Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1981 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1981/1982
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Ang:garan 1981/1982 prlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 13 Tahun 1950 yo. P.P. No. 32 Tahun 1952; Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Surat Gubernur Kcpala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 903/ 3201; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 8/ 8/ DP
RD, tanggal 2 Agustus 1978
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Jumlah Anggaran Pendapatan Kabupaten Daerah Tingkat IT Rembang Tahun Anggaran 1981 / 1982 berjumlah Rp. 1.712.9 17.000. Jumlah Urusan Kas dan Perhitungan sebesar Rp. 1.840.319.000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1981.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1981
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1981 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat I Rembang tanggal 10-3-1978 Nomor 3 Tahun 1978, diundangkan dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Rembang Seri 8. No. 4 Tahun
1978 pada tangga 10 Juni 1978, dipandang perlu untuk diubah disesuaikan
dengan perkembangan keadaan. bahwa berhubung dengan itu di pandang
perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang -undang No. 12/ Drt. Tahun 1957; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1977 jo. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor Pem. 29 / 2 / 26; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 404 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No -
mor 3 Tahun 1976
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pemberian setiap Kartu Tanda Penduduk dipungut biaya sebesar Rp 200,- ( dua ratus rupiah ).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 1981.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tanggal 10 Maret 1978, Nomor 3 tahun I981 tentang Kartu
Keluarga, Kartu Tanda Penduduk diubah
5 hlm beserta penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1981
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1981 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemungutan Opsen Atas Pokok Pajak Rumah Tangga dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
tanggal 8 Januari 1954 tentang pemungutan
Opsen atas Pokok Pajak Rumah Tangga dalam
Kabupaten Rembang, diundangkan dalam Lem baran Propinsi Jawa Tengah tanggaI 10 Nopember 1954 ( Tambahan Seri C Nomor 44 )
materinya sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini. Bahwa berhubung dengan itu, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang tanggal 8 Januari 1954 tentang pemungutan Opsen atas Pokok
Pajak Rumah Tangga dalam Kabupaten Rembang perlu dicabut dan diganti dengan peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Ordonantie Pajak Rumah Tangga Tahun 1980 beserta perubahannya; Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956; Undang-undang nomor 11/Drt. Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat [
Jawa Tengah Nomor : 2 Tahun 1979
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pemungutan Opsen atas pokok pajak Rumah Tangga menurut kohir yang ditetapkan dalam Kabupaten Rembang. Besarnya Opsen sebesar 20% dihitung dari Pokok Pajak Rumah tangga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1981.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tanggal 8 Januari 1954 tentang Pemungutan Opsen atas Pokok Pajak Rumah Tangga dalam Kabupaten Rembang, diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 10 Nopember 1954 (Tambahan Seri C. Nomor 44
6 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1981
Hukum Pidana, Perdata, dan DagangPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Rembang No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 11 Tahun 1978 Tentang Kios
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1981 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 11 Tahun 1978 Tentang Kios
ABSTRAK:
bahwa Kios sebagai salah satu sumber Pendapatan Daerah, dipandang perlu untuk ditingkatkan pendapatannya. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 11 Tahun 1978, diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupateb Daerah Tingkat II Rembang tanggal 31-12-1979 Nomor 10 Tahun 1979 Seri B. disesuaikan dengan perkembangan keadaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomo r : 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang - undang Nomor l 2/Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 11 Tahun 1978
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Besaran tarif untuk kios yang telah ditentukan berdasarkan kelasnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 1981.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang tentang Kios diubah
4 hlm beserta penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1981
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1981/Seri.C No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Ketujuh Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Membuat dan Membongkar Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dipandang perlu untuk menyesuaikan klasifikasi bangunan dan tarip-tarip dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9/1972 tanggal 7 September 1972 dengan perkembangan klasifikasi bangunan dan keadaan dewasa ini; bahwa dipandang perlu untuk memperluas penerapan tarip-tarip ijin membuat dan membongkar bangunan berdasarkan garis parimana pada jalan-jalan Propinsi, Kabupaten dan jalan-jalan desa yang beraspal; bahwa untuk pengaturan hal tersebut dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-undang Nomor 12/Drt tahun 1957 tentang Peraturan Umum Restribusi Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang membuat dan membongkar bangunan;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang membuat dan membongkar bangunan tanggal 2 April 1954 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 7 September 1972 Nomor 9/1972 pada Pasal 1 dan Pasal 41.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 1981.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang membuat dan membongkar bangunan tanggal 2 April 1954 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 7 September 1972 Nomor 9/1972 diubah
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1981
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1981 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1978 Tentang Kartu Pemilik Ternak (Karperter)
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 10 Tahun
1978 tanggal 22 Nopember 1978 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupatcn Daerah Tingkat II Rembang Nomor
3 Tahun 1979 Seri B. pada tanggal 20
Pebruari 1979, dipandang perlu disesuaikan
dengan perkembangan keadaan. bahwa untuk mencapai maksud tersebut
dipandang perlu diatur dalam Peraturan
Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 15 Tahun 1972; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1978
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengenaan biaya pembuatan kartu pemilik ternak sebesar Rp 150,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 1981.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1978 tentang Kartu Pemilik Ternak
( Karpeter ) diubah.
4 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1981
undang-undang lalu lintas - peraturan pemerintah lalu lintas jalan
1981
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1981/Seri.C No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Ketiga Kali Peraturan Daerah Kabupaten Puebalingga untuk Melaksanakan Undang-undang Lalu Lintas Jalan dan Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan pengaturan tentang tarif-tarif dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga No.13/1967 tanggal 2 Desember 1967 sudah tidak sesuai lagi dengan harga-harga sekarang; bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga No.13/1967 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga untuk melaksanakan Undang-undang Lalu Lintas Jalan dan Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga untuk melaksanakan Undang-undang Lalu Lintas Jalan dan Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan tanggal 30 Juni 1954;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan tanggal 30 Juni 1954 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor : 13/1967 pada Pasal 1, Pasal 12, Pasal 17 dan Pasal 26.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1981.
Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan tanggal 30 Juni 1954 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor : 13/1967 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1981
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1981 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1980/1981
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun
Anggaran 1980/ 1981 perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri No. 11 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 11 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 8/D/ DPRD/VIII Tanggal 2 Agustus 1978; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Tengah Tanggal 28 Juli 1980 Nomor 903/476/1980
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk tahun 1980/1981, dengan rincian perubahan anggaran belanja rutin dan pembangunan sebelum dan setelah perubahan. Total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah perubahan adalah Rp. 1.501.511.000,-, sementara Pendapatan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1980/1981 setelah perubahan Rp 1.241.899.000,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 1981.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Tahun 1981 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mutatis Mutandis Peraturan Pemerintah No. 46 Th 1971 Tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara.
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin keseimbangan antara volume
pekerjaan yang scmakin meningkat dengan pelaksanaan
tugas-tugas Dinas memerlukan sarana yang cukup
memadai ;
b. bahwa kendaraan perorangan Dinas Milik Pemerintah
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang adalah merupakan salah satu sarana untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Dinas, memerlukan
biaya perawatan yang cukup besar ;
c. bahwa dalam rangka effisiensi penggunaan kendaraan
perorangan Dinas Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang dan penghematan
biaya perawatannya, tanpa mengurangi kelancaran
dalam pelaksanaan tugas-tugas Dinas, dipandang perlu
diadakan penjualan bagi kendaraan -kendaraan perorangan Dinas tersebut yang sudah tidak memenuhi
syarat; bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu diatur
dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; jo. surat
Edaran Mcnteri Dalam Negeri Nomor: KUPD 5/ 3/38
tanggal 1 Mei 1978; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara beserta semua peraturan pelaksanaannya berlaku secara Mutatis Mutandis bagi Pemerintah
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Rembang. Perubahan kata-kata yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor
46 Tahun 1971
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 1981.
5 hlm beserta penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 1980
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat TI Rembang No. 22 Tahun I972 tanggal 8 Juni 1972 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tinggat II Rembang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Tahun 1981 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin kegairahan kerja Ketua, Wakil
Ketua serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Rembang, maka dipandang perlu kedudukan keuangan diatur ; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang No. 22 Tahun 1972, disahkan Gubernur
Kepala Daerah Jawa Tengah dengan surat keputusan
tanggal 31 Agustus 1972 No. Hukm. G. 7/ 23/ 7. diundangkan dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah
Seri C. Tahun 1972 Nomor: 131 tanggal 1 September
1972, dipandang perlu untuk diperbaharui disesuaikan
dengan perkembangan keadaan. bahwa untuk mencapai ketentuan tersebut. perlu diatur dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1976 jo. Kawat Menteri Dalam Negeri No. Pem. 7/ 2/ 33;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengangkatan, berhenti, dan hak-hak finansial Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, termasuk uang paket, uang kehormatan, uang representasi, serta tunjangan kematian dan tanda penghargaan yang diberikan pada berakhirnya masa jabatan atau kematian. Aturan terkait uang perjalanan, penginapan, dan biaya berobat untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 1981.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat TI Rembang No. 22 Tahun I972
tanggal 8 Juni 1972 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tinggat II
Rembang dengan segala rangkaian perubahannya
9 hlm beserta penjelas
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat