Bahwa dengan meningkatnya pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat
II Temanggung, kebutuhan dan penggunaan tanah untuk kepentingan pembangunan
juga semakin meningkat. Sebagai upaya penertiban dan penataan yang memperhatikan aspek
keagamaan, sosial budaya, asas pembangunan tanah dan upaya untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam hal
penyediaan tanah untuk pemakaman perlu diatur dengan sebaik-baiknya. Perda Nomor 12 tahun 1980 tentang Pengelolaan Kuburan-kuburan
Umum dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung dipandang
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sekarang ini maka perlu
diganti dan untuk itu perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari peraturan daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-uildang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1987; Keputusan Meteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 1 Tahun 1991.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Penunujukan dan penetapan lokasi tanah untuk pekerluan Tempat Pemakaman Umum dilaksanakan oleh Bupati Kepala Daerah. Penunjukan dan penetapan lokasi tanah termasuk tanah wakaf untuk keperluan tempat pemakaman Bukan Umum dilaksanakan oleh Bupati Kepala Daerah dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 1995.
10 beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1994/NO.10 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Tahun Anggaran 1993/1994
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1993/1994 tertanggal 31 Maret 1994 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 Tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tanggal 24 Desember Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tanggal 19 Desember Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603 tanggal 19 Desember Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-055 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 903/609/1993; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/118/1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 10 Tahun 1993; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Dati II Surakarta No. 01/DPRD/1/1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1993/1994 beserta perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 1994.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 1996 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kab. Dati II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya untuk lebih meningkatkan kelancaran dan efisiensi
penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah serta pelayanan kepada
masyarakat dibidang Kepariwisataan, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II
T emanggung yang dimuat dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung Nomor 2 tahun 1987 dipandang tidak sesuai lagi
dengan keadaan dewasa ini, sehingga perlu diganti. Dengan dikeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 tahun 1993 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Daerah Tingkat I dan Dinas Pariwisata Daerah Tingkat 11, untuk Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung organisasi dinas pariwisata ditetapkan pola
minimal sehingga perlu menetapkan kembali organisasi dan tatakerja Dinas
Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung. Untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar hukum dari peraturan daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang nomor 9 tahun 1990; Undang-undang nomor 5 tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988; Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 tahun 1993; Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 tahun 1989
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : DIPARTA adalah unsur pelaksana pemerintah daerah. DIPARTA dipimpin oleh seorang kepala dinas yang melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah. DIPARTA mempunyai tugas pokok membenatu Bupati Kepasa Daerah dalam memlaksanakan Urusan Rumah Tangga Daerah dan Tugas Pembantuan dibidang Kepariwisataan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 1995.
13 hlm beserta Lampiran dan Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.1995/NO.1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Pajak Anjing
ABSTRAK:
bahwa besarnya tarip Pajak Anjing yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1953, yang telah diubah 2 kali dengan Peraturan Daerah Nomor 6 TAhun 1977 dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 10 Tahun 1986 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang ini; bahwa berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 1993 tentang Peninjauan Kembali Peraturan Daerah, dictum PERTAMA Ditegaskan bahwa dalam meninjau kembali seluruh Peraturan DAerah yang dibuat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 dan atau Peraturan Daerah lainnya yang telah mengalami perubahan 3 (tiga) kali atau lebih dengan cara menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah yang baru sebagai penggantinya; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu menyusun dan menetakkan kembali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Pungutan Pajak Anjing sebagai Pengganti Peraturan DAerah Nomor 4 Tahun 1953 dan semua perubahannya;
Undang-undang Nomor 16 TAhun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan daerah Kotamadya Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang obyek pajak, besarnya pajak, tahun pajak dan cara pembayaran pajak, ketentuan larangan, pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 1995.
Peraturan daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1953 dicabut.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, BD.1994/NO.7 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan, sehingga perlu ditanggulangi secara lebih berdayaguna dan terus menerus; bahwa kegiatan penanggulangan kebakaran bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Daerah tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat pada umumnya, sehingga peran sertanya amat diperlukan, baik secara preventip maupun represip; bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut dan dalam rangka peningkatan upaya Pemerintah Daerah menanggulangi bahaya kebakaran, maka perlu mengatur kembali Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 2 Tahun 1952 tentang Pemadaman Api sehingga mampu mengamankan hasil-hasil pembangunan dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-Undang Gangguan (Hindar Ordonnantie) Stbl. Tahun 1926 No. 226; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peranturan Pemerintahan Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993; Peraturan Menteri Pertambangan da Energi Nomor : 02.p/451/M.PE/1991; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tanggal 2 Januari 1985 Nomor 02/KPTS/1085; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tanggal 31 Agustus 1987 Nomor 378/KPTS/1987; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1985; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor 188.5/123/1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerh Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1991;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan umum, peralatan penanggulangan kebakaran pada bangunan, pemeriksaan dan perijinan, retribusi, penanggulangan kebakaran, sanksi dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 1994.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 1995 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa pelayanan kesehatan merupakan salah satu upaya yang mempunyai
peranan penting dalam rangka mempertinggi taraf kesehatan masyarakat
gun a terciptanya pertumbuhan dan kehidupan bangsa yang sehat sejahtera. Sehubungan dengan semakin berkembangnya pengelolaan Rumah
Sakit Umum, antara lain dengan bertambahnya fasilitas/sarana pelayanan
kesehatan, serta untuk meningkatkan fungsi Rumah Saki! Umum tersebut,
perlu adanya peran serta masyarakat secara aktif di samping usaha yang
telah dilaksanakan Pemerintah demi terciptanya derajat kesehatan
masyarakat khususnya di daerah Kabupaten Dali II Temanggung. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah lingkat II Temanggung Nomor
2 Tahun 1990 tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum
Kabupaten Daerah lingkat II Temanggung yang telah disahkan dengan
keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 24
Oktober 1990 Nomor: 188.3/337/1990 dan diundangkan dalam Le"mbaran
Daerah Kabupaten Daerah lingkat II Temanggung tanggal 20 Nopember
1990 Nomor 14 Tahun 1990 Seri B Nomor 4, sebagian dari tarip pelayanan
dan perawatan kesehatan pada Rumah sakit Umum Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat
perkembangan keadaan dewasa ini sehingga perlu diganti dan dituangkan
dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari peraturan daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1993; Peraturan Pemerintati Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 66/MENKES/SK/11/1987; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan daQMenteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 684a/MENKES/SKB/IX/1987; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
303/MENKES/SK/V/1987; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 1203/MENKES/SKB/Xll/1993; Kepulusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 1994; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1989
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah ini mengatur kententuan umum terkait Pemerintah Daerah, Rumah Sakit Umum (RSU), dan pelayanan kesehatan di RSU Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung. RSU dikelompokkan ke dalam kelas-kelas perawatan, dan setiap penderita memiliki kebebasan untuk memilih kelas perawatan sesuai kemampuannya, kecuali bagi penderita tertentu yang perlu diisolasi atau dirawat di ruang khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 1994.
30 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1994
PERDA Kota Surakarta No. 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 tentang Pemberian Nama Jalan, Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama
Mengubah
PERDA Kota Surakarta No. 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 tentang Pemberian Nama Jalan, Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 6 Tahun 1979
PEMBERIAN NAMA JALAN, NOMOR RUMAH DAN PEMASANGAN PAPAN NAMA
1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1994/NO.6 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 tentang Pemberian Nama Jalan, Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 13 Nopember 1989 Nomor 470/50128 tentang Penyeragaman Penomoran Rumah Penduduk, Bangunan Toko dan lain sebagainya, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 yang dirubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 tentang Pemberian Nama Jalan, Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Perubahan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 6 Th.1979; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1c, Pasal 5 ayat (2), Pasal B ayat (1), Pasal 8 ayat (4), penyisipan Pasal 8A, perubahan pada Pasal 12 ayat (5), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 16;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 1994.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 6 Th.1979 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1995/No.6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pembangunan
Masyarakat Desa Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri
tanggal 8 Oktober 1993 Nomor 80 Tahun 1993 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat
Desa Propinsi Daerah Tingkat I dan Kantor Pembangunan
Masyarakat Desa Kabupaten / Kotamadya Daerah Tingkat II
dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1994
tentang Petunjuk Pelaksanaan .Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 1993, maka perlu menetapkan
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat
Desa Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dengan Peraturan
Daerah.
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun
1992; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun
1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun1993.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 3. Organisasi 4. Tata Kerja 5. Pengangkatan dan Pemberhentian 6. Pembiayaan 7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 1995.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1994
PERDA Kota Surakarta No. 4 Tahun 1985 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 21 Tahun 1977 tentang Bea Ijin dan Retribusi Pemakaian Tanah yang Dikuasai Pemerintah Kotamadya Tingkat II Surakarta
Mengubah
PERDA Kota Surakarta No. 4 Tahun 1985 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 21 Tahun 1977 tentang Bea Ijin dan Retribusi Pemakaian Tanah yang Dikuasai Pemerintah Kotamadya Tingkat II Surakarta
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II surakarta Nomor 21 tahun 1977
BEA IJIN DAN RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH YANG DIKUASAI PEMERINTAH KOTAMADYA
1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1994/NO.4 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 21 Tahun 1977 tentang Bea Ijin dan Retribusi Pemakaian Tanah yang Dikuasai Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 21 Tahun 1977 tentang Bea Ijin dan Retribusi Pemakaian Tanah yang dikuasai Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 1985 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa berhubung dengan hal tersebut diatas maka dipandang perlu mengadakan perubahan untuk ketiga kalinya atas Peraturan Daerah tersebut dengan mengatur dan menetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II surakarta Nomor 21 tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tuingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1990;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Lampiran pada Pasal 5 dan Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12, penyisipan Pasal 12A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 1994.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II surakarta Nomor 21 tahun 1977 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1994/NO.3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah
ABSTRAK:
bahwa meningkatkan pelaksanaan program BERSERI (Bersih Sehat Rapi Indah) diseluruh Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta perlu didukung sarana dan prasarana yang memadai; bahwa penyediaan sarana dan prasarana tersebut merupakan juga tanggung jawab seluruh warga masyarakat, oleh karena itu mengikut sertakan secara aktif dalam rangka pelaksanaan kebersihan Kota; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu mengatur dan menetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1990;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 huruf b dan hurtuf c, Pasal 8, Pasal 7 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 1994.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1988 diubah.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat