Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH TERMINAL MAKASSAR METRO KOTA UJUNG PANDANG
ABSTRAK:
Pengelolaan terminal Angkutan Darat dalam Kota Ujung Pandang yang selama ini dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(LLAJ) Kota Ujung Pandang, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadan sebagai Kota Metropolitan sehingga perlu pengingkatan profesionalisme pengelolaannya melalui Perusahaan Daerah agar dapat memberikan pelayanan secara efisien dan efektif; untuk Pembentukan Perusahaan daerah Terminal Makassar Metro Kota Ujung Pandang telah mendapat persetujuan prinsip Menteri Dalam Negeri sesuai surat Nomor : 061/2349/SJ tanggal 6 Agustus 1997; berdasarkan hal-hal tersebut diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Ujung Pandang tentang Pendirian Perusahaan Daerah Terminal Makassar Metro Kota Ujung Pandang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan
4. Undang- undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Vertikal di Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan sebagaian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1984 tentang Bentuk Perusahaan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Tata Cara Kerjasama antara Perusahaan Daerah dengan pihak ketiga;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Perubahan;
14. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ujung Pandang Nomor 08/DPRD/VIII tanggal 9 Agustus 1998 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Kota Ujung Pandang tentang Pendirian Perusahaan Daerah Terminal Makassar Metro Kota Ujung Pandang.
MENGATUR TENTANG TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH TERMINAL MAKASSAR METRO KOTA UJUNG PANDANG.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 1988.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.1999/NO.11 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Dinas Pendaftaran Penduduk Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan pendaftaran pendudukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1998, serta dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan dinamis, maka perlu menata kembali lembaga yang menangani pendaftaran penduduk di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu menetapkan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pendaftaran Penduduk Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 150 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 151 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 1999.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat 11,maka Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II ; bahwa untuk memungut retribusi tersebut perlu diatur dengan Peraturan Daerah
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun 1986; Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 413/Kpts/TN.310/7/92; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1989; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten tanggal 7 Desember 1999 No. 28/KEP/1999
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan yang diatur adalah Penyewaan kandang ( karantina ) ; Pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong ; Pemakaian tempat pemotongan ; Pemakaian tempat pelayuan daging ; Pelayanan pengangkutan daging dari rumah potong ; Pemeriksaan daging.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 1999.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1999/2000, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Daerah;
b. bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2
Tahun 1994, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-
360 tanggal 28 Oktober 1981, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94
Tahun 1984, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-
1316 tanggal 18 September 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998 tanggal 29 Juli 1998 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 1999.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 1999/2000 sejumlah Rp. 640.375.857.000,00 bertambah Rp. 301.342.669.000,00 sehingga menjadi Rp. 941.718.526.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2000.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mandailing Natal No. 15 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.1999/No.8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Pusat Kesehatan Masyarakat
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Kesehatan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 21
Oktober 1994 Nomor 061/3605/ SJ tentang Pola Organisasi Dinas
Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang perlu
ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam
Negeri dimaksud.
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dipandang perlu
untuk diterbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor : 48/MENKES/SKB/2 Tahun 1988 dan Nomor 10 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 21 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 23 Tahun 1994.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan, Tugas, Pokok Dan Fungsi;
3. Organisasi;
4. Tata Kerja;
5. Ketentuan Lain – Lain;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 1999.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 1999
PERDA Kota Surakarta No. 2 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor I Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.1999/NO.10 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah ( Bapedalda ) Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penanganan pengendalian dampak lingkungan di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta secara berdaya guna dan berhasil guna diperlukan adanya suatu badan yang secara fungsional bertugas khusus menangani pengendalian dampak lingkungan; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas maka perlu dibentuk Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah dengan Peraturan Daerah, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1996 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan KepMenDagri Nomor 98 Tahun 1996 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995; Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja pengangkatan dan pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 1999.
Peraturan daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1993 dicabut.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 1999
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan atau
pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, maka perlu dilakukan perubahan
Anggaran Daerah ;
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dimaksud huruf a perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 2 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 5 'fahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/3 796; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Pemalang Nomor 1 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 1 Tahun 1999; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 04 Tahun 1997 tanggal 9 Juli 1997;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1999/2000 semula berjumlah Rp. 70.717.282.000 ber tambah sejumlah Rp. 37.702.190.670 sehingga menjadi Rp. 108.419.472.670. Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud sebagaimana Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 1999.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat 11,maka Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II; bahwa untuk memungut retribusi tersebut perlu diatur dengan Peraturan Daerah
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1989; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten tanggal 7 Desember 1999 No. 27/KEP/1999
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga yang dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata dan olah raga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 1999.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa karena arsip sangat penting bagi Unit Organisasi untuk dapat melaksanakan kegiatan sebaik-baiknya, maka arsip harus dikelola dengan baik. Untuk mengelola arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara, perlu ditetapkan pembentukan susunan organisasi dan tatakerja Kantor Arsip Kabupaten Jepara; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 1 Maret 1979 Nomor 30 Tahun 1979; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Apara- tur Negara tanggal 12 Mei 1990 Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 23 Nopember 1993 Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Apara- Negara tanggal 13 Oktober 1994 Nomor 106 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Maret 1994 Nomor 34 Tahun 1994;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas Dan Fungsi
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Tata Kerja
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 1999.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat