Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1993/NO.14 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1975 tentang Rencana Induk Kota (Masterplan) Dua Puluh Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta, maka perlu adanya suatu Satuan Kerja yang berfungsi untuk melaksanakan urusan-urusan bidang perencanaan, pengendalian dan pengembangan atas Rencana Induk Kota ; bahwa urusan perencanaan kota berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953 telah diserahkan menjadi urusan rumah tangga Daerah Tingkat II ; bahwa atas pertimbangan – pertimbangan tersebut, maka dipandang perlu menetapkan Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dan mencabut Keputusan Walikotamadya Kepala daerah Tingkat II Surakarta tanggal 1 Oktober 1981 Nomor : 06/112/1/1981 tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Daerah Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang – Undang No. 5 Tahun 1974; Undang – Undang No. 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1980;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061.1/95/1982; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1975;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1993.
Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta tanggal 1 Oktober 1981 Nomor : 061 / 112 / 1 / 1981 dicabut.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1984/Seri.A No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keenam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Tanggal 30 Desember 1955 tentang Mengadakan dan Menarik Pajak Anjing
ABSTRAK:
bahwa tarip-tarip yang ditetapkan dalam Peraturan daerah tentang mengadakan dan menarik pajak anjing ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu diadakan perubahan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut untuk merubah besarnya tarip yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga nomor 14/1972 tanggal 7 September 1972 diundangkan pada tanggal 30 Nopember 1973 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah, yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 30 Desember 1955 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No.13 Tahun 1950; Undang-undang No.11/Drt Tahun 1957;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan keenam atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 30 Desember 1955 tentang Mengadakan dan Menarik Pajak Anjing, pada Pasal 1 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 1984.
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang mengadakan dan menarik Pajak anjing tanggal 30 Nopember 1955 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah nomor 14/1972 tanggal 7 September 1972 pada Pasal 1.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang mengadakan dan menarik Pajak anjing tanggal 30 Nopember 1955 dan Peraturan Daerah nomor 14/1972 tanggal 7 September 1972 diubah.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1983
PERDA Kab. Rembang No. 10 Tahun 1980 tentang Perubahan Untuk pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 14 Tahun 1977 Tentang : Radio Siaran Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1983 No.4 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 14 Tahun 1977 Tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pesawat Radio Siaran Pemerintah Daerah, telah diperbaharui dan disempurnakan, sehingga penyiarannya telah sampai keluar Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang ; bahwa beaya Exploitasi Studio semakin meningkat, maka dipandang perlu menyediakan Anggaran yang cukup memadai; bahwa para Biro Iklan menghendaki agar tarip Iklan spot dinaikkan dan disesuaikan dengan Studio-studio lain Daerah, karena tarip Radio Siaran Pemerintah Daerah Rembang dirasakan paling rendah; Sehubungan dengan itu, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 14 Tahun 1977 tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah, yang ditetapkan pada tanggal 1 Nopember 1977 disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan surat Keputusan tanggal 14 Agustus 1978 Nomor HK. 292/1978, diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1978 Seri B pada tanggal 1 September 1978 jo. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Perubahan untuk pertama kali Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Perubahan untuk pertama kali Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 1977 tentang Racio Slaran Pemerintah Daerah, yang ditetapkan tanggal 19 April 1980 disahkan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah dengan surat Keputusan tanggal 4 September 1980 Nomor: 188.3/166/1990, diundangkan dalam Lemberan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1980 Seri B tanggal 18 September 1980, perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor: 14 Tahun 1977;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan besarnya tarip yang tercantum dalam Pasal AI, B dan C. Peraturan Daerah Kabupaten Dueral Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Perubahan untuk Pertama kali Peraturan Daerah Tingkat II Rembang Nomor 14 Tahun 1977 tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 1983.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1983
KENDARAAN TIDAK BERMOTOR DAN HEWAN PENGHELA - KEWAJIBAN PEMERIKSAAN
1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1993/NO.4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kotamadya Surakarta Nomor 5 Tahun 1972 Tentang Kewajiban Pemeriksaan Kendaraan Tidak Bermotor Dan Hewan Penghela
ABSTRAK:
bahwa ketentuan tarip bea pemeriksaan kendaraan dan hewan penghela dalam Peraturan Daerah Kotamadya Surakarta Nomor 5 Tahun 1972 tentang Kewajiban Pemeriksaan Kendaraan Tidak Bermotor dan Hewan Penghela dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan dewasa ini, sehingga perlu diubah ; bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu mengadakan perubahan untuk pertama kalinya atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang – Undang No. 5 Tahun 1974; Undang – Undang No. 16 Tahun 1950; Undang – Undang No. 12 / Drt. Tahun 1957; Undang – undang No. 3 Tahun 1965; Peraturan Lalu Lintas Jalan (wegverkeersverordening staatsblad 1936, No. 451); Peraturan Daerah Kotamadya Surakarta No. 5 Tahun 1972;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 9 ayat (1) huruf a, b, c dan d mengenai tarif bea pemeriksaan kendaraan dan hewan penghela.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1993.
Peraturan Daerah Kotamadya Surakarta Nomor 5 Tahun 1972 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1983
susunan organisasi dan tata kerja - pemerintah kelurahan
1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1983/Seri.D No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintah Kelurahan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pemerintahan, perlu dibentuk adanya susunan organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan; bahwa susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Kelurahan perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah dengan memperhatikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 1980 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan dan Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No.188.5/132/1981 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan /Keputusan Menteri Dalam Negeri dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa serta petunjuk lampirannya;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 1980; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.5/132/1981;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Kelurahan, kedudukan, fungsi dan tugas Kepala Kelurahan, fungsi dan tugas Perangkat Kelurahan dan tata kerja Perangkat Pemerintah Kelurahan. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 1983.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1983
PERDA Kab. Rembang No. 16 Tahun 1995 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1993 tentang Pungutan Uang Leges
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1984 No.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Uang Leges
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tanggal 15 Agustus 1973 Nomor 5 Tahun 1973 dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Tahun 1974 Seri C. Nomor 25, materinya sudah tidak sesuai dengan keadaan. Berhubungan dengan itu dipandang perlu Peraturan Daerah tersebut dicabut diperbarui.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950 tentang; Undang-undang Nomor 12 Drt. 1957 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Besarnya Uang Leges dalam Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang untuk berbagai jenis surat dan layanan, seperti persidangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, keperluan umum, legalisasi dokumen, serta berbagai kegiatan dan pelayanan lainnya. Penetapan jenis surat yang dibebaskan dari Uang Leges, seperti surat keputusan atau kutipan yang diberikan kepada pihak yang berkepentingan sendiri, juga diatur. Pemungutan Uang Leges harus dilakukan secara tunai oleh pegawai yang ditunjuk, dan pertanggungan jawab serta pembukuan pencatatan pendapatan leges diatur sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 1984.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang, tanggal 15 Agustus 1973 Nomor 5 Tahun 1973, dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Tahun 1974 Seru C Nomor 25 tidak berlaku lagi
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1983/Seri.D No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1983/1984
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1983/1984 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No.13/1950; Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 16 Pebruari 1983 No. 903/04732;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 1983/1984
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 1983.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1983 No.13 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun 1978 Tentang Penyewaan Kendaraan Dinas Bermotor dan Mesin Gilas/Tumbuk
ABSTRAK:
Bahwa untuk pemeliharaan, perawatan dan pengelolaan mobil Jenazah memerlukan penanganan secara khusus dan biaya yang cukup besar, serta pula karena harga bahan bakar dewasa ini cukup tinggi, sehingga perlu
tersedia Anggaran yang memadai. Sehubungan dengan itu, dipandang perlu tarip yang tercantum dalam pasal 8 ayat . (I) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1978 disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Untuk mencapai maksud tersebut perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12/ D rt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun 1978.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pada Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun 1978, terutama pada pasal 3, mengatur bahwa pemilik mobil jenazah harus mendapatkan izin dari Pimpinan Rumah Sakit Umum atau Kepala Dinas Pekerjaan Umum dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu. Besarnya tarif sewa untuk penggunaan mobil jenazah ditentukan berdasarkan kota Rembang dengan kriteria tertentu, dan pembebasan pembayaran sewa diberlakukan untuk kepentingan tertentu seperti pengangkutan jenazah yang memerlukan visum et repartum, keluarga tidak mampu, serta orang gelandangan atau yang tidak diketahui keluarganya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 1983.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun 1978 Tentang Penyewaan kendaraan Dinas Bermotor dan Mesin / Tumbuk diubah
4 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1983
KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK DAN PERUBAHAN
1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1984/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan dalam rangka pelaksanaan Pendaftaran Penduduk, sebagaimana terlah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingakt II Surakarta Nomor 9 Tahun 1981 dopandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan persyaratan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 2 Maret 1982 Nomor 474-4/784/PUOD oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu mengadakan perubahan untuk kedua kalinya atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 16 Tahun 1950; Undang-Undang No. 12/Drt Tahun 1957; Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 404 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingakt II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kata desa menjadi Kepala Desa, Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 1984.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerh Tingkat Ii Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1983/Seri.D No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1982/1983
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1982/1983
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No.13/1950; Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 3 Maret 1982 No. 903/04598; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1979; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 2 Tahun 1982; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/452/1982; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1982; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/185/1982;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 1982/1983 dikarenakan terdapat penambahan pendapatan, penambahan belanja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 1983.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat