Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Tempat Menyimpan Barang dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pengamatan masih banyak terdapat pengusaha-pengusaha yang menyimpan dan menimbun barang barang persediaan dagangannya dalam suatu ruangan tidak pada
tempat usaha yang telah diizinkan kepadanya bahwa sejalan dengan hal tersebut diatas, perlu adanya
pembinaan terhadap pengusaha-pengusaha tersebut untuk menciptakan ketertiban, keamanan dan kenyamanan dalam berusaha
Dalam Peraturan Daerah ini adalah : UU No 5 Tahun 1974 ;UU No 28 Tahun 1959;UU Gangguan (Hinder Ordonanitie) Stbl Tahun 1926 ;UU No 12 Drt tahun 1957;Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas No 6 Tahun 1990; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas No 7 Tahun 1990 ;
Dalam Peraturan Daerah ini antara lain ;Pasal 2 Objek Izin Tempat Penyimpanan Barang adalah semua tempat dan atau ruanganbukan tempat usaha yang digunakan untuk menyimpan atau menimbun barang persedian dagangan di Daerah.Pasal 6
Surat Izin ini akan dikeluarkan apabila :
a. Bupati Kepala Daerah memandang bahwa tempat tersebut tidak memenuhi syarat
sebagai tempat penyimpanan atau penimbunan barang dan membahayakan pihak
lain.
b. Lokasi/tempat yang dimohonkan tidak sesuai dengan keindahan kota.
c. Tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah ini.
Pasal 7
(1) Setiap pemberian izin dan pembaharuan izin, kepada pengusaha yang bersangkutan
dikenakan pembayaran biaya perizinan dan uang leges yang besarnya sebagai
berikut :
a. Biaya Perizinan sebesar….. Rp. 15.000,-
b. Uang Leges sebesar…….. Rp. 5.000,-
(2) Pembayaran dilakukan secara tunai dan disetorkan langsung ke Kas Daerah.
(3) Bukti Penyetoran sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini berlaku juga sebagai bukti
pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1991.
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 1992 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras telah perkembangan sangat pesat baik yang diusahakan oleh perorangan maupun Perusahaan yang berbadan Hukum, maka perlu diadakan penataan dan pembinaan kembali terhadap perusahaan di maksud. Perusahaan penggilingan padi Huller dan Penyerahan beras merupakan preasaranan produksi pangan serta mempunyai peranan yang sangat penting dalam usaha kearah stabilisasi kehidupan perekonomian masyarakat. BErdasarkan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu ditetapkan dengan PERDA.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 5 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1950; UU No 12/Drt. Tahun 1957; PP RI No. 65 Tahun 1971; PP No. 5 Tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Pertanian RI No 53/kpts/Um/2/1972; Surat Keputusan Menteri Pertanian RI No. 649/Kpts/TP/250/8/1984; Surat Keputusan Menteri Pertanian RI No. 161/Kpts/KU 402/3/1989; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Setiap Badan Hukum atau Perorangan yang mendirikan Perusahaan di wajibkan memiliki Ijin Usaha. Pemilik Perusahaan diwajibkan memiliki ijin usaha baru, apabila terjadi : a. Peralihan Hak Milik atas Perusahaan. b. Perubahan Peralatan (mesin) penggerak, instalasi dan mesin pengering. c. Pemindahan lokasi Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1992.
13 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 1991
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahLingkungan HidupAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya PERDA No. 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Diubah dengan
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air LImbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 1991 NOMOR ....
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota
ABSTRAK:
a. bahwa air limbah yang bersumber dari berbagai kegiatan perkotaan sangat mempengaruhi penurunan (degradasi) kualitas lingkungan fisik bagian-bagian kota; b. bahwa pembuangan,air limbah yang ,tidak terat~t dan keterbatasan daya dukung fisik kota Jakarta tel ah mempercepat penurunan (degradasi) kualitas lingkungan fisik bagian-bagian kota; c. bahwa sistem pembuangan air limbah yang dilaksanakan dengan menggunakan jaringan pipa air limbah umum (sewerage system) adalah suatu sistem yang perlu dikembangkan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta; bahwa keterbatasan Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam hal pembiayaan pembangunan dan pengoperasian Jaringan perpipaan, memerlukan penanganan khusus, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor 510/KPTS/1987 dan Keputusan Gubernur KDKI Jakarta No.1346 Tahun 1988, sehingga perlu membentuk Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah di lingkungan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dengan Peraturan Daerah.
UU Np. 5 Tahun 1962 jo. UU No. 6 Tahun 1969; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 4 Tahun 1982; PP No. 14 Tahun 1987; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 3 Tahun 1990; Permendagri No. 4 Tahun 1990 jo. Permendagri No. 1 Tahun 1983; Kepmendagri No. 536-666 tanggal 7 Oktober 1981; Kepmen PU No. 510/KPTS/1987.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pendirian Perusahaan Daerah dengan kedudukan sebagai Badan Hukum dalam bentuk Perusahaan Daerah (Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah DKI Jakarta disingkat PD PAL JAYA).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 1991.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 10 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 16 Tahun 1990 tentang Izin Bangunan dan Penentuan Sempadan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Musi Rawas Nomor 16 Tahun 1990 tentang Izin Bangunan dan Sempadan dalam Kabupaten Daerah tingkat II Musi Rawas yang telah disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 412/SK/IV/1991 tanggal 4 Juni
1991 dan diundangkan tanggal 12 Juli 1991 dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Musi Rawas Nomor 13 Seri B Nomor 6, perlu diadakan perobahan dan penyempurnaan dan
penambahan 2 (dua) Bab tentang Partisipasi Masyarakat yang meliputi kegiatan Gotong Royong dan Tebas Bayang dan Bab mengenai Sanksi-sanksi
Dalam Peraturan ini adalah ;UU No 5 Tahun 1974;UU No 5 Tahun 1974;UU No 12 Drt tahun 1957;Permendagri No 8 Tahun 1983;Perda No 16 Tahun 1990;
Dalam Peraturan Daerah ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 16 Tahun 1990
tentang Izin Bangunan dan Sempadan dalam Kabupaten Daerah tingkat II Musi Rawas
yang telah disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan Nomor 412/SK/IV/1991 tanggal 4 Juni 1991 dan diundangkan tanggal
12 Juli 1991 dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Musi Rawas Nomor
13 Seri B Nomor 6 dirobah untuk pertama kalinya sebagai berikut :
A. BAB I Pasal 1 ditambah huruf f dan g baru dan harus dibaca sebagai berikut :
f. Kepala Desa adalah Kepala Desa dalam Kabupaten Daerah tingkat II Musi
Rawas.
g. Gotong Royong adalah Bentuk kerjasama yang spontan dan membudaya serta
mengandung unsur-unsur timbal balik yang bersifat sukarela antara warga Desa
dengan Pemerintah Desa.
Sempadan pagar minimal berjarak 1 meter dibelakang batas Daerah Milik Jalan untuk
yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Jjalan Pprotokol dan Jalan Utama.
C. BAB III dirobah dan harus dibaca sebagai berikut :
BAB III
PARTISIPASI
Pasal 8
Kepada Kepala Desa dan Kelurahan, dengan pimpinan Camat atau Kepala Perwakilan
Kecamatan masing-masing secara bersama-sama dengan para pemakai jalan
masyarakat di wilayah kerjanya baik dalam Desa maupun diluar Desa wajib :
a. Melakukan pembersihan parit/dorong-gorong yang tersumbat dan atau rusak ringan
atau membuat parit ditempat-tempat yang rawan dimusim hujan sehingga tidak ada
air yang tergenang di Jalan.
b. Melakukan Tebas Bayang/memotong tumbuh-tumbuhan yang terdapat dikiri jalan
(Daerah milik jalan) sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali terutama ditempattempat
tertentu atau sewaktu-waktu bila diperlukan ddengan gotong royong atau
dengan cara lain, sehingga tidak menghalangi pandangan pemakai jalan yang
menggunakan kendaraan.
Pasal 9
Pelaksanaan kebersihan dan perbaikan serta Tebas Bayang dimaksud Pasal 8 huruf a
dan b Peraturan Daerah ini, bagi jalan yang terletak diantara 2 (dua) Desa dilakukan
oleh Desa-desa yang bersangkutan dengan penentuan wilayah kerjanya masing-masing
desa ditentukan oleh Camat atau Kepala Perwakilan Kecamatan setelah bermusyawarah
dengan masing-masing Kepala Desa/Kelurahan yang bersangkutan.
Pasal 10
Kepala Desa/Kelurahan, Camat dan Kepala Perwakilan Kecamatan diwilayah masing masing
wajib mengadakan pengawasan dan pencegahan terhadap kendaraankendaraan/pemakai
jalan yang melampaui tekanan Gandar sesuai dengan kelas jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1992.
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1991/No. 5 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeriksaan, dan Penjualan Air Susu
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta Nomor 4 tahun 1971 tentang Perusahaan
Pemerahan Air Susu dan Perusahaan Penjualan Air Susu
sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 15
Tahun 1977 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa
ini, maka perlu diatur kembali; Bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas dipandang
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Surakarta tentang Pemeriksaan dan Penjualan Air
Susu di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt tahun 1957; Undang-undang Nomor 6 tahun 1967; Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1983; Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor
751/Kpts/Um/10/1982; Surat Keputusan Direktur Jenderal Peternakan Nomor
776/Kpts/DJP/Deptan/1982; Surat Keputusan Direktur Jenderal Peternakan Nomor
17/Kpts/DJP/Depatan 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Nomor 5 tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Nomor 22 tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Nomor 24 tahun 1981; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Nomor 3 tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang usaha penjualan air susu, perijinan, retribusi, sanksi dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1991.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1991
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1989 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1992/Seri.D No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1989 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar (PD. Bank Pasar) Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga yang disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 9 Desember 1989 Nomor 188.3/378/1989, diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 tanggal 14 Desember 1989 Seri D Nomor 7, baik status maupun kedudukannya sudah tidak sesuai dengan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1064 KMN-00/1988 jo Nomor 279/KMK-01/1989 yang mengatur tentang pendirian dan Usaha Bank Perkreditaan Rakyat, dan perlu dicabut; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas untuk menunjang
pertumbuhan dan kemajuan ekonomi pedesaan serta melindungi masyarakat golongan ekonomi lemah dari praktek ijon dan pelepas uang, perlu disediakan berbagai kemudahan bagi pengusaha kecil dan atau masyarakat pedesaan, maka perlu dibentuk Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tanggal 30 Januari 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 584/4655/PUOD tanggal 23 Nopember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 536-666 tanggal 7 Oktober 1981; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
1064/KMK-00/1988 jo Nomor 279/KMK-01/1989;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang nama dan kedudukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat. tujuan dan lapangan usaha, modal, direksi, pengawasan, kepegawaian, anggaran dan rencana kerja, perhitungan tahunan, perhitungan hasil usaha dan kegiatan, pemeriksaan, pembubaran ketentuan pidana, ketentuan perlihan dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 1992.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1989 dicabut.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1992/ No.8 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal Kendaran Angkutan
Penumpang Umum Bis Dan Non Bis
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan diterbitkanya Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 1990 tentang Retribusi
Terminal Angkutan Penumpang, maka Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor
14 Tahun 1983 tentang Retribusi Terminal Mobil
Angkutan Penumpang Umum Bis dan Non Bis sudah
tidak sesuai lagi dengan materi yang diatur dalam
Keputusan Menteri Dalam Negeri dimaksud, sehingga
perlu ditinjau dan diatur kembali;
b. Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut
diatas,dipandang perlu menetapkannya dalam
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor : 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor : 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor : KM.200/HK.004/PHB-85; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 82 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum 2. Terminal 3. Pungutan dan Penggunaan Retribusi 4. Pelaksanaan Pungutan 5. Pengadaan dan Penjualan Kupon 6. Pemusnahan 7. Pelaksanaan dan Pengawasan 8. Ketentuan Pidana dan Penyidikan 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1992.
Mencabut Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 14 Tahun 1983
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1991
PEMERIKSAAN, PENGUJIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN SURAT IJIN MENGEMUDI KENDARAAN TIDAK BERMOTOR DAN HEWAN PENGHELA
1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1991/No. 4 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeriksaan, Pengujian Permohonan dan Pemberian Surat Ijin Mengemudi Kendaraan Tidak Bermotor dan Hewan Penghela
ABSTRAK:
Bahwa kendaraan tidak bermotor sebagai sarana angkutan
umum pada hakekatnya masih diperlukan penggunaannya
dalam kehidupan masyarakat sehari-hari; Bahwa untuk menjaga keselamatan, penumpang, keamanan,
ketertiban dan kelancaran lalu lintas sangat diperlukan
adanya kendaraan tidak bermotor dan hewan penghela,
pengemudi yang baik, lengkap dan memenuhi persyaratan
sebagai kendaraan angkutan umum serta jumlahnya perlu
disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat; Bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta yang mengatur Tentang Surat Mengemudi
Kendaraan Tidak Bermotor, Kewajiban Pemeriksaan Kendaraan Tidak Bermotor beserta perubahannya dipandang
sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; Bahwa atas pertimbangan-pertimbangan tersebut dan untuk
mewujudkan keselamatan penumpang, keamanan, ketertiban
dan kelancaran lalu lintas di Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta dipandang perlu mengatur kembali pelaksanaan
pemeriksaan, penomoran dan pemberian Surat Ijin
Mengemudi Kendaraan tidak Bermotor dan Hewan Penghela
dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Drt tahun 1957; Undang-undang Nomor 3 tahun 1965; Peraturan Lalu Lintas Jalan (Wegverkeers Verordening 1936 Staatsbland 451); Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Nomor 5 tahun 1991;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan dan pengujian, penomoran kendaraan, ketentuan tentang becak, ijin operasi/trayek, surat ijin mengemudi, ketentuan tentang hewan penghela, retribusi, sanksi dan pengawasan, ketentuan peralihan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1991.
Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 1 tahun 1955 dicabut.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 1991
susunan organisasi dan tata kerja - dinas pendidikan dan kebudayaan
1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1992/Seri.D No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan titik berat otonomi daerah pada Daerah Tingkat II, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah menyerahkan sebagian urusan Pemerintahan dalam bidang Pendidikan dan Kebudayaan kepada Daerah Tingkat II sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1990; bahwa dalam upaya memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan Pendidikan dan Kebudayaan diserahkan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu membentuk dan mengatur Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1980; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 1989; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1990; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 11 Desember 1990 Nomor 127/388/90; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal Nomor 061/19/91 tanggal 8 Pebruari 1991;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pembentukan dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 1992.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Tingkat II Blora Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggungjawab, diperlakukan upaya dan usaha menambah dan memupuk sumber pendapatan daerah; bahwa mengadakan usaha-usaha penyertaan modal daerah pada pihak ketiga adalah merupakan salah satu sarana untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan daerah; bahwa dilingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Blora telah dilakukan usaha-usaha penyertaan modal yaitu pada usaha yang dikelola secara kontrak bagi tempat usaha; bahwa berdasarkan Pasal 60 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan usaha-usaha sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tanggal 1 Oktober 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga telah diatur mengenai tatacara penyertaan modal daerah pada pihak ketiga; bahwa dalam rangka pengelolaan, peningkatan serta pengembangan usaha-usaha penyertaan modal daerah pada pihak ketiga, dipandang perlu dituangkan dan diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dlam Negeri Nomoor 3 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Tata Cara Penyertaan Modal
Bab IV Pembinaan
Bab V Pengawasan
Bab VI Hasil Usaha
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 1991.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat