Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1991/No. 8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1991 / 1992
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1991/1992 perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 64 ayat
(2) Undang-Undang Nomor :5 tahun 1974;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28
Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973/207/PUOD tanggal 21 Januari 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 1991/1992 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 1991.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 3 Tahun 1991
PEMBENTUKAN PDAM - KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SAROLANGUN BANGKO
1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1991
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SAROLANGUN BANGKO
ABSTRAK:
Tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di daerah adalah kewenangan pemerintah daerah;
sumber air dan penyediaan air minum dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko perlu diatur semaksimal mungkin pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat;
Untuk pengaturan dan pengelolaan sumber air dan mengusahakan penyediaan sarana, prasarna serta fasilitas air minum dan untuk mendapat daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya perlu dibentuk PDAM yang ditetapkan dengan Perda.
UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 11 Tahun 1974; Permendagri No. 14 tahun 1974; Permendagri No. 690-1572 Tahun 1985; Permenkes No. 01/Dirhukmas/I/1975; Permendagri No. 1 Tahun 1984; SKB Mendagri, Menteri PU, Menkeu No. 160 Tahun 1978, No. 281/Kpts/1978, dan No. 350/KMK.011/1978; SKB Mendagri, Menag Pengawasan Pembangunan dan LH No. 23 Tahun 1979 dan No. Kep-002/M-NPPLM/2/1979; Instruksi Dirjen Cipta Karya No. M.01.01.DO-25
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko, meliputi Nama dan Kedudukan Hukum; Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Modal; Badan Pengawas Direksi dan Kepegawaian; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; Tahun Buku dan Anggaran Perusahaan Daerah; Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan; PEnetapan dan Penggunaan Laba serta Jasa Produksi; Pengawasan; Pembubaran; Organisasi dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
8 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 3 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberlakuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa secara Mutatis Mutandis terhadap Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah No.3 Tahun 1991 untuk lebih meningkatkan sistim pelaksanaan penagihan pajak dan retribusi daerah secara berdaya guna dan berhasil guna serta dalam rangka menegakkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas yang mengatur pajak dan retribusi daerah, maka kepada para wajib pajak dan retribusi yang lalai atau tidak melaksanakan kewajibannya, perlu
dilakukan penagihan dengan Surat Paksa; secara mutatis mutandis Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959
tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa sebagai Undang-undang, terhadap penagihan Pajak dan Retribusi Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Adalah :UU No.5 Tahun 1974;UU No.28 Tahun 1959;UU No.11 Drt Tahun 1957;UU No.12 Drt Tahun 1957;UU No.27 Drt Tahun 1957
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberlakuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa secara Mutatis Mutandis terhadap Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas.Pasal 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa sebagai Undang-undang, berlaku secara mutatis mutandis terhadap penagihan pajak dan retribusi daerah dengan Surat Paksa di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas kecuali ketentuan BAB III tentang Penyanderaan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung tanggal 1 Desember 1975 Nomor 04 Tahun 1975 tentang Sandera (Gijzeling).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1991/No. 1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatnya kemajuan dan
perkembangan pembangunan dewasa ini sehingga beberapa
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Surakarta Nomor 4 tahun 1975 tentang Pajak
Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana diubah dengan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Nomor 9 tahun 1986 dipandang sudah tidak sesuai lagi; Bahwa berhubung dengan itu maka dipandang perlu
mengadakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah
dimaksud;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt tahun 1957; Undang-undang Nomor 3 tahun 1965; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-442; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, penghapusan Pasal 6 ayat (4(), penambahan Pasal 9 ayat (3), perubahan Pasal 10.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 1991.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1975 diubah.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1991 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1990/1991
ABSTRAK:
Bahwa sisa perhitungan APBD Kab. Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1990/1991 tertanggal 24 Juli 1991 yang dibuat oleh Kepala Daerah perlu Ditetapkan dengan PERDA.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1950; PP No. 5 Tahun 1975; PP No. 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden No 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tehun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tehun 1980; Keputusan Menterl Dalam Negeri Nomor 900 - 099 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 020-595 tanggal 17 Desember 1980 tentang Manual Administrasi Barang Daerah. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 970-893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903 - 1316 tanggal 18 Sempetber 1985; Keputusan Menteri Dalam NegeriNo 903-1319; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 902-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 903-379 tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 903-057 tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepaka Daerah Tingkat I Jawa Tengah No 903/556/1990 tanggal 31 Maret 1990; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 903/251/1991 tanggal 14 Februari 1991; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No 6 Tahun 1990; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembanga No 12 Tahun 1990; Surat Keputusan Dprd, Kab. Daerah Tingkat II Rembang No 8/8/DPRD
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1990/1991 adalah sebesar Rp 9.674.417.575,49, dengan rincian Pendapatan Rp 4.160.081.672,29 dan Belanja sebesar Rp 5.176.369.067,00. Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah lebih atau kurang sejumlah Rp 337.966.836,20. Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1990/1991 adalah sebesar Rp 1.083.255.352,40, dengan Belanja Rutin sebesar Rp 1.098.432.029,68, dan sisa perhitungan berkurang sejumlah Rp 15.176.677,18.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 1991.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1991 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1991/1992
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan ddan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1991/1992 perlu ditetapkan dengan Perda sesuai dengan pasal 64 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1974.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No. q13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 1985; PP No. 5 Tahun 1975; PP No. 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 900-089 Tahun 1980 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 570 - 360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 970 - 893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri DaIam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 03-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteru Dalam Negeri No 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 51 Tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903 - 379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 903 - 057 tanggal 19 Januari 1988.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019-2020 adalah sebesar Rp 11.412.834.000,00. Terdiri dari Pendapatan sebesar Rp 11.412.834.000,00 dan Belanja, dengan rincian Rutin sebesar Rp 5.018.704.000,00, dan Pembangunan sebesar Rp 6.394.130.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1991.
10 hlm beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 2 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan / Pengelolaan Gterminal, Pemberian Izin Trayek Dan Retribusi Terminal Angkutan Penumpang Umum Bis Dan Non Bis Serta Penggunaan Fasilitas Penunjang Terminal Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang
ABSTRAK:
Pengadaan dan pemeliharaan sarana penunjang terminal membutuhkan dana, maka pemanfaatannya perlu dikenakan pembayaran
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957
4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974
9. Instruksi Presiden Republik Indonesia kepada KASKOPKANTIB tanggal 16 juni 1997
10. Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : KM.200/hk/004/phb85
11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : 95/PR/301/Phb-84
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 973-442
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 82
14. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1988
Bahwa keberadaan Terminal di Daerah sebagai sarana pelayanan umum juga sekaligus menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah. Sebagai sarana pelayanan umum, pada terminal tidak hanya disediakan tempat mobil angkutan penumpang umum bis dan non bis berpangkalan, menaikkan / menurunkan penumpang tetapi juga dilengkapi sarana penunjang kegiatan terminal. Dalam hal terminal sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah selama ini dipungut Retribusi Terminal dan Retribusi Izin Trayek
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 1992.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pengelolaan dan Retribusi Terminal serta Pemberian Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum Bis dan Non Bis dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 10 Tahun 1984, Seri B Nomor 3)
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1991
PERDA Kota Surakarta No. 12 Tahun 1986 tentang Perubahan Ketiga Kali Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956 tentang Stasiun Otobis dan Tempat Pemberhentian Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Lainnya
Mengubah
Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956
STASIUN OTOBIS DAN TEMPAT PEMBERHENTIAN KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN UMUM LAINNYA
1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1991/No. 2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956 tentang Stasiun Otobis dan Tempat Pemberhentian Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Lainnya
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 82 Tahun 1990 tentang Restribusi Terminal
Angkutan Penumpang maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun
1956 yang telah diubah dan ditambah terakhir kali dengan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Nomor 12 Tahun 1986 tentang Stasion Otobis dan Tempat
Pemberhentian Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Lainnya dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan
dewasa ini; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka perlu
mengadakan perubahan untuk keempat kalinya atas
Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor KM-200/HK.004/PHB-85, Nomor 41Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-442; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tahun 1990; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, penyisipan Pasal 13A, 13B, 13C dan 13D, perubahan pada Pasal 17.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 1991.
Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956 diubah.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1991/1992
ABSTRAK:
Babwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1991/1992 perlu di tetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor
5 Tahun 1974.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 2 April 1980 Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Oktober 1981 Nomor 370-360; Keputusa.n Menteri Dalam Negeri tanggal 24 Desember 1981 Nomor 970-893 Tahun 1931; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Desember 1984 Nomor
94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 18 September 1985 Nomor 903-1316; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 September 1985 Nomor 903-1319; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Desember 1985 Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 3 Maret 1986 Nomor 903-
269; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Januari 1988 Nomor 903-057.
Peraturan ini mengatur Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1991/1992 adalah sebesar Rp12.655.501.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 1991.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka usaha memenuhi kebutuhan masyarakat akan tersedianya air minum yang bersih dan sehat diperlukan peningkatan prasarana dan sarana pelayanan yang lebih memadai ; bahwa untuk maksud tersebut huruf a sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 11 Juni 1974 Nomor : Ekbang.8/2/43 perihal Perusahaan Daerah Air Minum, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 30 Maret 1978 Nomor : BKT.3/1/30 dipandang perlu melakukan Peralihan status Seksi Saluran Air Minum pada Dinas Pekerjaan Umum kabupaten
Daerah Tingkat II Blora menjadi Perusahaan Daerah Air Minum ; bahwa Perusahaan Daerah Air Minum ini dibentuk dalam rangka persiapan penyerahan Badan Pengelola Air Minum Kabupaten Blora kepada Pemerintah Daerah ; bahwa untuk maksud tersebut diatas pengaturannya perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 1 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 690 – 1572, tanggal 8 Nopember 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 690 – 536 tanggal 30 Juni 1988; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum No. : 3 Tahun 1984; Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum No. : 4 Tahun 1984; Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum No. : 5 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 536 – 666 tanggal 7 Oktober 1981;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendirian
Bab III Kedudukan Hukum
Bab IV Nama Dan Tempat Kedudukan
Bab V Sifat, Tujuan Dan Lapangan Usaha
Bab VI Modal
Bab VII Susunan Organisasi
Bab VIII Badan Pengawas
Bab IX Direksi
Bab X Kepegawaian
Bab XI Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai
Bab XII Ketentuan Tarip
Bab XIII Tahun Buku
Bab XIV Anggaran Perusahaan
Bab XV Laporan Berkala Perhitungan Hasil Usaha Dan Kegiatan Perusahaan
Bab XVI Laporan Perhitungan Tahunan
Bab XVII Penetapan Dan Penggunaan Laba
Bab XVIII Pengawasan
Bab XIX Pembubaran
Bab XX Ketentuan Peralihan
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 1991.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat