Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2004/NO.8 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan desentralisasi di bidang penyelenggaraan Keluarga Berencana dan kewenangan di bidang Pertanahan, dimana sebagian kewenangan telah menjadi kewenangan Kota maka Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta perlu diubah dan disesuaikan; bahwa Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Ketentuan Pasal 2 huruf b angka 14 diubah, huruf c angka 5 dihapus, Pasal 11 diubah, Bunyi judul Bagian Keempatbelas dari Bab IV diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Bunyi judul Bagian Kelima dan keseluruhan bunyi Pasal 29 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2004.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2004
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2004
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2004/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena adanya arah dan kebijakan umum APBD serta Strategi dan Prioritas APBD yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Daerah pada tanggal Januari 2004.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002; Perda Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2004; Keputusan DPRD Kabupaten Boalemo Tahun 2004.
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2004.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Stratejik Pembangunan Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2003-2008
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan keinginan sebagaimana tertuang dalam Pola Dasar Pembangunan Daerah dan Program Pembangunan Daerah Kabupaten Sukamara perlu menetapkan Rencana Stratejik Pembangunan Daerah Lima Tahunan yang memuat tujuan, sasaran dan stratejik secara rinci, terarah, merata serta berkesinambungan;
Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 1999; Undang – Undang RI Nomor 25 Tahun 1999; Undang - Undang RI Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor Tahun 2004;
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN; BAB III
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2004.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2004
Retribusi Pelayanan Pengujian Mutu Benih, Pestisida Serta Pupuk Tanaman Pangan Dan Holtikultura
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2004/1 seri B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Pengujian Mutu Benih, Pestisida Serta Pupuk Tanaman Pangan Dan Holtikultura
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan produksi pangan dan hortikultura untuk mendukung keberhasilan program peningkatan ketahanan pangan, diperlukan penggunaan benih dan dukungan pupuk serta pestisida yang bermutu; bahwa dalam rangka menjamin penyediaan benih, pupuk dan pestisida sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a di atas, perlu dilakukan pengujian terhadap mutu produksi benih, pupuk dan pestisida yang akan diedarkan dan atau digunakan; bahwa sehubungan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Retribusi Pelayanan Pengujian Mutu Benih, Pestisida serta Pupuk Tanaman Pangan dan Hortikultura;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian Nomor 881/MENKES/SKB/VIII/1996 dan 711/Kpts/TP.270/8/96; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 803/Kpts/OT.210/7/97; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 434.1/Kpts/TP.270/7/2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 517/Kpts/TP.270/9/2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup pengujian, retribusi, kerjasama, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2004.
37 hal
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 50
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka telah dibentuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil" Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tersebut perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai hak dan kewajiban; pendaftaran penduduk; pencatatan sipil; pengolahan data dan informasi dan pelaporan data; retribusi; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; ketentuan pidana; sanksi administrasi; serta penyidikan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2004.
PERDA ini menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
32 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2004
PERDA Kab. Purwakarta No. 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 26 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua. Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD Kab CIanjur N0 06 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewenangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Pengakuan Kewenangan Kabupaten/Kota, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota, kewenangan Kabupaten telah diakui oleh Pemerintah yang perlu menetapkan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 5 Tahun 2001; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Perda Kab. Cianjur No. 02 Tahun 2001
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kewenangan Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kewenangan Daerah; Penyelenggaraan Kewenangan; Ketentuan Lain dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2004.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten sawahlunto tahun 2004 Nomor 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2004.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat