Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD Kelas C
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dan berdasarkan analisis organisasi ternyata fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Daerah Prabumulih telah memenuhi persyaratan menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C, penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Prabumulih menjadi kelas C telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. 107/Menkes/SK/I/1995 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Prabumulih milik pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Muaraenim.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1959; PP No. 7 Tahun 1987; Kepmenkes No. 983/Menkes/XI/1992; Keputusan Mendagri No. 21 Tahun 1994; Keputusan Mendagri No. 22 Tahun 1994; Keputusan Mendagri No. 23 Tahun 1994; Keputusan Mendagri No. 187/Menkes/SK/I/1995; Instruksi Mendagri No. 6 Tahun 1996.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja rumah sakit umum daerah prabumulih Kelas C dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, instalasi, komite medis, staf medis fungsional, para medis fungsional dan tenaga non medis, tata kerja, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 1996.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 1996
perda - penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1995/1996
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.1996/No.09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1995/1996
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kebumen Tahun Anggaran 1995/1996 tertanggal 30 Maret 1996 yang dibuat oleh
Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tanggal
13 Juli 1974 ; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975
tanggal 26 Pebruari 1975 ; Keputusan Presiden Repbulik Indonesia
Nomor 9 Tahun 1982 ; Keputuaan Presiden Nomor 22 Tahun 1984 - tanggal 30 Maret 1984 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11
Tahun 1975 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11
Tahun 1978 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 - Tahun 1979 ; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 - Tahun 1980 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 -
Tahun 1994 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900
-099 Tahun 1980 tanggal 2 April 1980 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020
-595 Tahun 1980 tanggal 17 Desember 1980 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970
-893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94
Tahun 1984 tanggal 15 Desember 1984 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-1316 Tahun 1985 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-269 Tahun 1986 tanggal 3 Maret 1986 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-379 Tahun 1987 tanggal 11 April 1987 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-056 Tahun 1988 tanggal 19 Januari 1988 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-057 Tahun 1988 ; Keputuaan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-617 Tahun 1989 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-251 Tahun 1989 tanggal 6 April 1989 ; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I Jawa Tengah Nomor : 903/547/1995
tanggal 13 Juni 1995 ; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I Jawa Tengah Nomor : 903/332/1996
tanggal 14 Pebruari 1996 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Ting - kat II Kebumen Nomor 5 Tahun 1995 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Ting - kat II Kebumen Nomor 1 Tahun 1996 ; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat I I Kebumen
Nomor : 02/KPTS/DPRD/1992 tanggal 22
Juli 1992
Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1995/1996
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 1996.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 11 Tahun 1996
KEDUDUKAN KEUANGAN - KETUA - WAKIL KETUA - ANGGOTA DPRD PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1996
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA,WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DPRD PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 8 Tahun 1990 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi Sudah Tidak Disesuaikan Lagi ; Sehubungan Dengan Hal Tersebut di Atas, Perlu Menetapkan dan Mengatur Kembali Tentang Kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah didalam Suatu Peraturan Daerah
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 5 Tahun 1975; UU No. 6 Tahun 1975; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Permendagri No. 5 Tahun 1996
Perda ini mengatur mengenai Kedudukan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi, meliputi: Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan Berlakunya Peraturan Daerah Ini, Maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 8 Tahun 1990, Dinyatakan Dicabut dan Tidak Berlaku Lagi
8 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa motto Kebumen Beriman perlu diwujudkan dan didukung pelaksanaannya oleh seluruh warga Kabupaten Daerah Tingkat
II Kebumen; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kebumen Nomor 12 Tahun 1993
tentang Pengelolaan dan Retribusi Sampah
di Kota-kota dalam wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kebumen perlu disesuaikan dengan kondisi, perkembangan dan
pertumbuhan Daerah sehingga lebih operasional dan mencapai sasaran; bahwa sehubungan dengan butir a dan b - tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kebumen tentang Retribusi Kebersihan sebagai pengganti
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 12 Tahun 1993
tentang Pengelolaan dan Retribusi Sampah
di Kota-kota dalam wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kebumen.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957 ; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 ; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 ; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 2 Tahun 1988 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 8 Tahun 1992 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 17 Tahun 1993 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat I I Kebumen Nomor 19 Tahun 1993
Kebersihan ; Retribusi ; Tata Cara Pemungutan Dan Penggunaan Retribusi ; Ketentuan Pidana Dan Penyelidikan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1997.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1986
Tentang Retribusi Parkir Kendaraan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah perlu
ditunjang dengan intensifikasi terhadap surnber
sumber pendapatan daerah; bahwa ketentuan sebagaimana diatu r dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Nomor 10 Tahun 1986 yang telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tlngkat
II Rembang tentang perubahan pertama peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 10 Tahun 1992 tentang Retribusi parkir kendaraan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau
kembali untuk disesuaikan; bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk merubah Peraturan Daerah tersebut di atas yang
pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah
Perubahan;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang - undang Nomor 12/Drt 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun
1980; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (5).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun
1986 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 1996
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PEKERJAAN UMUM - PROVINSI TINGKAT I JAMBI
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1996
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI TINGKAT I JAMBI
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Kepmendagri No. 80 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Keria Dinas Lingkup Pekerjaan Umum, maka dipandang perlu menyempurnakan organisasi dan Tata
Kerja Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Dati I Jambi sesuai dengan perkembangan Daerah.
Sehingga dipandang perlu mengubah Perda Propinsi Daerah Tingkat I Jambi No. 1 Tahun 1980 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum Tk. I Jambi.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 14 Tahun 1987; PP No. 20 Tahun 1990; PP No. 27 Tahun 19991; PP No. 35 Tahun 1991; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Permen PU No. 57/PRT/1991; Permen PU No. 68/PRT/1994; Kepmendagri No. 80 Tahun 1994; Perda No. 1 Tahun 1980.
Perda ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Tingkat I Jambi, meliputi: Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 1996.
Dengan berlakunya Perda ini, maka hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini masih tetap berpedoman Perda No. I Tahun 1980.
Hal-hal yang belum atau belum cukup diaur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah.
10 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 1996
perda - perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Nomor 4 Tahun 1989 Tentang Pemberian Ijin Tempat Usaha
1996
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD.1997/No.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Nomor 4 Tahun 1989 Tentang Pemberian Ijin Tempat Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam usaha meningkatkan pendapatan Daerah dari pemberian Ij in Tempat
Usaha, maka perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
Nomor 4 Tahun 1989 tentang Pemberian
Ijin Tempat Usaha; bahwa untuk pelaksanaan maksud tersebut
di atas perlu diatur dengan Peraturan
Daerah Perubahan.
Undang-undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Staats Blaad Tahun 1926 Nomor 226
sebagaimana telah diubah dengan Staats
Blaad Tahun 1940 Nomor 14 dan 450 ; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957 ; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 ; Undans-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 1987 ; Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Perdagangan dan
Koperasi Nomor 92 Tahun 1979
409/KPB/V/79 ; Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor
406/KPTS/Org/6/80 Tahun 1980 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 2 Tahun 1988 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 9 Tahun 1985
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Nomor 4 Tahun 1989 Tentang Pemberian Ijin Tempat Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1997.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1997/No.7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rumah Susun
Di Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pemenuhan kebutuhan
akan perumahan dimana terdapat keterbatasan lahan yang ada
dan dalam rangka mengantisipasi perkembangan kota serta
peremajaan permukiman kumuh maka diperlukan pengembangan
pembangunan perumahan kearah vertikal;
b bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu mengatur
dengan menerbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang tentang Rumah Susun.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pernerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1992; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 60/PRT/1992; Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/KPTS/1994; Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 06/KPTS/1995; Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Selaku Ketua
Badan Kebijaksanaan Pengendalian Pembangunan Perumahan
dan Pemukiman Nomor 08/KPTS/BKP4N/1996; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1989; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1989; Peraturan daerah Kotamadya Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu
lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang di struktur kan secara fungsional
dalam arah horisontal maupun vertikal dan merupakan satu-satuan yang masing-masing
dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang
dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 1997.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 9 Tahun 1996
APBD - PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI - TA 1996/1997 - PERUBAHAN
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1996
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI TAHUN ANGGARAN 1996/1997
ABSTRAK:
Perubahan APBD Prov. Daerah Tk. I Jambi TA 1996/1997 perlu ditetapkan dengan Perda.
UU N o. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1974; PP No. 5 Tahun 1975; PP No. 6 Tahun 1975; Permendagri No. 11 Tahun 1975; Permendagri No. 2 Tahun 1994 jo. Permendagri No. 2 Tahun 1996; Kepmendagri No. 94 Tahun 1984; Kepmendagri No. 903-1316 Tahun 1985; Kepmendagri No. 903-269 Tahun 1986; Kepmendagri No. 903-056 Tahun 1988; Kepmendagri No. 903-057 Tahun 1988; Kepmendagri No. 903-617 Tahun 1988; Kepmendagri No. 903.25-373 Tahun 1996; Perda Prov. Daerah Tk. I Jambi No. 1 Tahun 1996.
Perda ini mengatur mengenai Penetapan Perubahan APBD Prov. Daerah Tk. I Jambi TA 1996/1997.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1996
PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR DHARMA TIRTA - PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1997/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air Dharma Tirta Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa daSar rangka melaksanakan kebijaksanaan Pemerintah
berupa tata laksana dibidang pengairan khususnya operasi
dan pemeliharaan jaringan irigasi, penu adanya. keikutsertaan
perkumpulan petani pemakai AIR DHARMA TIRTA, maka agar
para petani mampu secara organisasi, teknis, dan finansial
melaksanakan tugas dan tanggung jawab membangun,
merehabilltasi, mengoperasikan dan memelihara jaringan
irigasi yang menjadi kewenangannya serta meningkatkan
fungsi, peranan dan status organisasi Perkumpulan Petani
Pemakai air DHARMA TIRTA di Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang; bahwa berhubung dengan itu dan sesuai dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 12
Tahun1992 tentang Pembentukan dan Pembinaan
Perkumpulan Petani Pemakai Air dan Keputusan Gubemur
Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 411.6/97/
1993 tentang Petunjuk Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air DHARMA TIRTA di Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah, untuk pedoman Pembentukan
Perkurnpulan Petani Pemakai Air DHARMA TIRTA di masing-masing Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II se Jawa Tengah
diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas pertu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Norn or 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980; lnstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1969; lnstruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1984; Peraturan Menteri Pekeriaan Umum Nomor 42 /PRT/ 1989; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1992; lnstruksi Menteri Nomor 19 Tahun 1992; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1990;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, sifat dan tujuan, tugas dan ruang lingkup, batas wilayah kerja, organisasi, tata kerja, forum koordinasi P3A Dharma Tirta, pembinaan, pembiayaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 1997.
15 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat