Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Materi pokok : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kota Yogyakarta
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Pembinaan Ideologi Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan merupakan usaha
sadar, terencana dan sistematis untuk
mewujudkan masyarakat yang memiliki
kepribadian mengamalkan nilai-nilai
ideologis dan cara pandang kebangsaan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa pengamalan nilai-nilai ideologi dan
cara pandang kebangsaan menjadi landasan
teraktualisasinya Pancasila dan wawasan
kebangsaan, sehingga memerlukan dasar
hukum dalam suatu peraturan daerah. bahwa Pemerintah Kota Pekalongan sampai
saat ini belum memiliki dasar hukum
pengamalan nilai-nilai Pancasila dan
wawasan kebangsaan, sehingga perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pembinaan Ideologi
Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan, Muatan Materi, Forum, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat dalam sebuah organisasi kemasyarakatan
merupakan hak konstitusional warga negara yang
dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa guna meningkatkan kinerja dan menjaga
keberlangsungan organisasi kemasyarakatan melalui
penciptaan kondisi yang memungkinkan organisasi
kemasyarakatan dapat tumbuh berkembang secara
sehat, mandiri, akuntabel, dan profesional untuk
berperan serta dalam pembangunan di Kabupaten
Boyolali perlu dilakukan pemberdayaan dalam rangka
meningkatkan ruang partisipasi masyarakat dalam
pembangunan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang,
Pemerintah Daerah dapat melakukan pemberdayaan
organisasi kemasyarakatan; bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan
Organisasi Kemasyarakatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Ciri dan Sifat Ormas, Bentuk dan Fungsi, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pendaftaran dan Pencatatan, Pelaksanaan Pemberdayaan Ormas, Kerja Sama Ormas, Sistem Informasi Ormas, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023
PERDA Prov. Jawa Tengah No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Dan
Retribusi Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak, Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya, Pemeriksaan Pajak dan Retribusi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak dan Wajib Retribusi, Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Terintegrasi, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Kelembagaan, Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2023.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 dicabut.
1073 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa kepariwisataan di Kabupaten Klaten
merupakan bagian integral dari Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) yang dilakukan secara sistematis,
terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung
jawab dengan tetap memberikan perlindungan
terhadap nilai-nilai agama, sosial dan budaya yang
hidup di dalam masyarakat; bahwa penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten
Klaten diarahkan dapat lebih bersinergi dan
berdayaguna dalam memberikan manfaat serta
mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan
masyarakat dan mendorong pemerataan kesempatan
berusaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Fungsi dan Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan, Pembangunan Kepariwisataan, Daya Tarik Wisata, Kawasan Strategis Pariwisata, Usaha Pariwisata, Hak, Kewajiban dan Larangan, Badan Promosi Pariwisata Daerah, Gabungan Industri Pariwisata, Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standarisasi, Sertifikasi dan Tenaga Kerja, Pembinaan dan Pengawasan, Sinergitas dan Kerja Sama Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan, Penghargaan, Pembiayaan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2017 dicabut.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa; bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Pendidikan Dasar
secara berkesinambungan dan pemerataan kesempatanmemperoleh pendidikan guna membentuk generasi unggul dan berprestasi; bahwa Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagai landasan hukum
dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Purbalingga sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum
masyarakat, sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Pendidikan Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar. Hal-hal yang diatur antara lain hak dan kewajiban orang tua/wali, masyarakat, peserta didik, satuan pendidikan dan Pemerintah Daerah dalam pendidikan; , jalur, jenis dan jenjang pendidikan; pendirian, penambahan/perubahan, penggabungan dan penghapusan atau penutupan satuan pendidikan; kurikulum; sarana dan prasarana pendidikan; serta pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 dicabut.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2023
penyertaan modal -perusahaan umum daerah air minum
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2023/NOMOR.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta
Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota
Surakarta dimaksudkan mewujudkan kesejahteraan
masyarakat, memberikan jaminan kesehatan dan
perlindungan lingkungan hidup melalui pelayanan yang
diberikan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum;
bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta
Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota
Surakarta sangat diperlukan untuk pengembangan
Program Air Limbah dalam memenuhi kebutuhan
masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih
dan sehat sekaligus meningkatkan potensi pendapatan
asli daerah berdasarkan Laporan Analisis Kelayakan
Investasi Nomor 015/KAP/MNK/XII/2022 tanggal 24
November 2022; bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta
Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota
Surakarta perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Kota Surakarta;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk, Jumlah dan Sumber Penyertaan Modal, Penganggaran, Penggunaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat