak dan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
168 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Cianjur Tahun 2023 No 50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pembentukan produk hukum daerah perlu diatur dengan baik dan benar dan perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan sistematis, sebagaimana diatur dalarn Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2013 , sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1068; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 76 Tahun 2021.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Asas Pembentukan dan Materi Muatan, Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD, Fasilitasi dan Klarifikasi Produk Hukum Daerah, Produk Hukum Berbentuk Penetapan, Partisipasi Masyarakat, Pembatalan Produk Hukum Daerah, Pendokumentasian dan Penyebarluasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1068; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 76 Tahun 2021.
31 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN - PASAR - RAKYAT - PUSAT - PERBELANJAAN - DAN - TOKO - SWALAYAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2023/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengoptimalkan fungsi Pasar Rakyat diperlukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar Rakyat dan pengembangan, penataan, dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Daerah, Perda Kab. Garut No. 2 Tahun 2009 perlu diganti dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 TAHUN 1950 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 7 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 29 Tahun 2021.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Puast Perbelanjaan dan Toko Swalayan, yang meliputi Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Perizinan, Stabillisasi Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting, Promosi Dagang, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 7 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
34 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat