perda - Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1996/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan masyarakat secara berdayaguna dan berhasilguna dalam rangka mewujudkan
titik berat Otonomi pada Daerah Tingkat
I I khususnya yang menyangkut bi dang
Perkebunan di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kebu.men dipandang perlu untuk
membentuk Organisasi dan Tatakerja Dinas
Perkebunan Kabupaten Daerah Tingkat II
Kebumen; bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 jis. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992
dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
7 Tahun 1994 maka Suaunan Organisasi
dan Tatakerja Dinas Perkebunan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang No.5 Tahun 1974 ; Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1992
tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 1992 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1994 ; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat
I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1992
Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi;Organsisasi; Tata Kerja ; Pengangkatan Dalam Jabatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 1996.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1997 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam menin gkatkan dan memperkuat pelaksanaan Otonomi
Daerah dengan titik berat pada Daerah Tingkat II dan dengan telah
dikeluarkannya Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 3 Tahun 1992 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dibidang Perkebunan kepada
daerah Tingkat II, maka dipandang perlu membentuk Dinas Daerah yang
akan menangani.
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1994
tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Din as Perkebunan Daerah Jo.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 6 Oktober 1994 Nomor
061 /34578, Organisasi Dinas Perkebunan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung ditetapkan polaminimal.
bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1975; Peraluran Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1992; Kepulusan Menleri Pertanian Nomor 560/Kpts/T210/8 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dal am Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dal am Negeri Nomor 7 Tahun 1994; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
1992; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor
127/361 -1993
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Dinas Perkebunan yang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang Perkebunan dan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Kepala Daerah. Susunan organisasi Dinas Perkebunan, Tugas pokok dan tata kerja yang mewajibkan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horisontal, yang di lakukan oleh setiap sub bagian dan seksi seksi yang terkait.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 1997.
14 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 5 Tahun 1996
PENYERAHAN - SEBAGIAN URUSAN - PEMERINTAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI - DALAM - BIDANG KEPARIWISATAAN - KEPADA DAERAH TINGKAT II
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1996
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI DALAM BIDANG KEPARIWISATAAN KEPADA DAERAH TINGKAT II
ABSTRAK:
Potensi Pariwisata Menyebar diseluruh Wilayah Jambi, Perlu Pembinaan yang Lebih Terarah dan Terkoordinir; Dalam Rangka Meningkatkan Usaha Pengembangan Kepariwisataan Sebagai Salah Satu Upaya Untuk Mewujudkan Otonomi Daerah Tingkat II yang Nyata, Dinamis, Serasi dan Bertanggungjawab, Dipandang Perlu Untuk Menyerahkan Sebagian Urusan Pemerintah Provinsi daerah Tingkat I Jambi dalam Bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II; Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Nomor 5 tahun 1974, Pelaksanaan Penyerahan Urusan Tersebut Harus diatur Dengan Peraturan Daerah; Untuk Memenuhi Maksud Tersebut di Pandang Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi dalam Bidang Kepariwisataan Kepada Daerah Tingkat II
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1990; PP No. 45 Tahun 1992; PP No. 24 Tahun 1979; Permendagri No. 4 Tahun 1976; Kepmenhub dan mendagri No. KM 292/HK.205/phb - 79 dan No. 208 Tahun 1979; Kepmendagri No. 49 Tahun 1992; Kepmendagri No. 49 Tahun 1993; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Jambi No. 6 Tahun 1987; Perda Tingkat I Jambi No. 16 tahun 1994; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Jambi No. 1987.
Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi Dalam Bidang Kepriwisataan Kepada Daerah Tingkat II, Meliputi Urusan Yang di Serahkan Kepada Daerah Tingkat II, Organisasi dan Tata Kerja, Kepegawaian, dan Pembiayaan dan Peralatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 1997.
Hal-hal Yang Belum diatur dalam Peraturan Daerah ini Sepanjang Pelaksanaannya akan diatur Lebih Lanjut Oleh Gubernur Kepala Daerah.
6 hlmn; 3 pnjlsn; 11 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1996/NO.3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Pemondokan di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
Usaha Pemondokan di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta menunjukkan perkembangan yang cukup pesat; bahwa Usaha Pemondokan merupakan bidang usaha yang dapat memperluas kesempatan berusaha juga berkaitan dengan perlindungan dan pelayanan terhadap orang agar dapat terwujud ketertiban maupun ketenangan berusaha; bahwa usaha pemondokan berkaitan erat dengan masalah tertib usaha, tertib administrasi kependudukan, perwujudan ketertiban dan keamanan masyarakat, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dipandang perlu mengatur dan menetapkan. Peraturan Daerah tentang Usaha Pemondokan di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 / Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nornor 52 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 Tahun 1982; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nornor 4 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1994;
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan, tata tertib usaha pemondokan, larangan, retribusi, pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 1996.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 1996
perda - Pembentukan Organisasi Dan Tatakerja Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1996/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tatakerja Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan d a n pelayanan masyarakat
secara berdayaguna dan berhasilguna serta dalam rangka mewujudkan titik berat
Otonomi pada Daerah Tingkat II, khususnya yang menyangkut bidang lalu lintas
dan angkutan jalan di Kabupaten Daerah
Tingkat II Kebumen, maka perlu dibentuk
Organisasi dan Tatakerj a Dinas Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen; bahwa sesuai dengan Pasal 49 Undangundang Nomor 5 Tahun 1974 jo. Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992
dan Keputuaan Menteri Dalam Negeri Nomor
61 Tahun 1993, maka Pembentuan Organisasi dan Tatakerja Dinas Laku Lintas dan
Angkutan Jalan Kabupaten Daerah Tingkat
II Kebumen perlu ditetetapkan dengan
Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesi~
Nomor 22 Tahun 1990 ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 45 Tahun 1992 ; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan - dan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun
1990 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 1992 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 1993 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993
Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi;Organsisasi; Tata Kerja ; Pengangkatan Dalam Jabatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 1996.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1997 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 4 Tahun 1996
ABSTRAK:
Bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1995 / 1996 tertanggal 19
Agustus 1996 yang dibuat oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Temanggung
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 099 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020 - 595 tanggal 17 Desember
1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020 - 595 tanggal 17 Desember
1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1316 tanggal 18 September
1985;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 379 tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 055 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Namar 903 - 056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Namar 903 - 057 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Namar 903 - 617 tanggal 25 Juli 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Namar35 Tahun 1990; Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Tengah Namar
903/646/1995 tanggal 13 Juni 1995; Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jqwa Tengah Nomar
903/328/1996 tanggal 9 Pebruari 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Namar 4 Tahun 1995 tanggal 20 April 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Namar 4 Tahun 1995 tanggal 20 April 1995; Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tanggal 8Juli 1992 Nomor 19 Tahun 1992
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang jumlah penerimaan dan pengeluaran APBD Tahun Anggaran 1995/1996. Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1994 / 1995
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 1997.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1996
PERDA Kab. Rembang No. 4 Tahun 1980 tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor: 9 Tahun 1977 Tentang: Pelaksanaan Undang-Undang Gangguan
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 tahun 1977
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Tempat Usaha
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin pesatnya pertumbuhan
tempat usaha dewasa ini sebagai akibat
perkembangan pembangunan dipandang perlu
adanya pengendalian dan pengawasan untuk
mencegah bahaya kerugian, kerusuhan terhadap
alam dan lingkungan ; bahwa demi ketertiban, keserasian dan untuk lebih
memantapkan pendirian laju pertumbuhan dan
perkembangan tempat usaha di Kabupaten Daerah
Tingkat II Rembang perlu diatur melalui lzin Tempat
Usaha; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah lingkat
II Rembang Nomor 9 Tahun 1977 tentang Pelaksa
naan Undang-undang Gangguan yang telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor4 Tahun 1980 per1u
ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkem
bangan keadaan dewasa ini ; bahwa untuk itu dipandang perlu diatur dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Gangguan Staatblaad 1926 Nomor 226; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1967; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987; lnstruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 977/347/1988/11; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang obyek, subyek dan ketentuan izin, tata cara pengajuan dan penyelesaian permohonan izin, jangka waktu berlakunya izin, kewajiban dan larangan, retribusi, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 1996.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 tahun 1977 dicabut.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1996/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pengelolaan Taman Wisata Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya pembangunan fasilitas Taman Wisata Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pengelolaan Taman Wisata Daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka perlu mengadakan perubahan Peraturan Daerah dimaksud;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 / Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 ; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 70 / PW. 105 / MPPT - 85; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Nomor EM 98 / Pw. 102 / MPPT. 87; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5561264 / 87; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1989;
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 2 ayat (5), Pasal 3 ayat (2), Lampiran Bab III Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (5).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 1996.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 1996
perda - Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1996/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 9
Tahun 1994 Tentang Pedoman Organisasi
dan Tatakerja Dinas Peternakan Daerah,
maka dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
pelayanan masyarakat secara berdayaguna
dan berhasilguna dalam rangka mewujudkan titik berat Otonomi pada Daerah
Tingkat II khususnya yang menyangkut
bidang peternakan di wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kebumen dipandang perlu untuk mengatur dan menyusun kembali Susunan Organisaai dan Tatakerja
Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen; bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 jis. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992
dan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal
21 Oktober 1994 Nomor 061/3605/SJ,
maka untuk melaksanakan maksud tersebut
pada huruf a per 1 u menetapkan kembal i
Organisasi dan Tatakerja Dinas Peternakan K~bupaten Daerah Tingkat II Kebumen
dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang No.5 Tahun 1974 ; Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1994 ; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat
I Jawa Tengah tanggal 19 Juli 1961
Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi;Organsisasi; Tata Kerja ; Pengangkatan Dalam Jabatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 1996.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1996/NO.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Dan Pemeriksaan Kesehatan Pemotongan Unggas
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tersedianya daging unggas yang sehat dan berkualitas serta dalam rangka upaya mencegah pencemaran lingkungan, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penampungan dan pemotongan unggas serta peredaran daging unggas; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu diatur ketentuan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan pemotongan unggas dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 / Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 5571 Kpts / TN. 520 / 9 / 1987 Tahun 1987; Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3061 Kpts / TN. 330 / 41 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 24 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penampungan unggas, penyelenggaraan, pemeriksaan dan pemotongan unggas, pengawasan dan pemeriksaan kualitas daging unggas, higiene, kesehatan karyawan dan lingkungan, pengolahan, pengangkutan dan penjualan, perizinan, retribusi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 1996.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat