Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan Daerah dan berlakunya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang. No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP no. 66 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2003; Keputusan Presiden No. 42 Tahun 2002; Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002; Edaran Menteri Dalam Negeri No. 161/3211/SJ tanggal 20 Desember 2003.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, prosedur anggaran pendapatan dan belanja daerah, prinsip-prinsip pengelolaan kas, pelaksanaan barang dan jasa, sistem akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, kerugian keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 63 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2004
KEDUDUKAN KEUANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2004/NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Penyelenggaraan Tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibiayai dari atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan aspek keadilan dikaitkan dengan tugas kewenangan dan tanggung jawab melaksanakan Legislasi, Pengawasan dan Anggaran, dipandang perlu menetapkan Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 1980; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; Perda Provinsi Jambi No. 4 Tahun 2003
Perda ini mengatur mengenai Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pengelolaan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
8 hlmn; 5 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, juncties Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang, dan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Dan Rancangan Keputusan Presiden serta dalam rangka menjamin keadilan, kepastian hukum, peningkatan profesionalisme, akuntabilitas dan transparansi dalam penyusunan dan pembentukan produk hukum di Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Tata Cara Pembentukan Dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 dan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tahap persiapan, tahap perencanaan, tahap pembahasan, tahap penetapan, tahap pengundangan, teknis penyusunan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2004.
35 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 25
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah telah diatur kembali ketentuan tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, maka perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 10 Tahun 1998 dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai nama, objek, dan subjek pajak; dasar pengenaan pajak, tarif dan cara penghitungan pajak; serta masa pajak dan saat terutang pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2004.
13 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 01 Tahun 2004
PERDA Kab. Ciamis No. 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 1 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis
PENDIRIAN - PERUSAHAAN - DAERAH - AIR - MINUM - TIRTA - GALUH - KABUPATEN - CIAMIS
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2004/1 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan mengenai Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 9 Tahun 1988 sebagaimana telah diadakan perubahan yang Pertama dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 7 Tahun 1992 dan diubah untuk Kedua dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 11 Tahun 1993, serta telah diubah untuk Ketiga kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 31 Tahun 2001, dengan beberapa ketentuan dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 9 Tahun 1988, perlu untuk ditinjau kembali.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 23 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; Keppres No.44 Tahun 1999; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 1 Tahun 1997; Permendagri No. 7 Tahun 1998; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis No. 12 Tahun 1988; Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2000
Peraturan ini mengatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pendirian; Nama, Tempat Kedudukan, Tujuan dan Lapangan Usaha; Modal; Pengelolaan; Badan Pengawasan; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai; Tahun Buku dan Anggaran Perusahaan; Laporan Hasil Perhitungan Berkala dan Kegiatan Perusahaan; Laporan Perhitungan Tahunan; Penetapan dan Penggunaan Laba Serta Pemberian Jasa Produksi; Susunan Organisasi dan Tata Kerja; Kepegawaian; Pengawasan dan Pemeriksaan; Pembubaran; Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2004.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 2 A Tahun 2003
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dab Retribusi Daerah , maka Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran perlu disetarakan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 , Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 , Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 , Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1001 , Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 1988 , Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 15 Tahun 2002.
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Nama,Obyek Dan Subyek Pajak, BAB III Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak, BAB IV Wilayah Pemungutan Dan Cara Penghitung Pajak, BAB V Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, BAB VI Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak, BAB VII Tata Cara Pembayaran, BAB VIII Tata Cara Pembukuan Dan Pelaporan, BAB IX Tata Cara Penagihan Pajak, BAB X Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, BAB XI Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, BAB XII Keberatan Dan Banding, BAB XIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, BAB XIV Kadaluarsa Penagihan, BAB XV Ketentuan Pidana, BAB XVI Penyidikan, BAB XVII Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2003.
Dengan Peraturan Daerh Ini, Maka Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Pajak Hotel dan Restorant dinyatakan tidak berlaku lagi
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 1 A Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1 A, LD.2003/1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pcraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian scbagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan Pajak Hotel dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang 22 Tahun 1999; Undang-Undang 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK;
BAB III DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK;
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK;
BAB V MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAIH;
BAB VI TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK;
BAB VII TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VIII TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN;
BAB IX TATA CARA PENAGIHAN PAJAK;
BAB X PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK;
BAB XI TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XV KETENTUAN PIDANA;
BAB XV PENYIDIKAN;
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2003.
Dengan Peratuan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran dinyatakan tidak berlaku lagi.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 43 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Pembuatan Dokumen Pelelangan Milik Pemerintah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah maka peran serta segenap masyarakat perlu dilibatkan semaksimal mungkin untuk menghimpun dana guna pembiayaan pembangunan di Kota prabumulih, khususnya partisipasi Pemborong Pekerjaan dilingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang biaya pembuatan dokumen pelelangan milik pemerintah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya dan mengatur tentang nama, objek, dan subjek dokumen lelang, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya biaya pembuatan dokumen lelang, wilayah pemungutan, pemungutan, keringanan, pengurangan, dan pembebasan biaya, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal – hal yang belum di atur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan di atur lebih lanjut oleh Walikota
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat