Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1999 No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1999/2000 pertu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pasal 64 ayat
(2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober
1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April
1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 19 Tahun 1992.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000 yang terdiri dari Pendapatan, Belanja Rutin dan Pembangunan. Terdapat juga bagian Urusan Kas dan Perhitungannya yang terdiri dari Pendapatan dan Belanja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 1999.
7 hlm. beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 1999
Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1981 tentang Rencana Kota Semarang Tahun 1975 sampai Tahun 2000 (Rencana Induk Kota Semarang)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2000/No.4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat Ii Semarang
Tahun 1995 - 2005
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan dalam
segala bidang dan untuk lebih mengarahkan pertumbuhan dan
pembangunan kota, perlu disusun Rencana Tataruang Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam rangkaian perencanaan
pembangunan Nasional dan regional dengan memperhatikan kota
Semarang sebagai ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992
tentang Penataan Ruang, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1981 tentang Rencana Kota
Semarang Tahun 1975 sampai Tahun 2000 (Rencana Induk kota
Semarang), sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1990
tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 5 Tahun 1981 tentang Rencana kota Semarang. Dipandang
sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali ;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu menetapkan
dan mengatur kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1995 – 2005 dalam Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
01.P/47/MPE/1992 tanggal 7 Februari 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650-658 Tahun 1985; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 378/KPTS/1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1992; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8
Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4
Tahun 1994.
Peraturan ini mengatur rencana pembangunan kota yang disiapkan secara
teknis dan non teknis oleh Pemerintah Daerah yang merupakan rumusan kebijaksanaan
pemanfaatan muka bumi wilayah kota termasuk ruang di atasnya, yang menjadi
pedoman pengarahan dan pengendalian dalam pelaksanaan pembangunan kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2000.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1981
tentang Rencana Kota Semarang Tahun 1975 sampai Tahun 2000 (Rencana Induk Kota
Semarang) yang dirubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1990
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1998/1999, maka perlu
dilakukan perubahan Anggaran Daerah; bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam legeri l omor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri omor 110 Tahun 1998; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/377/1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1998; Surat Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 07 Tahun 1997;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1998/1999 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 1999.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Daerah; bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang,-Undang Nomor Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 903-1316 Tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalm Negeri Nomor 51 tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 903/447/1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 9 Tahun 1998;Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 01/ DPRD/ I/1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Tahun 1998/1999 Semula Rp. 73.115.713.000,- berkurang Rp. 6.584.354.000,- sehingga menjadi Rp. 66.531.359.000,- beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 1999.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1999
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1999 Seri D Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah
Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor
1 Tahun 1993 perlu disesuaikan dengan perkembangan
operasional perbankan dan untuk lebih dapat meningkatkan fungsi dan peranan serta usaha-usaha Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka perlu mengubah bentuk hukum menjadi Persero dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah yang didirikan dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1993 tentang Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, diubah bentuk hukumnya menjadi PT Bank DKI
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 1999.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 1993 tentang Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
12 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 1999
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
bahwa Anggaran dan pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran
1999/2000, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai
dengan ketentuan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor
5 Tahun 1974;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 570-360 tanggal 28 Oktober Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 148 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 04 Tahun 1997 tanggal 9 Juli 1997; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor O3 Tahun 1999 tanggal 25 Maret 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000 sebesar Rp. 70.717.282.000,00. Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut sebagaimana Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 1999.
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 23 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1998.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat