Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sukamara dan untuk mendukung
pelaksanaan Otonomi Daerah, dipandang perlu menggali sumber potensi
Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana
dimaksud pada huruf a tersebut diatas, diantaranya adalah Retribusi Daftar
Perusahaan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 53 Tahun 1998
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN;
BAB V
PENGECUALIAN KEWAJIBAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN;
BAB VI
CARA MENGHITUNG TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XV
PENYIDIK;
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2004.
11 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 73
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya program-program strategis dan diperlukannya penyesuaian atas Pendapatan dan Belanja Daerah, maka diperlukan penambahan dan/atau pengurangan Anggam Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2004, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai Perubahan APBD TA 2004 semula berjumlah Rp12.258.615.734.000,00 bertambah sejumlah Rp427.704.786.000,00 sehingga menjadi 12.686.320.520.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2004.
5 hal. (tanpa Lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2004
PEMBENTUKAN - KECAMATAN MUARA TABIR - KECAMATAN VII KOTO ILIR - KECAMATAN SERUMPUN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2004/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Muara Tabir, Kecamatan VII Koto Ilir dan Kecamatan Serumpun
ABSTRAK:
Sesuai dengan perkembangan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta menyikapi aspirasi masyarakat tentang pemekaran wilayah Kecamatan Tebo Ilir menjadi 2 (dua) kecamatan, Kecamatan VII Koto menjadi 2 (dua) Kecamatan dan Kecamatan Tebo Ulu menjadi 2 (dua kecamatan);
Untuk membentuk Kecamatan dimaksud, sesuai dengan ketentuan pasal 66 ayat (6) UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000.
Perda Ini mengatur mengenai Pembentukan Kecamatan Muara Tabir, Kecamatan VII Koto Ilir dan Kecamatan Serumpun, Meliputi; Pembentukan Kecamatan, Batas Wilayah dan Ibukotanya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2004.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
5 hlm.; Penjelasan 2 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 17 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Tabir Selatan
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan Kab. Merangin pada umumnya dan Kecamatan Tabir khususnya serta memperhatikan aspirasi yang berkembang ditengah-tengah masyarakat, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintah, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan guna mengantisipasi perkembangan dan kemajuan dimasa yang akan datang; Dengan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk luas wilayah potensi ekonomi, sosial budaya dan meningkatnya beban tugas volume kerja dibidang penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Kecamatan Tabir, dipandang perlu memekarkan Kecamatan Tabir dengan membentuk Kecamatan Tabir Selatan Kab. Merangin; Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf b diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Perda No. 7 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pembentukan Kecamatan Tabir Selatan, yang meliputi; Pembentukan, Batas Wilayah dan Ibukota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
4 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 17 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2004/NO.16 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya PP No.8 Tahun 2003 dan dengan telah diintegrasikannya bidang kesejahteraan sosial dengan bidang pemberdayaan masyarakat maka tugas pokok, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Banyumas sebagaimana diatur dalam Perda No.23 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Perda Kabupaten Banyumas No.9 Tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.22Tahun 1999;
PP No.16 Tahun 1994;
PP No.25 Tahun 2000;
PP No.8 Tahun 2003;
Keputusan bersama menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan PP No.9 Tahun 2003;
1.Ketentuan Umum 2.Pembentukan 3.Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 4.Susunan Organisasi 5.Tatakerja 6.Ketentuan Peralihan 7.Ketentuan Lain-lain 8.Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Arah dan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah serta Strategi dan Prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 26 Oktober 2004, perlu menyusun Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005 ;
b. bahwa berhubung dengan hal tersebut huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005 dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2004.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 17 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2004/17 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Rekomendasi Terhadap Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa Murung Raya sebagai Kabupaten baru yang wilayahnya
sangat luas dan memiliki sumber daya alam yang perlu
diproduksi dan ditawarkan kepada pengusaha investor, dengan
demikian akan ada tenaga ahli dari tenaga kerja asing yang
membantu percepatan produksinya. Dengan berlakunya Undang – undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana pada Pasal 42
menyebutkan setiap tenaga kerja asing harus mendapat ijin
Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, sedangkan Gubernur
hanya menerbitkan perpanjangan ijin sesuai permintaan
Undang – undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang – undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PERSYARATAN MEMPEROLEH REKOMENDASI;
BAB III
PELAPORAN;
BAB IV
PENGAWASAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 17 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2004/No. 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Batang Hari berdasarkan Kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh daerah, Karakteristik, Potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999;
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Meliputi; Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan fungsional; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 17 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepelabuhan Di kota Makassar
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah dibidang perhubungan sejalan dengan penjabaran visi dan misi Kota Makassar sebagai Kota Maritim dan Kota Niaga perlu dilakukan penataan dan pengaturan bidang Kepelabuhanan di Kota Makassar: Berdasarkan Surat Kepala Direktorat Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Nomor: MA/MDIT.TUN/84/VI/2004 Tanggal 10 Juni 2004 Perihal Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor 12 P/HUM/2003 yang ditujukan Kepada Ketua Forum Deklarasi Balikpapan, menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 harus direvisi dengan memperhatikan Pemberian kewenangan yang lebih luas, myata dan bertanggungjawab kepada Daerah secara proporsional
1. Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR RI Nomor: IV/MPR/1999tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah
3. Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata urutan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah daerah Tingkat Il di Sulawesi
5. Undang- undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok - pokok Agraria
6. Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
7. Undang - undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran
8. Undang - undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
9. Undang - undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkngan Hidup
10. Undang- undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
11. Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas - batas daerah Kota Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa,Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan daerah Propinsi Sulawesi Selatan
13. Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan jalan
14. Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 51 tahun 1993 tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan
15. Peraturan Pemerintah RepublikI ndonesia Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut
16. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassa dalam wilayah Propinsi Sulawes Selatan
17. Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
18. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden
Untuk memanfaatkan wilayah laut dimaksud Pasal 2, maka Kawasan Pelabuhan dipergunakan untuk Penyelenggara Kepelabuhanan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2004.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat