Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Rembang No. 3 Tahun 1981 tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 11 Tahun 1978 Tentang Kios
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 11 Tahun 1978 Tentang Kios
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1983 No.11 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 11 Tahun 1978 Tentang Kios
ABSTRAK:
Bahwa kenaikan harga barang - barang khususnya bahan material untuk bangunan, semakin memb11bung tinggi. Kios yang dimiliki dikuasai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Remhang, jumlahnya semakin meningkat, oleh karena itu perlu pengelolaan secara serius sehingga sumber Pendapatan Daerah bisa memadai. Bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 11 Tahun 1978 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tanggal 31-12-1979 Nomor. 10 Tahun 1979 Seri B. disesuaikan dengan perkembangan keadaan dewasa ini.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12/ Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 11 Tahun 1978.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pada Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 11 Tahun 1978 tentang Kios, terutama pada pasal 7 ayat (1) menetapkan kewajiban bagi pemilik kios, termasuk pembayaran uang pendaftaran dan bea ijin sesuai dengan jenis kelas kios. Keputusan besarnya tarif kewajiban tersebut dijelaskan dengan rinci untuk masing-masing kelas kios.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 1983.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1983 / 1984
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1983 /. 1984 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang – Undang No. 5 Tahun 1974; Undang – Undang No. 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975;Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903 – 433 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tanggal 10 Juni 1981 ; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tanggal 19 Juli 1978 No. 03/DPRD/VII/1978; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 16 Pebruari 1983 Nomor : 903/04732;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1983 / 1984 adalah sebesar Rp. 5.890.042.000,- beserta perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 1993.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1993/NO.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pemberian Ijin Tempat Usaha
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pemberian Ijin Tempat Usaha berdasarkan Undang – Undang Gangguan (HO) perlu disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 5 Tahun 1975 Tentang Rencana Induk Kota (Masterplan) Dua Puluh Tahun Kotamdya Daerah Tingkat II Surakarta ; bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi guna peningkatan pendapatan / kesejahteraan rakyat, maka perlu diwujudkan kondisi yang menarik untuk mendorong investasi pembangunan ekonomi pada umumnya dan perusahaan pada khususnya ; untuk keperluan tersebut maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Ringkat II Surakarta No. 26 Tahun 1977 tentang Mengadakan Retribusi Atas Pemberian Ijin Tempat Usaha dan mengatur ketentuan-ketentuan pelaksanaan pemberian Ijin Tempat Usaha berdasarkan Undang – Undang Gangguan di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta secara menyeluruh;
Undang – Undang No. 5 Tahun 1974; Undang – Undang No. 16 Tahun 1950; Hinder Ordonantie Stbl. 1926 No. 226; Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Perdagangan No. 56 / Th. 1971 tanggal 19 Mei 1971 No. 103 A / KP / V / 71 ; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. EK. 31 Tahun 1979; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 22 Tahun 1977;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pengajuan permohonan ijin, tata cara penyelesaian permohonan ijin, penolakan, penarikan/pencabutan ijin, permohonan banding, tarip dan kewajiban-kewajiban pemegang ijin, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 1993.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 26 Tahun 1977 dicabut.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1983/Seri.D No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1981/1982
ABSTRAK:
Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tahun Anggaran 1981/1982 tertanggal 31 Maret 1982 yang dibuat oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Purbalingga;
Undang-undang No.13/1950; Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 13 Pebruari 1981 No. 903/320; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1979; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1981; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/336/1981; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1982; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/185/1982;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang penetapan Sisa Perhitungan APBD Tahun 1981/1982.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 1983.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1983 No.10 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1983/1984
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1983/ 1984 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang - undang No. 13 Tahun 1950 jo. P.P. No. 32 Tahun 1950; Undang - undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 8/ B/ DPRD tanggal 2 Agustus 1978.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1983/1984 menetapkan total anggaran sebesar Rp. 1.995.693.000,- yang terdiri dari pendapatan rutin pembangunan dan belanja rutin pembangunan. Jumlah Urusan Kas dan Perhitungan mencapai Rp. 5.429.293.397.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 1983.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1983/Seri.D No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Ke II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1981/1982
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Ke II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tahun Anggaran 1981/1982 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No.13/1950; Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 13 Pebruari 1981 No. 903/3201; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1979; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1981; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/336/1981; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1982; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/185/1982; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1983;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan ke II APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 1981/1982
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 1983.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1983 No.3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1982/1983.
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1982/1983 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang - undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 2 Tahun 1982; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 8. 3 / DPRD/ VIII tanggal 2 Agustus 1978; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat l Propinsi Jawa Tengah tanggal 31 Juli 1982 No. 903/ 691/ 1982.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penambahan dan pengurangan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Perubahan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pendapatan rutin dan pembangunan. Perincian penambahan dan pengurangan pendapatan serta belanja daerah diatur secara rinci dalam peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 1983.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1993/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Benih Ikan dan Ikan Konsumsi di Balai Benih Ikan Balekambang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka usaha meningkatkan produksi ikan dan mencukupi kebutuhan protein hewani bagi masyarakat perlu adanya usaha – usaha penyediaan benih ikan dan ikan konsumsi bermutu untuk para petani ikan dan masyarakat ; bahwa usaha – usaha dimaksud, di samping berfungsi penyuluhan, pengadaan dan penyediaan benih ikan, juga merupakan salah satu sumber pendapatan daerah di bidang perikanan ; bahwa untuk tercapainya maksud tersebut, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 16 Tahun 1950; Undang - Undang No. 12 / Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Tingkat Ke I Jawa Tengah tanggal 19 Juli 1961; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 061.1 / 25 / 1980; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 3 Tahun 1982;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan pembiayaan, penggantian biaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 1993.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 1983 No.8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin terselenggaranya Pcmerintahan Kelurahan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan ketentuan pasal 25 Undang-undang No. 5 Tahun 1979. jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 45
Tahun 1980, maka perlu menciptakan Peraturaran Daerah tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah/ janji dan Pelantikan Kepala Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor S Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 1980; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 188.5/ 132/ 1981.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
Prosedur pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Kelurahan sebelum memangku jabatannya, dengan melibatkan Bupati Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk olehnya. Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan ini diselenggarakan dalam sebuah upacara di pusat Pemerintahan Kelurahan, dihadiri oleh pejabat tingkat Kecamatan dan tokoh masyarakat. Jika tidak memungkinkan dilaksanakan di pusat Pemerintahan Kelurahan, Bupati Kepala Daerah dapat menetapkan tempat lain untuk prosesi tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 1983.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 1983 No.7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tatacara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Desa.
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 8 ayat (3) Undang-undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 1981 tentang Tatacara Pengambilan Sumpah/janji dan Pelantikan Kepala Desa, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang Tatacara Pengambilan Sumpah/ janji dan Pelantikan Kepala Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. Peraturan
Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri. No. 7 Tahun 1981; lnstruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 188.5/132/1981.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Prosedur pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Desa sebelum menjabat, melibatkan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Rembang atau Pejabat yang ditunjuk olehnya. Acara ini dilaksanakan dalam sebuah upacara di pusat Pemerintahan Desa, dengan urutan tertentu, termasuk pembacaan surat Keputusan Bupati. Jika tidak memungkinkan dilaksanakan di pusat Pemerintahan Desa, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Rembang dapat menetapkan tempat pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Desa yang lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 1983.
4 hlm beserta Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat