SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PERINDUSTRIAN - PERDAGANGAN - KOPERASI
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2004/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN,
PERDAGANGAN DAN KOPERASI
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Batang Hari; Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang di miliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN KOPERASI, meliputi Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kedudukan; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
9 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeriksaan Lapangan, Pengujian Laboratorium dan Pengawasan Pemasaran/Peredaran Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura
ABSTRAK:
Bahwa mutu benih tanaman pangan dan hortikultura merupakan salah satu sarana budidaya tanaman yang mempunyai peranan penting dalam rangka melindungi kepentingan petani untuk menggunakan benih yang memenuhi standar kualitas yang berdampak pada peningkatan produksi dan kesejahteraan masyarakat. Bahwa salah satu upaya yang efektif untuk menjaga mutu benih tanaman pangan dan hortikultura adalah melalui pemeriksaan lapangan, penguj dan laboratorium dan pengawasan pemasaran peredarannya. bahwa untuk menggali dan meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah maka kegiatan sebagaimana dimaksud huruf b dapat dipungut retribusinya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; PP No. 44 Tahun 1995; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001;
perda ini mengatur tentang kententuan umum, pemeriksaan,pengujian, dan pengawasan, pemasaran/peredaran, ketentuan retribusi, penyidikan, ketentuan lain, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2004
rencana tata ruang kawasan perkotaan ibu kota kabupaten bone bolango tahun 2004-2013
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2004/No.5 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ibukota Kabupaten Bone Bolango Tahun 2004-2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk terwujudnya pembangunan pada kawasan ibukota Kabupaten Bone Bolango serta dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.5 Tahun 1960; UU No.24 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ibu Kota Kabupaten Bone Bolango Tahun 2004-2013 termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Kedudukan, Wilayah, Dan Jangka Waktu Rencana, Pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTR-KP), Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ibu Kota Kabupaten (RTR-KP), Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTR-KP), Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2004.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 5 Tahun 2004
ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH - KABUPATEN TEBO
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2004/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Sesuai dengan pasal 34 A Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan pasal 5 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan badan kepegawaian daerah (BKD), untuk kelancaran pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah perlu dibentuk Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tebo;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Tentang Organisasi dan Tata Kerja badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tebo;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1974; UU No.25 Tahun 1999; PP No.8 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999; Kepres No.159 Tahun 2000
Perda Ini Mengatur Mengenai Organisasi Dan Tata Kerja Badan kepegawaian Daerah Kabupaten Tebo; Meliputi; Kedudukan Badan Kepegawaian Daerah; Susunan Organisasi; Tugas Dan Fungsi; Eselon DIlingkungan Badan Kepegawaian Daerah; Tata kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2004.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang Mengenai Teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati
8 hlmn;1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 5 Tahun 2004
Organisasi - Tata Kerja - Lembaga Teknis Daerah - Kabupaten Merangin
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2004/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Merangin
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka untuk itu perlu menata kembali Organisasi Lembaga-lembaga Teknis Daerah Kab. Merangin; Penataan kembali Organisasi Lembaga-lembaga Teknis Daerah tersebut perlu diatur dalam Perda.
UU No. 7 Tahun 1965 dengan mengubah UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Keputusan RI No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Kepmendagri No. 16 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Merangin, yang meliputi; Badan Pengawasan Daerah; Kantor Pengelola Data Elektronik; Tata Kerja; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2004.
Dengan berlakunya Perda ini, maka ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang mengenai operasional pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
21 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2004
pengendalian - dan - pengawasan - minuman - keras - di - wilayah - kabupaten - tasikmalaya
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2004 No 1 seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bhawa minuman keras pada hakikatnya bertentangan dengan norma agama peraturan perundang-undangan yang ada, khususnnya Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1997 maka perlu dituangkan dalam Perda kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 32 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 25 Tahun 2000;Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1997; Permenkes No. 19/Menkes/PER/II/1992; Keputusan Perindustrian dsan perdagangan No. 359/MPP/Kep/10/1997; Perda kab. Tasikmalay No. 07 tahun 2000; Perda kab. tasikmalaya No. 04 Tahun 2002; Perda Kab. Tasikmalaya No. 12 Tahun 2003.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pengendalian Dan Pengawasan, Ketentuan Larangan, ketentuan Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2004.
5 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat