Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penyimpanan Barang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah disyahkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu untuk memungut retribusi Izin Tempat Penyimpanan Barang
UU No 28 Tahun 1959;UU No 8 Tahun 1981;UU No 18 Tahun 1997;UU No 22 Tahun 1999;UU No 25 Tahun 1999;PP No 22 Tahun 1983;PP No 20 Tahun 1997;PP No 104 Tahun 2000;Permendagri No 84 Tahun 1993;Kepmendagri No 174 Tahun 1997;Kepmendagri No 175 Tahun 1997.
Dalam Peraturan Daerah ini antara lain Pasal 4 Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Tempat Penyimpanan Barang oleh Pemerintah Daerah. Pasal 5 Golongan Retribusi Izin Tempat Penyimpanan Barang digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Pasal 6
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk
memperoleh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi biaya pengecekan dan pengukuran
ruang tempat usaha, biaya pemriksaan dan biaya transportasi dalam rangka
pengawasan dan pengendalian.Pasal 7
(1) Tarif retribusi digolongkan berdasarkan ruang tempat penyimpanan barang.
(1) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Luas sampai dengan 100 M2 sebesar Rp. 50.000,-
b. Luas diatas 100 M2 sebesar Rp. 100.000,-
Pasal 8
Retribusi yang terutang dipungut diwilayah daerah tempat tempat izin penyimpanan
barang diberikan.
Pasal 9
Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kecuali ditetapkan lain
oleh Kepala Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2001.
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 23 Tahun 2001
bahwa dengan pesatnya jumlah pertumbuhan penduduk dan peningkatan volume pembangunan perumahan, tempat usaha / gudang dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, maka dituntut adanya pengaturan tentang Bangunan yang lebih baik, lengkap yang dapat mengikuti laju pertumbuhan pembangunan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 5 Tahun 1989 tentang Bangunan tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi dewasa ini, sehingga perlu ditetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Bangunan.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1982; UU No. 13 Tahun 1987; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 10 Tahun 1965; PP No. 13 Tahun 1987; Permendagri No. 4 Tahun 1982; Permendagri No. 7 Tahun 1993; Keppres RI No. 44 Tahun 1999; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung No. 11 Tahun 1998
Perda ini mengatur mengenai Bangunan, meliputi; Perijinan Bangunan; Klasifikasi Bangunan; Persyaratan Bangunan dan Lingkungan; Persyaraan Bangunan; Jarak antar Bangunan; Koefisien Dasar Bangunan (KDB); Koefisien Lantai Bangunan (KLB); Perizinan Bangunan Ijin Mendirikan/Mengubah Bangunan; Analisa Mengenai Dampak Lingkungan; Sanksi Pelanggaran IMB dan Banding; Ketentuan Pidana; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
Hal-hal belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang teknis pelaksanaannya akan diatur kemudian oleh Kepala Daerah.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 23 Tahun 2001
PERDA Kab. Rembang No. 7 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 16 Tahun 1998 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 16 Tahun 1998 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2001/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Rembang Nomor 16 Tahun 1998 Tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah maka perlu rnengadakan intensifikasi dan ekstensifikasi
terhadap sumber-sumber Pendapatan Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang disahkan
berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diundangkan
dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 15 Tahun 1999, perlu diubah.
UU No 11 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; UU no 22 Tahun 1999; PP No 66 Tahun 2001; Keppres No 44 Tahun 1999; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 48 Tahun 2000; Perda Kab Daerah Tk II Rembang No 5 Tahun 1989; Perda Kab Daerah Tk II Rembang No 16 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupatcn Daerah Tingkat II Rembang Nomor 16 Tahun 1998.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2001.
Peraturan Daerah Kabupatcn Daerah Tingkat II Rembang Nomor 16 Tahun 1998 diubah.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 23 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD Tahun 2001 No.74
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 86 Ayat ( 2 ) Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung
ditetapkan dengan Peraturan Daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum Tahun Anggaran berakhir. Uuntuk dimaksud tersebut di atas, maka Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun
Anggaran 2001 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang - Undang Nomor 18 lahun 1997; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tahun 1985 Tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987 Tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 1999 Tanggal 2 Desember 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Anggaran Pendapatan Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2001 yaiut menjadi Rp 10.003.319.000 dengan rincian terdapat di Lampiran VI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2001.
11 hlm. beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 23 Tahun 2001
PEMBERDAYAAN - PELESTARIAN - PENGEMBANGAN - ADAT ISTIADAT - LEMBAGA ADAT
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2001/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN PELESTARIAN, PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT
ABSTRAK:
Adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat yang diatur keberadaannya dan digunakan kehidupan oleh masyarakat luas dan yang tumbuh berkembang didaerah-daerah sebagai nilai-nilai dan ciri-ciri budaya serta kepribadian bangsa yang perlu diberdayakan, dibina, dan dilestarikan; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas dan melaksanakan ketentuan pasal 106 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu Pengaturan Iebih lanjut mengenai pemberdayaan, Pelestarian, dan Pengembangan adat istiadat dan lembaga adat dalam suatu Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan, Pelestarian, dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBERDAYAAN PELESTARIAN, PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT, meliputi Mekanisme Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Adat; Hak, Wewenang dan Kewajiban; Susunan Organisasi Lembaga Adat; Hubungan Lembaga Adat dengan Organisasi Pemerintahan; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2001.
Hal-hal vang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan keputusan Bupati .
11 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 23 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD 2001/25 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Cadangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan akselerasi pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah menganggap perlu untuk melakukan pemupukan dana melalui pembentukan dana cadangan, Pasal 22 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Dana Cadangan Daerah.
UU No. 11 Tahun 1950, UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 17 Tahun 2000.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Dana Cadangan Daerah, yang meliputi Ketentuan Umum, Tujuan, Sumber Dana, Pengelolaan dan Cadangan Daerah,Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2001.
4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 23 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan daerah Tingkat II, maka Retribusi Kekayaan Daerah merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas perlu menetapkan retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.03; Kepmendagri No. 174 No. 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1998; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini Mengatur tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan; Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Daluarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2001.
16 hlmn; 4 pnjlsn
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 23 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 17/Hk-Pd/Tb.013.1/Viii/1984 Tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat