Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel dan Restoran
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pembangunan I diubah menjadi Pajak Hotel dan Restoran;
Bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya Pajak daerah maka diambil langkah langkah guna menunjang pelaksanaan maupun mengintensifkan sumber pendapatan daerah tersebut;
Bahwa untuk memungut Pajak sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 178 Tahun 1997.
Peraturan ini Tentang Pajak Hotel dan Restoran;
Ketentuan Umum;
Nama,Obyek dan Subyek Pajak;
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
Wilayah Pemungutan dan Cara Peerhitungan Pajak;
Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan Pajak;
Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Pajak;
Tata Cara Pembetulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan,dan Pengahpusan atau Pengurangan sanksi Administrsi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Kadaluwarsa;
Ketentuan Pidana;
Penydikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2000.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan atau
pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Nomor 2 tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun
Anggaran 1999/2000, maka perlu dilakukan
Perubahan Anggaran Daerah; bahwaperubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor lI Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun
1998; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nornor 903/353/1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1999/2000 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2000.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2000/NO.1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 1999/2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Undan-Undang Nomor 22 Tahun 1999;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1985; UU No 18 Tahun 1997; UU No 21 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; PP No 5 Tahun 1975; PP No 6 Tahun 1975; PP No 19 Tahun 1997; PP No 20 Tahun 1997; PP No 21 Tahun 1997; Permendagri No 11 Tahun 1975; Permendagri No 8 Tahun 1978; Permendagri No 4 Tahun 1985; Permendagri No 2 Tahun 1994; Permendagri No 5 Tahun 1997; Permendagri No 7 Tahun 1997; Kepmendagri No 570-360; Kepmendagri No 94 Tahun 1984; Kepmendagri No 903-1316; Kepmendagri No 903-379; Kepmendagri No 110 Tahun 1998; Perda Kotamadya Daerah Tk II Surakarta No 2 Tahun 1999; Kep DPRD Kotamadya Daerah Tk II Surakarta No 08/DPRD/X/1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatrrn Talrun Anggaran 1999/2000 senrula Rp. 109.092.606.000,- bertambah Rp. 13.792.242.A00,- sehingga nrenjadi Rp. 122.884.848.000,- dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2000.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan dan
Pembangunan perlu dibiayai dengan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah;
b. bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu
menetapkan Anggaran Pendatapan dan Belanja Daerah
Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2000 yang
dituangkan dalam Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998 tanggal 29 Juli 1998 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 sejumlah Rp. 923.500.005.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan pasal Ill Undang-undang
Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah, pengaturan lebih lanjut mengenai Desa
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
sesuai dengan Pedoman Umum yang ditetapkan
oleh Pemerintah; bahwa pedoman umum yang ditetapkan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah
dikeluarkan Pemerintah dalam bentuk Keputusan.,
Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Desa; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas,
dipandang perlu mengatur tentang Pembentukan,
Penghapusan dan Penggabungan Desa dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa, persyaratan pembentukan, penghapusan, penggabungan dan atau penataan desa, mekanisme pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa, batas wilayah desa, pembagian wilayah desa, kewenangan, hak dan kewajiban desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2000.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2000
perda - PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 1999/2000
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2000/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan BelanJa Daerah Tahun 1999/2000
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan atau
pengurangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
1999 tentang Anggaran Pendapa'tan dan
Belanja Daerah, maka perlu diadakan
perubahan Anggaran Daerah ; bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1316; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/374/1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen \Nomor 2 Tahun 1999
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 1999/2000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2000.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 22 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.1999/No.22 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah
(BAPEDALDA) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugastugas
pemerintahan dan pembangunan di bidang penyelenggaraan
pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan
secara terpadu dan terkoordinasi dan sebagai pelaksanaan dari
Keputus Menteri Dalam Negeri Nomor 98 tahun 1996 tentang
Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 23 tahun 1999 tentang pembentukan 19 (sembilan belas)
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA)
Tingkat II, maka perlu segera dibentuk lembaga yang bertugas
menangani bidang dimaksud;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, di atas, maka
dipandang perlu menata kembali Organisasi dan Tatakerja Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA)
Kotamadya Daerah Tmgkat II Semarang yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor
06I.1/34/ 1992 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan
Tatakerja Badan PengendaFian Dampak Lingkungan Daerah
(BAPEDALDA) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang untuk
disesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dimaksud;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu
menetapkan Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA)
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 1999; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor II Tahun 1997.
Peraturan ini mengatur pembenytukan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan, Tugas, Pokok Dan Fungsi;
4. Organisasi;
5. Tata Kerja;
6. Kepegawaian;
7. Ketentuan Lain – Lain;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 1999.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 20 Tahun 1999
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 19 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan dan Instalasi Pendingin Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.1999/No.21 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 19 Tahun 1981
Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Rumah
Pemotongan Hewan Dan Instalasi Pendingin
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan hal tersebut dbahwa dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang jasa dan
penyediaan tempat pemotongan hewan dan pemenuhan kebutuhan
masyarakat akan daging sehat dan bermutu, maka perlu
mengembangkan lapangan usaha yang berkaitan dengan pelayanan
dimaksud.
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf di atas, maka Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 19 Tahun 1981
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan dan
Instalasi Pendingin Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun
1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan
dan Instalasi Pendingin Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang perlu
ditinjau kembali.
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, aka perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Perubahan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 19
Tahun 1981; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8
Tahun 1983.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 19 Tahun 1981 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan dan Instalasi Pendingin
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang yang telah dirubah terakhir kali dengan Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun 1983.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 1999.
Mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 19 Tahun 1981 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan dan Instalasi Pendingin
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang yang telah dirubah terakhir kali dengan Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun 1983.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Tingkat 11, maka Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis Retribusi Daerah Tingakt II; bahwa untuk memungut retribusi tersebut perlu diatur dengan Peraturan Daerah
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1989; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten tanggal 7 Desember 1999 No. 32/KEP/1999
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang dipungut retribusi adalah pelayanan pemberian hak pemakaian kekayaan Daerah untuk jangka waktu tertentu, yang meliputi : pemakaian tanah ; pemakaian bangunan ; pemakaian ruangan untuk pesta ; pemakaian kendaraan/alat-alat berat milik Daerah ; mobil ambulance dan rumah duka ; pemakaian kekayaan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 1999.
23 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat