PERDA Kota Surakarta No. 4 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pengelolaan Taman Wisata Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1999/NO.12 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga ditetapkan menjadi Retribusi Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu diterbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kotarnadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek dan golongan retribusi, saat retribusi terutang, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi dan wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan retribusi dan sankis administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 1999.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1989 dicabut.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1998/1999
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun
Anggaran 1998/1999 perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1998, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
1998 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1999
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/ 1999
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 1999.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 1999
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang
Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan
Daerah Tingkat II, maka Retribusi Pelayanan Persampahan/
Kebersihan merupakanjenis retribusi Daerah Tingkat 11;
bahwa untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Talmn 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 13 Tahun 1993;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
yang meliputi
Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Larangan, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Ta,Ta Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Retribusi Kebersihan dicabut.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1999
Pangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 16 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1999/Seri.D No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Peternakan , maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 16 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/14754/1981 tanggal 1 Juli 1981, diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri D Nomor 2, sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut a, maka perlu mengatur dan menetapkan kembali Organisasi dan Tatakerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1968; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1994; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993; Peraturan Daerah Daerah Swatantra Tingkat ke I Jawa Tengah tanggal 6 Januari 1959; Peraturan Daerah Tingkat ke I Jawa Tengah tanggal 19 Juli 1961;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi Dinas Peternakan, organisasi, tata kerja, pengangkatan dalam jabatan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 1999.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 16 Tahun 1980 dicabut.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II. maka Retribusi Terminal merupakan jenis retribusi Daerah Tingkat II ; bahwa untuk memunqut retribusi perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undanq Nomor 49 Prp Tahun 1960 ; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-undang Nomor 14. Tahun 1992;Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undanq-undanq Nomor 22 Tahun 1999 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri f Nomor 23 Tahun 1986 jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati tanggal 7 Desember 1999 Nomor
22/KEP/1999
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Terminal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 1999.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kawasan Lindung di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa tanah, air dan sumber daya alam
lainnya di Jawa Tengah merupakan
karunia Tuhan Yang Maha Esa, agar
dapat mencapai sebesar - besarnya kemakmuran
rakyat perlu dikelola dengan
berdayaguna dan berhasilguna melalui
perencanaan, pembinaan, dan pengendalian
terhadap pemanfaatan, penggunaan,
penguasaan, pemilikan, dan
pemeliharaannya;
b. bahwa dengan semakin terbatasnya sumber daya alam untuk menjamin terselenggaranya kehidupan dan pembangunan berkelanjutan yang sekaligus terpeliharanya fungsi pelestarian sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kawasan Lindung Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967, Untdmg-undang ' Nomor 5 Tahun 1974, Undang - undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang - undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang - undang. Nomor 5 Tahun 1992, Undang - undang Nomor 24 Tahun 1992, Un<dm g-undang Nomor 23 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
1997, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun
1998, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1976, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor63/PRT/1993, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997, Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19 Tahun 1984,059/Kpts-II/1984 dan 124/Kpts/1984, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 837/ Kpts/Um/11/1980, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 681/Kpts/Um/8/1981, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun ■ 1990, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1998
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas, tujuan dan sasaran, ruang lingkung kawasan lindung, fungsi dan kriteria kawasan lindung, penetapan kawasan lindung, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 1999.
67 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 9 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
ABSTRAK:
. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Retribusi Daerah sebagai pelaksana Undang-
undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan
Daerah tentang Retribusi Tempat Penginapan
/ Pesanggrahan / Villa perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk memungut Retribusi
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1924);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok – pokok Pemerintahan di Daerah
(Lemabaran Negara Tahun 1974 Nomor 38
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
4. Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang Retrubusi Daerah (Lembaran Negara
tahun 1997 Nomor 55 Tambahan lembaran
negara nomor Nomor 3692);
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993 Tentang Bentuk Peraturan Daerah
dan Peraturan Daerah Perubahan;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
Tahun 1997 tentang Pedoman pengesahan
Peraturan Daerah;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997 Tentang tata cara pemeriksaan
dibidang Retribusi Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kolaka Nomor 3 Tahun 1990 Tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi tempat penginapan/pesanggarahan/villa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan pidana; serta penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 1999.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 1999
DINAS KEHUTANAN - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1999/NO.14 Seri D Nomor 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatkan kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna
khususnya di bidang kehutanan, dipandang perlu untuk membentuk
Organisasi dan Tata kerja Dinas Kehutanan Kabupaten Sragen; bahwa Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan
Kabupaten Sragen tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Keputusn Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 1992; Keputusn Menteri Dalam Negeri Nomor 36 A tahun 1999;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, cabang dinas, unit pelaksanaan teknis dinas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 1999.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18. Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun. 1997 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan. Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 16 Tahun 1995 tentang Pelayanan Kesehatan di RSU RA. Kartini Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 17 Tahun 1995 tentang Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara, perlu disesuaikan; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a di atas, perlu mengatur kembali Retribusi Pelayanan Kesehatan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 436 Tahun 1993; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 934/Men.Kes/Sk8/11/1996 dan Nomor 17 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek, Subyek Dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarif
Bab VII Wilayah Pemungutan
Bab VIII Saat Retribusi Terutang
Bab IX Tata Cara Pemungutan
Bab X Tata Cara Pembayaran
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Tata Cara Penagihan
Bab XIII Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah
Bab XIV Pembagian Hasil Pungutan Retribusi Daerah
Bab XV Kadaluwarsa
Bab XVI Pengawasan
Bab XVII Ketentuan Pidana
Bab XVIII Penyidikan
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 1999.
26 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat