KEDUDUKAN - PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka perlu menetapkan Kedudukan Prorokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1987; UU No.17 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.62 Tahun 1990; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004;
Perda Ini Mengatur Mengenai Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan Anggota DPRD; Belanja Pimpinan Dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Keuangan DPRD;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2005.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, beberapa ketentuan dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16; Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Daerah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kabupaten Kolaka Utara berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
maka perlu memiliki lambang daerah sebagai simbol identitas daerah dan jatidiri yang merupakan perekat persatuan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kolaka Utara sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Berdasarkan hasil keputusan panitia sayembara yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 27 Tahun 2005, tentang pemenang lomba Sayembara Lambang Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, maka logo yang melambangkan karakteristik daerah Kabupaten Kolaka Utara perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Utara tentang Lambang Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
UU No 29 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 66 Tahun 1951; PP No 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 22 Tahun 2001; Perda Tingkat I Sulawesi Tenggara No 30/DPRD/GR Tahun 1968; Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 27 Tahun 2005.
1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan Lambang Daerah; 3. Bentuk dan Makna Lambang Daerah; 4. Penggunaan dan Ukuran Lambang Daerah; 5. Pembuatan Lambang Daerah Oleh Umum dan Hak Paten; 6. Larangan; 7. Ketentuan Pidana; 8. Ketentuan Penyidikan; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2005.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2005 Nomor 1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Kecamatan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, Organisasi kecamatan sebagaimana diatur dalam Peratruan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2002 perlu dilakukan penyesuaian dengan mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 6 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 76 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 5 Tahun 2001; Perda Kab. Daerah Tingkat II Belitung No. 6 Tahun 1985; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Kecamatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kecamatan merupakan perangkat daerah Kabupaten yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat. Camat berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Kecamatan, Susunan Organisasi yang meliputi Camat, Sekretaris Kecamatan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja, hubungan kerja, keuangan dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2002 tentang Organisasi Kecamatan dan semua Peraturan Daerah Kabupaten Belitung sepanjang bertentangan dengan kewenangan kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005, perlu disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2005 yang ditetapkan dengan PERDA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah yang Luas nyata dan bertangggung jawab, Pemerintah Kabupaten Tebo telah meneteapkan setiap keibijakan dalam Peraturan Daerah;
Dalam rangka menegakkan kebijakan dimaksud, pemerintah Kabupaen Tebo Menetapkan Penyidik Pegawai negri Sipil melakukan Penyidikan dan Pengambilam Tindakan Kepada setiap pelanggannya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan Sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah kabupaten tebo tentang Penyidik Pegawai negeri Sipil;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999
Perda Ini Mengatur Mengenai Penyidik Pegawai Negeri SIpil; Meliputi; Kedudukan, Tugas, dan Wewenang; Kewajiban; Persyaratan; Pendidikan, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Sumpah/Janji Dan Pelantikan; Kartu Tanda Pengenal; Pembinaan; Pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2004.
Hal-hal yang belum Cukup diatur dalam Peraturan Daerah Ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati;
8 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko Nomor 33 Tahun 2004 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33 Tahun 2004, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Industri (UIU), Tanda Daftar Industri (TDI) Dan Izin Perluasan Industri (IPI)
ABSTRAK:
a. dalam upaya memacu perkembangan usaha industri agar dapat tumbuh dan berkembang secara positif;
b. dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha industri
1. UU No 08 Tahun 1981
2. UU No. 03 Tahun 1982
3.
Perda ini mengatur tentang retribusi sebagai pembayaran atas pemberian IUI, TDI, dan IPI kepada orang pribadi atau badan.
Jasa yang diberikan meliputi pemeriksaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta penerbitan izin.
Perda ini mengatur:
1. Tata Cara dan Persyaratan serta Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa.
2. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi serta Klasifikasi Industri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 06a Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Kebumen merupakan organisasi publik yang berwenang mengatur kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat untuk mewujudkan sistem pemerintahannya yang aspiratif dan demokratis; bahwa lembaga Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang ada dipandang kurang optimal dalam mengartikulasi partisipasi masyarakat dalam proses Kebijakan Publik sehingga perlu dibangun kemitraan antara Pemerintah dan masyarakat untuk secara bersama-sama bertanggung jawab terhadap keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Partisipasi Masyarakat dalam Proses Kebijakan Publik;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor: 75/KPTS-DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik yang meliputi Azas dan Tujuan, Ruang Lingkup Kebijakan Publik, Hak dan Kewajiban, Informasi Kebijakan Publik, Partisipasi Masyarakat, Proses Pengadaan Barang dan Jasa, Komisi Partisipasi, Penolakan Partisipasi dan Mekanisme Keberatan, Pengawasan, Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2004.
20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat