Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Nomor Rumah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa dengan keluarnya Undang-undang Nomor 9 tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kotamadya Banjarbaru maka perlu menata dan mengatur kembali Nomor Rumah dan Bangunan diwilayah Kota Banjarbaru;
Bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan dewasa ini baik Pembangunan Bangunan Rumah maupun gedung dan kantor-kantor milik swasta BUMN/BUMD maupun Milik Pemerintah Kota dan Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan perlu diberikan identitas masing-masing
Rumah dan Bangunan sehingga mempermudah pendataan maupun keperluan publikasi dan kepentingan hukum lainnya;
Bahwa untuk ketertiban dan keseragaman identitas bagi setiap Rumah dan Bangunan perlu diberikan Tanda Nomor;
Bahwa untuk melaksanakan dan mengatur serta menata Nomor Rumah dan Bangunan tersebut pada huruf a,b dan c konsederan diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: Undang Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2000.
Kebijakan Pemerintah ini tentang tanda nomor rumah dan bangunan:
Ketentuan Umum;
Kewajiban Memiliki dan Memelihara Tanda Nomor;
Penomoran Rumah dan Bangunan oleh Pengembang dan Atau Kontaktor;
Bentuk dan Ukuran Tanda Nomor Serta Pengadaannya;
Biaya Pembuatan Tanda Nomor;
Ketentuan Pengawasan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penyidik;
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2001.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Perubahan Status Tanah Pertanian Menjadi Non Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan pendayagunaan tanah secara lebih produktif, berdaya guna dan berhasil guna bagi pembangunan serta sebagai usaha nyata untuk mewujudkan keseimbangan dan kelestarian lingkungan sesuai dengan catur tertib di bidang pertanahan, maka perlu pengendalian terhadap perubahan status tanah pertanian menjadi non pertanian;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan produksi pangan, maka terhadap perubahan status tanah pertanian menjadi non pertanian perlu diadakan pengendalian dengan memperhatikan azas kemanfaatan;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor
34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 6 Tahun 1998. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin Perubahan Status Tanah Pertanian Menjadi Non Pertanian yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2001 No.57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Nota Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran Bupati Temanggung tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
Bahwa Nota Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran Bupati Temanggung tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tanggal 27 April 2000
Nomor 1 Tahun 2000
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penetapan Nota Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran Bupati Temanggung tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung tahun anggaran 2000. Total perhitungan anggaran terdiri dari Pendapatan sebesar Rp. 74.085.064.506,- dan Belanja sebesar Rp. 69.186.165.995,-, dengan sisa perhitungan anggaran berlebih Rp. 4.898.898.511,-. Selain itu, terdapat perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan sejumlah Rp. 3.455.838.744,-, dengan sisa perhitungan berkurang atau berlebih Rp. 0,-.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2001.
6 hlm. beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 16 Tahun 2001
jayapura-tingkat II-lambang daerah-nomor 17 tahun 1995-perda-perubahan
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2001/NO.75
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1995 tentang Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 17 Tahun 1995 tentang Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura telah ditetapkan pada tanggal 1 Juni 1995, dan sehubungan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka untuk tertib penetapan dan Penggunaan Kalimat dan atau Nomenklaturnya sesuai dengan penyebutannya, yaitu Kalimat Kotamadya Daerah Tingkati II diubah menjadi Kota Jayapura, maka perlu ditetapakan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 19669; Wapen Ordonantie Stbl 1928 Nomor 384; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 17 Tahun 1995; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Nomor 21/DPRD-KOTA/PRP/2001.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 17 Tahun 1995 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 25 Tahun 1999 tanggal 1 Maret 1999 Seri : A Nomor 5 selanjutnya diubah dan disempurnakan sebagai berikut : dalam Konsiderans mengingat point 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dicabut dan diganti dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Penggunaan Kalimat dan atau Nomenklatur Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura diubah menjadi Kota Jayapura, Penggunaan Kalimat dan atau Nomenklatur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah tingkat II Jayapura diubah menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura, Penggunaan Kalimat dan atau Nomenklatur Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Jayapura diubah menjadi Walikota Jayapura, Penggunaan Kalimat dan atau Nomenklatur Sekretaris Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura diubah menjadi Sekretaris Daerah Kota Jayapura.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2001.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 16 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2001 perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahurn1975; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2001.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 16 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggaakan serta dalam upaya pengelolaan sumber-sumber pendapatan desa secara berdaya guna akan berdasarkan Pasal 57 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nmor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa perlu mengatur Sumber-SUmber Pendpaatan Desa; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-u~dang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nornor· 22 tahun
1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa, pengrusan dan pengelolaan sumber pendapatan desa, pengembangan, pengelolaan dan pengawasan sumber pendapatan desa, jenis-jenis kekayaan desa, pengaturan mengenai pungutan desa, swadaya, partisipasi dan gotong royong, pengelolaan, pembangunaan status hukum dan admnistrasi kekayaan desa, pengaturan pelimpahan fungsi kekayaan desa, pengawasan kekayaan desa, pemberdayaan potensi desa dalam meningkatkan pendapatan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2001.
19 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat