Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1997 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya lebih memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah dan
peningkatan kemampuan, keberdayaan dan kesejahteraan petani / nelayan
pada khususnya serta efisiensi dan efektifitas pelayanan kepada
masyarakat luas pada umumnya, maka kinerja Dinas Perikanan Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung terutama yang menyangkut Organisasi dan
Tatakerja perlu disempurnakan.
bahwa berkaitan dengan hal tersebut diatas dan sehubungan dengan telah
dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja Dinas Perikanan Daerah Jo. tanggal 21 Oktober 1994 dan Surat Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 061/3605/SJ tanggal 21 Oktober 1994 dan Surat Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061/34578 tanggal 5 Desember 1994 perihal Pola Organisasi Dinas Daerah, dalam hal mana Organisasi
Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung ditetapkan Pola
Minimal, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung, perlu disesuaikan. bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 6Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1994; Peraturan Daerah Tingkat ke I Jawa Tengah tanggal 19 Juli 1961
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tugas Pokok Dinas Perikanan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang Perikanan. Tugas Pokok anggota organisasi serta seksi-seksi yang terlibat dalam menjalankan organisasi Dinas Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 1997.
13 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun 1991 Tentang Pasar Umum, Pasar Hewan Dan Pasar Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah perlu
ditunjang dengan intensifikasi terhadap sumbersumber pendapatan daerah; bahwa ketent uan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pasar
Umum, Pasar Hewan dan Pasar Kaki Lima sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan
sehingga perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan ; bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk
merubah Peraturan Daerah tersebut huruf b di atas
yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan
Daerah perubahan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pasal 17 ayat (1 ), (2) dan (3) dan Pasal 18 ayat (1) .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun
1991 diubah.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1996
perda - Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1996/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan -
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan pelayanan masyarakat
secara berdayaguna dan berhasilguna dalam rangka mewujudkan titik berat Otonomi pada Daerah Tingkat II khususnya yang
menyangkut bidang Pertanian tanaman
Pangan, maka perlu membentuk Organisasi
dan tatakerja Dinas Pertanian Tanaman
Pangan Kabupaten Daerah Tingkat I I
Kebumen; bahwa sesuai dengan pasal 49 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 jia. Keputuaan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
1992, Keputuaan Menteri dalam Negeri
Nomor 10 tahun 1994, maka untuk melaksanakan maksud tersebut pada butir a
dipandang perlu, Pembentukan Organisasi
dan Tatakerja Dinas Pertanian tanaman
Pangan Kabupaten daerah Tingkat II Kebumen ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang No.5 Tahun 1974 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14
Tahun 1974 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 1992 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10
Tahun 1994 ; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat
I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1992
Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi;Organsisasi; Tata Kerja ; Pengangkatan Dalam Jabatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 1996.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 Bank Perkreditan Rakyat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, Lembaga/Badan/Bank Perkreditan milik Pemerintah Daerah bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Daerah Bank Prekreditan Rakyat oleh karenanya Badan Kredit Desa yang didirikan dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah Nomor 581/161/Th.1985 tentang Pendirian Badan Kredit Desa perlu disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat perlu
mengubah-bentuk hukum Badan Kredit Desa menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Desa.
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 221/KMK.017/1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 1995.
Peraturan ini mengatur tentang Bank Perkreditan
Rakyat milik Pemerintah Daerah yang modalnya
baik seluruhnya maupun sebagian merupakan
kekayaan Daerah yang dipisahkan, yang selanjutnya
disingkat PD. BPR BKD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 1996.
Mencabut Keputusan Bupati Kepala Daerah Nomor 581/161/
Tahun 1985 tentang Pendirian Badan Kredit Desa
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1996 No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1996/1997
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Temanggung Tahun Anggaran 1996 / 1997 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang 13 Tahun 1950; Undang-undang 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893 Tahun 1981 tanggal2!
Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903'- 1316 tanggal 18 September
1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 056 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 056 Tanun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 1990
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Rincian penetapan anggaran belanja daerah kabupaten Temanggung beserta jumlahnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1995.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Tahun Anggaran 1996/1997
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Tahun Anggaran
1996/1997 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 Jo. Kepres Ri Nomor 24 Tahun 1995; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri 900-093 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri 900-056 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri 900-057 Tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri 903-1316 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990; Surat Bappenas dan Menteri keuangan tanggal 10 Januari 1996 Nomor 532/D.VI/1/1996 S.260/A/45/DI/96; Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Nomor 11 Tahun 1993;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jumlah Anggaran Belanja Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Tahun Anggaran 1996/1997.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1996.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1995/1996
ABSTRAK:
bahwa sisa Perhitungan Anggaran Pendapa1an dan
Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Tahun Anggaran 1995/1996 tertanggal 31 Mare1 1996
yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 1 3 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1975; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 900 - 099 Tanggal 2 Apil 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020- 595 Tanggal l 7 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 970-893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Kepmendagri No 903-1316 tanggal 18 September 1985; Kepmendagri No 903-1319 tanggal 19 September 1985; Kepmendagri No 903-269 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903 - 379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 903-057 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 903/529/1995; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 903/314/1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Nomor 12 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkot II Rembang Nomor 19 Tahun 1995; Surat keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 15 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1995/1996.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 1996.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1996
PERDA Kota Surakarta No. 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah ( Bapedalda ) Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Diubah dengan
PERDA Kota Surakarta No. 17 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah / Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Mengubah
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1993
SEKRETARIAT DAERAH dan sekretariat dprd - SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1996/NO.14 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor I Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Agustus 1994 Nomor 061.1 / 3021 / SJ yang ditindak lanjuti dengan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah tanggal 21 September 1994 Nomor 061.1 / 027407 tenlang Penambahan Sub Baglan Verifikasi pada Bagian Keuangan Sekretariat Wilayah /Daerah Tingkat II; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka dipandang perlu mengadakan perubahan untuk pertama kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah / Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang ditetapkan pengaturannya dalam Peraturan Daerah Perubahan;
Undang-Undang Nornor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 89.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 1996.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1993 diubah.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 1996
perda - Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1996/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49
Tahun 1993 tentang Pedoman Organisasi
dan Tatakerja Dinas Pariwisata Daerah
Tingkat I dan Dinas Pariwisata Daerah
Tingkat II, maka dalam rangka mewujudkan titik berat Otonomi pada Daerah
Tingkat I I dan peningkatan usaha pengembangan kepariwisataan yang merupakan faktor potensial didalam usaha pembangunan di Daerah Kabupaten Kebuman,
dipandang perlu untuk meninjau dan mengatur kembali Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten
Daerah Tingkat II Kebumen; bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 jis. Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
1992 dan Surat Menteri Dalam Negeri
Nomor : 061/3605 SJ tanggal 21 0ktober
1994 untuk melaksanakan maksud sebagaimana tersebut huruf a di atas perlu
menetapkan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat
II Kebumen dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Unda.ng-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49
Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984
Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi;Organsisasi; Tata Kerja ; Pengangkatan Dalam Jabatan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 1996.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1996/Seri.D No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1996/1997
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1996/1997 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tanggal 24
Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang penetapan ABPD Kabupaten Purbalingga Tahun 1996/1997.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 1996.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat