PEMBENTUKAN - PEMECAHAN - PENGHAPUSAN - PENGGABUNGAN - KELURAHAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, LD.2001/NO.35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN,PEMECAHAN,PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat kelurahan, diperlukan adanya penataan wilayah Administrasi Kelurahan baik dengan cara Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan serta dengan cara penetapan batas dan pemetaan wilayah kelurahan; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan dnegan Perda Kab. Tebo tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN,PEMECAHAN,PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN, meliputi Tujuan, Syarat dan Faktor Pembentukan; Nama-Batas dan Pembagian Wilayah; Pemecahan Kelurahan; Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan; Peraturan Desa Menjadi Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Dengan berlakunya Perda ini, maka semua Peraturan Perundang-undanganyang mengatur mengenai Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan dan Ketentuan-ketentuan Lain yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan Tidak Berlaku Lagi.
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 35 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Kaliwungu
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah
penduduk, volume kegiatan pemerintahan dan
pembangunan, serta guna lebih memperlancar
pelaksanaan tugas-tugas bidang pemerintahan dan
pembangunan, dan meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat di Kecamatan Susukan, maka dipandang
perlu Kecamatan tersebut dikembangkan menjadi 2
(dua) Wilayah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan
dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Pedoman Pembentukan Kecamatan, ditegaskan bahwa
pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah; bahwa sehubungan dengan huruf a dan b di atas, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Kecamatan Kaliwungu;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Bupati iini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Kecamatan
Bab III Ketentuan Peralihan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2001.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 34 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PERWAKILAN DESA
ABSTRAK:
Dengan telah berlakunya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dimana dalam Pasal 95 mengatur tentang Pemerintahan Desa sesuai dengan Pasal 42 Kpmendagri No. 64 Tahun 1999; Dalam upaya memperkuat Pemerintahan Desa agar mampu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan, dan penyelenggaraan Administrasi Desa, Badan Perwakilan Desa berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan Desa dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b diatas perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PERWAKILAN DESA, meliputi Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Wewenang; Pimpinan BPD; Pencalonan, Pemilihan, Penetapan dan Pemberhentian Anggota BPD; Keuangan; Larangan Bagi Anggota BPD; Tindakan Penyidikan Terhadap Anggota BPD; Tata Tertib.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Dengan berlakunya Perda ini, maka semua peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa dan Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati
11 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 34 Tahun 2001
ORGANISASI - TATA KERJA - PEMERINTAH - KECAMATAN - KELURAHAN - DILINGKUNGAN - KABUPATEN - MUARO JAMBI
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, LD.2001/NO.34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KECAMATAN DAN
KELURAHAN DILINGKUNGAN KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kegiatan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan, sehubungan dengan dibentuknya Kabupaten Muaro Jambi berdasar UndangUndang Nomor 54 Tahun 1999, maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan sebagai unsur pelaksana Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi; Pembentukan organisasi dan tata kerja Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KECAMATAN DAN KELURAHAN DILINGKUNGAN KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Kedudukan, Eselonering, Tugas Pokok, Fungsi, Pengangkatan dan Pemberhentian; Tata Kerja; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang berkenaaan dengan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
3 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 34 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Bancak
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk,
volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan, serta
guna lebih memperlancar pelaksanaan tugas-tugas bidang
pemerintahan dan pembangunan, dan meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Bringin,
maka dipandang perlu Kecamatan tersebut dikembangkan
menjadi 2 (dua) Wilayah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan
dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Pedoman Pembentukan Kecamatan, ditegaskan bahwa
pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah; bahwa sehubungan dengan huruf a dan b di atas, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Kecamatan Bancak ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Kecamatan
Bab III Ketentuan Peralihan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2001.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 33 Tahun 2001
TATA CARA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PELANTIkaN - PEMBERHENTIAN - KEPALA DESA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, LD.2001/NO.33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENCALONAN,PEMILIHAN,PELANTIAKN
DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan Sub System dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nasional sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999; Perda Provinsi Daerah Tk I Jambi No. 7 Tahun 1998; Kepgub Kader Tk I Jambi No. 377 Tahun 1998.
Perda ini mengatur tentang TATA CARA PENCALONAN,PEMILIHAN,PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA, meliputi Mekanisme Pencalonan; Pelaksanaan Pemilihan; Pengesahan, Pengangkatan, dan Pelantikan Kepala Desa; Pemberhentian Kepala Desa; Pengangkatan Penjabat Kepala Desa; Pembatalan Pemilihan dan Sanksi; Biaya Pemilihan Kepala Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan-ketentuan lain; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Dengan berlakunya Perda ini, maka semua peraturan Perundang-undangan yang mengatur Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
21 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 33 Tahun 2001
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA - TEKNIS DAERAH - DI LINGKUNGAN PEMERINTAH - KABUPATEN MUARO JAMBI
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, LD.2001/NO.33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
LEMBAGA TEKNIS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Dengan dibentuknya Kabupaten Muaro Jambi yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 maka untuk melaksanakan fungsi-fungsi teknis Pemerintahan dipandang perlu untuk dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah; Pembentukan Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Pembentukan dan Kedudukan; Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang berkenaan dengan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
4 hlmn; 1 pnjlsn; 2 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 33 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
NOMOR 11 TAHUN 2OO1 TENTANG UANG LEGES
ABSTRAK:
Dengan adanya penambahan objek dan subjek terhadap setiap surat izin, surat-surat keterangan, tanda bukti pembayaran akta-akta surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari atau Pejabat yang berwenang maka perlu untuk ditinjau kembali penggunaan leges; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu merubah penggunaan leges dengan Peraturan Daerah .
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Batang Hari No. 11 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 11 TAHUN 2OO1 TENTANG UANG LEGES
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2001.
Mengubah Pasal 2; Mengubah Pasal 3 angka 1; Mengubah Pasal 3 angka 8; Mengubah Pasal 3 angka 27; Mengubah Pasal 3 angka 49;
4 hlmn; 1 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat