Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat I, maka Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan jenis retribusi kabupaten; Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi;
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 7 Tahun 1992; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Permendagri No. 32 Tahun 1994; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 24 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 44 Tahun 1999; Instruksi Mendagri No. 32 Tahun 1994.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB), meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Perizinan Pembangunan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Menetapkan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Persyaratan Arsitektur; Persyaratan Teknis Bangunan; Analisa Mengenai Dampak Lingkungan; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Daluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2001.
25 hlmn; 5 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2001/NO.15, TLD No.15, LL KOTA PONTIANAK: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang biaya pemeliharaan dan perawatan serta menjaga kontinuitas pemanfaatan kekayaan Pemerintah Daerah perlu ditetapkan tarif retribusi penggunaannya
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001, Perda No.9 Tahun 2000, Permendagri No.7 Tahun 1997, Permendagri No.4 Tahun 1997
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2002.
10 halaman dan 5 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 6 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 15 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlengkapan Jalan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan pelaksanaan Otonomi Daerah yang
diikuti dengan penyerahan sebagian kewenangan bidang
Perhubungan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam
upaya menciptakan ketertiban lalu lintas guna menjamin
keselamatan di jalan maka diperlukan perlengkapan jalan
yang memadai di wilayah Kota Tegal ; bahwa dalam rangka penataan, pengendalian dan
pengawasan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka Pemerintah Kota Tegal perlu
mengatur ketentuan-ketentuan mengenai perlengkapan
jalan ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf b,
perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.60 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.61 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.62 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.65 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perlengkapan jalan, ketentuan pidana, ketentuan penyidika, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2001.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 15 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota, Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Ajibarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyusun pedoman yang diperlukan untuk menagtur dan mengembangkan fisik kota Ibukota Kecamatan Ajibarang sebagai Pusat Pelayanan Pemerintahan, Pelayanan Pendidikan, Pusat Perdagangan dan Jasa, Pusat Transportasi Regional, Pusat Industri dan Pusat Pelayanan Kesehatan perlu adanya Rencana Umum Tata Ruang Kota, Rencana Detail Tata Ruang Kota; bahwa Rencana tersebut diatas dimaksudkan
sebagai sarana untuk pengendalian serta
memberikan pelayanan dalam pelaksanaan
pembangunan fisik pada setiap Bagian Wilayah
Kota Ibukota Kecamatan Ajibarang sehingga dapat
mewujudkan Kota yang Sejahtera, Adil, Tertib,
Rapih, lndah dan Aman dengan berwawasan
lingkungan; bahwa Rencana Umum Tata Ruang Kota, Rencana
Detail Tata 1:luang Kota lbu Kota Kecamatan
Ajibarang yang telah ditetapkan berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banyumas Nomor 14 Tahun 1990, konclisinya
sudah tidak sesuai lagi dengan Perkembangan
Keadaan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Derah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 12 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas, maksud dan tujuan, kedudukan dan wilayah perencanaan, rencana umum tata ruang kota dengan kedalaman detail tata ruang kota, jangka waktu rencana kota, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan rencana umum tata ruang kota dengan rencana detail tata ruang kota, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 14 Tahun 1990 dicabut.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kabupaten Tebo, dipandang perlu meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintah, Pelaksanaan Pembangunan, dan Pembinaan kemasyarakatan guna menjamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa mendatang;
Untuk mejamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa mendatang, dipandag perlu menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Tebo;
Dalam rangka Menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Kabupaten Tebo Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah;
Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b dan c di atas perlu menetapkan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU Np.14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 1983; PP No.27 Tahun 1983; PP No.22 Tahun 1990; PP No.41 Tahun 1993; PP No.20 tahun 1997; Kepres No.44 Tahun 1999; Permendagri No.4 Tahun 1997; Kemendagri No.84 Tahun 1993; Kemen Perhubungan No.KM 68 Tahun 1993; Kemen Perhubungan No.KM 66 Tahun 1993; Kemendagri No.171 Tahun 1997; Kemendagri No.174 Tahun 1997; kemendagri No.175 Tahun 1997; Kemendagri No.147 Tahun 1998; Kemendagri No.43 Tahun 1999
Perda Ini Mengatur Mengenai Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum; Meliputi; Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Penyidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
12 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan atau pengurangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor
12 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2001, maka perlu diadakan perubahan;
b. bahwa perubahan Anggaran, Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagalmana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undano Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republlk Indonesia Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Paraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1318 tanggal 18 September 1985 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2001.
Peraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Karanganyar
Tahun Anggaran 2001 semula berjumlah Rp 226.759.424.800,00 bertambah sejumlah
Rp 13.963.616.000,00 sehingga menjadi Rp 240.723.040.800,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2001.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 14 Tahun 2001
LEMBAGA TEKNIS DAERAH -SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2001/No. 41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 29 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keppres No 159 Tahun 2000 tanggal 10 November 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah, maka Kantor Kepegawaian Daerah yang dibentuk berdasarkan Perda Kab Brebes No 29 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kab Brebes perlu diadakan peninjauan kembali; bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu diadakan perubahan yang ditetapkan dengan Perda;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 25 Tahun 2000; PP No 84 Tahun 2000; PP No 96 Tahun 2000; PP No 99 Tahun 2000; PP No 100 Tahun 2000; Keppres No 44 Tahun 1999; Keppres No 159 tahun 2000; Perda Kab brebes No 29 Tahun 2000; Kep DPRD Kab brebes No 12/Kpt.DPRD/VIII/2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan huruf d Pasal 4 ayat (1), penghaspusan Pasal 4 ayat (2) huruf j, penyisipan Pasal 29A, Pasal 29B, Pasal 29C, Pasal 29D, Pasal 29E, Pasal 29F, Pasal 29G.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 29 Tahun 2000 diubah.
4 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat