KEDUDUKAN - PROTOKOLER - DAN - KEUANGAN - PIMPINAN - DAN - ANGGOTA - DEWAN - PERWAKILAN - RAKYAT - DAERAH
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD Kab Bekasi Tahun 2005 No 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka dalam pelaksanaannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Keuangan DPRD; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2005.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2004
PERDA Kab. Ciamis No. 16 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penyedotan Kakus
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2004/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tatakerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah, maka Tugas Pokok,
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Banyumas sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun
2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi
dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Banyumas yang telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun
2002 sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu menetapkan kembali Perda Kab Banyumas tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Banyumas;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003 Nomor 17 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2004.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 08 Tahun 2004
Pangan, Pertanian dan Peternakan - Sistem Pengendalian Intern
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 62
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Mutu Dan Keamanan Komoditas Hasil Pertanian Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa Jakarta selain sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia juga merupakan pusat pemasaran komoditas hasil pertanian, karena itu masyarakat perlu dilayani dengan penyediaan komoditas hasil pertanian dengan mutu yang memadai dan terlindungi dari hal-hal yang merugikan dan membahayakan kesehatan, dan alam upaya mendorong pengembangan usaha di bidang pertanian perlu adanya peningkatan daya saing komoditas hasil pertanian dan peningkatan mutu, dalam era
perdagangan bebas, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai peredaran komoditas hasil pertanian; perizinan usaha komoditas hasil pertanian; penyediaan sarana/tempat usaha komoditas hasil pertanian; pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutan; pengujian mutu; retribusi; kerjasama; sistem informasi; pembinaan dan pengawasan; ketentuan pidana; sanksi administrasi; serta penyidikan pada pengendalian mutu dan keamanan komoditas hasil pertanian
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2004.
peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai standar sarana/tempat usaha dan pengembangan sistem terminal komoditas hasil pertanian
19 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/ No.20 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 1996
tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat " Bank Pasar "
Kabupaten Wonosobo sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
perekonomian di Indonesia, khususnya di bidang perbankan, sehingga perlu
dilakukan perubahan dan penyempurnaan;
b. bahwa perubahan dan penyempurnaan dimaksud, perlu ditetapkan dalam
Peraturan daerah .
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang - undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor I Tahun 1994.
Peraturan ini mengatur alat ke!engkapan ekonomi daerah bidang keuangan / perbankan
yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi di bidang keuangan dan menjalankan usahanya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 12 Tahunn 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat " Bank Pasar "
Kabupaten Wonosobo
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001
tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa serta guna
menyesuaikan dengan perkembangan dan aspirasi masyarakat, maka
perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun
2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa ;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2001.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/NO.6 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No.8 tahun 2003 maka Perda Kabupaten Banyumas No.22 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan perda No.8 tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi;
UU No.13 tahun 1950;
UU No.22 tahun 1999;
PP No.16 Tahun 1994;
PP No.25 Tahun 2000;
PP No.8 Tahun 2003;
Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003;
1.Ketentuan Umum 2.Pembentukan 3.Kedudukan,Tugas Pokok dan Fungsi 4.Sekretariat DPRD 5.Tata Kerja 6.Ketentuan peralihan 7.Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda Kabupaten Banyumas No.22 tahun 2000 sebagiaman telah diubah dengan perda kabupaten banyumas No.8 Tahun 2002 dinyatakan tidak berlaku lagi;
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2004
pelayanan - perizinan - di - bidang - ketenagakerjaan - di - perusahaan
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2004/ No.2 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Ketenagakerjaan di Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka upaya peningjatan tertib adfmi nistrasi perizinan di bidang ketenagakerjaan maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 11 Tahun 1970; UU No. 12 Tahun 1970; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1995; Permen Tenaga Kerja Np. 02/Men/1978; Permen Tenaga Kerja No. 608/Men/1978; Keputusan Mendagri dan Otonomi Daerah No. 21 tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri Nodan otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri No. 130-167 Tahun 2002; Perda Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2001.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Sybjek Retribusi, Hak Dan Kewajiban, Tarif Retribusi, Tat Cara Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2004.
11 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat