Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2004 Nomor 1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2004
ABSTRAK:
Bahwa sesuai arahan dan kebijakan umum APBD serta Strategi dan Prioritas APBD yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD Kabupaten Belitung, maka perlu menyusun APBD Tahun Anggaran 2004 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959;UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003; Kep. DPRD Kab. Belitung No. 2 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 yaitu bahwa Pendapatan Daerah sebesar Rp120.591.622.852,40, Belanja Daerah sebesar Rp154.108.486.957,00. Sedangkan pembiayaan daerah, penerimaan sebesar Rp53.180.903.902,57 dan pengeluaran sebesar Rp19.664.039.797,97.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2004.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2004
BADAN PERWAKILAN DESA - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGESAHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2004/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan Dan Pemberhentian Badan Perwakilan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nornor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Desa, maka dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan serta sebagai wahana demokrasi di Desa telah
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2000
tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa : bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun
2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa serta
berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Demak Nomor 7 Tahun 2000 sebagaimana dimaksud di atas
dipandang perlu untuk menetapkan kembali pengaturan mengenai
Tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan dan
Pemberhentian Badan Perwakilan Desa : bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu menetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan dan jumlah keanggotaan BPD, pencalonan dan pemilihan anggota BPD, susunan organisasi dan tata kerja, tata tertib rapat BPD, kedudukan keuangan BPD, anggota BPD antar waktu, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2004.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan arah dan kebijakan umum APBD sert a
Strategi dan Prioritas APBD yang telah disepakati bersama
antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah pada tanggal 13 Januari 2004 perlu
menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2004; bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2004 perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Keputusan dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 serta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2003.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2004/NO.1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Nomor 3 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air
Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dipandang perlu
adanya perubahan yang sesuai dengan perkembangan dan
perubahan dinamika yang terjadi di masyarakat; bahwa untuk maksud tersebut diatas, dipandang perlu untuk
meninjau kembali dengan mengubah dan menyempurnakan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor
3 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Ketentuan pasal 1 dalam BAB I Tentang Ketentuan Umum diubah seluruhnya, Judul BAB II Tentang Pendirian diubah, Ketentuan pasal 2 diubah seluruhnya dan dimasukkan dalam BAB II Tentang Pendirian Dan Perubahan, Judul BAB III Tentang Nama, Tempat Kedudukan, Tujuan Dan Lapangan Usaha diubah, Ketentuan pasal 4 diubah seluruhnya dan dimasukkan dalam BAB III Tentang Nama Dan Tempat Kedudukan, Menambah 2 (dua) bab baru yang dijadikan BAB IIIA dan BAB IIIB, sehingga BAB IIIA dan BAB IIIB, Ketentuan pasal 5 diubah dan dimasukkan dalam BAB IIIA Tentang Tujuan, Tugas Dan Fungsi, Menambah 2 (dua) ketentuan baru yang dijadikan pasal 5A dan pasal 5B dimasukkan dalam BAB IIIA Tentang Tujuan, Tugas Dan Fungsi, sehingga pasal 5A dan pasal 5B, Ketentuan pasal 6 diubah dan dimasukkan dalam BAB IIIB Tentang Sifat Dan Lapangan Usaha, Menambah ketentuan baru yang dijadikan pasal 6A dan dimasukkan dalam BAB IIIB Tentang S ifat Dan Lapangan Usaha, Ketentuan pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) dalam BAB IV Tentang
Modal diubah, Judul BAB V Tentang Penguasaan Dan Cara Mengurus diubah, Menambah 4 (empat) bagian baru yang dimasukkan dalam BAB V Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja yang dijadikan Bagian Kesatu, Bagian Kedua, Bagian Ketiga dan Bagian Keempat,Ketentuan pasal 8, pasal 9 dan pasal 10 diubah seluruhnya dan dimasukkan dalam Bagian Kesatu mengenai Umum pada BAB V Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Ketentuan pasal 11 diubah seluruhnya dan dimasukkan dalam Bagian Kedua mengenai Badan Pengawas pada BAB V Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Menambah ketentuan baru yang dijadikan pasal 11A dan dimasukkan dalam Bagian Kedua mengenai Badan Pengawas pada Bab V Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Ketentuan pasal 12 diubah seluruhnya dan dimasukkan dalam Bagian Ketiga mengenai Direksi pada BAB V Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Menambah ketentuan baru yang dijadikan pasal 12A dan dimasukkan dalam Bagian
Ketiga mengenai Direksi pada Bab V tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Ketentuan pasal 13 diubah seluruhnya dan dimasukkan dalam Bagian Keempat mengenai Unsur P impinan Staf pada BAB V Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja diubah, BAB VI Tentang Badan Pengawas dihapus, BAB VII Tentang Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai dihapus, Ketentuan pasal 17 dalam BAB IX Tentang Anggaran Perusahaan diubah seluruhnya, Ketentuan pasal 20 ayat (1) dihapus sedangkan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dalam BAB XII Tentang Penetapan Dan Penggunaan Laba Serta Pemberian Jasa Produksi diubah, Ketentuan pasal 21 dalam BAB XIII Tentang Kepegawaian diubah seluruhnya, Menambah 3 (tiga) bab baru yang dijadikan BAB XIIIA, BAB XIIIB dan BAB XIIIC, sehingga BAB XIIIA, BAB XIIIB dan BAB XIIIC, Menambah ketentuan baru yang dijadikan pasal 21A dan dimasukkan dalam BAB XIIIA Tentang Pensiun, Menambah 2 ( dua ) ketentuan baru yang dijadikan pasal 21B dan pasal 21C dan dimasukkan dalam BAB XIIIB Tentang Tarif, Menambah ketentuan baru yang dijadikan pasal 21D dan dimasukkan dalam BAB XIIIC Tentang Kerjasama, Ketentuan pasal 22 dalam BAB XIV Tentang Kontrol diubah seluruhnya, Ketentuan pasal 23 dalam BAB XV Tentang Pembubaran diubah seluruhnya, Menambah bab baru yang dijadikan BAB XVA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2004.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1977 diubah.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun Anggaran 2004 perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah sesuai dengan Ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf
(e) dan Pasal 43 huruf (g) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.
Undang-undang Nomor : 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985;Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
sejumlah Rp. 99.710.106.000,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2004.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2004
PENCABUTAN - PERATURAN DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TENTANG SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - Dinas-dinas - DAERAH
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2004/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS – DINAS DAERAH
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya PP No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri No. 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan No. 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP No. 8 Tahun 2003 dan PP No. 9 Tahun 2003 serta Ketentuan Pasal 66 ayat 1 UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu mencabut Perda Kab. Batang Hari tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah; Pencabutan Perda Kab. Batang Hari tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah berdasarkan kewenangan Pemerintah yang dimiliki daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Perda tentang Pencabutan Perda Kab. Batang Hari tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 66 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS – DINAS DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Mencabut Perda Kab. Batang Hari tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah, meliputi Perda Kab. Batang Hari No. 4 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah (Lembaga Daerah Tahun 2001 No. 4) besera Lampirannya kecuali BAB III Pasal 6 ayat 1 huruf g beserta lampirannya; Perda Kab. Batang Hari No. 3 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Perda Kab. Batang Hari No. 4 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2002 No. 3) beserta lampirannya; Perda Kab. Batang Hari No. 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaga Daerah Tahun 2003 No. 3) beserta lampirannya.
4 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
A. Bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 2 A Ayat (1) Huruf A Undang Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Bahwa Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Diserahkan Kepada Daerah Kabupaten/Kota Paling Sedikit 30%.
UU No.21 Tahun 1958; UU No.17 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1997.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2004.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 1 Tahun 2004
Anggaran - Pendapatan - Belanja - daerah - Kota Jambi - TA 2004
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2004/No.1 Seri A No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Jambi TA 2004
ABSTRAK:
Untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan Pemerintahan pembangunan di Kota Jambi tahun 2004 diperlukan adanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah guna membiayai kegiatan Pemerintah Daerah disegala sektor; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2004.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 26 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Jambi TA 2004.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2004.
4 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat