RENCANA - INDUK - BANDAR UDARA - DEPATI PARBO - KABUPATEN KERINCI
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2005/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK BANDAR UDARA DEPATI PARBO KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandaraan telah diatur ketentuan mengenai Rencana Induk Bandar Udara yang merupakan pedoman untuk pembangunan Bandar udara guna menjamin kelangsungan dan kelancaran penyelenggaraan Bandar udara dan keselamatan Operasional Pembangunan; Rencana Induk Bandar Udara sebagaimana dimaksud huruf a diatas adalah untuk Bandar udara bukan pusat penyebaran yang ruang udara disekitarnya tidak dikendalikan; Untuk memenuhi dimaksud huruf b, dan c tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 8 Tahun 1974; UU RI No. 15 Tahun 1992; UU RI No. 24 Tahun 1992; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 03 Tahun 2001; PP RI No. 70 Tahun 2001; Keppres RI No. 102 Tahun 2001; Permendagri No. 02 Tahun 1987; Permendagri No. 04 Tahun 1996; Kepmenhub No. T11/2/4-U; Kepmenhub No. 24 Tahun 2001; Kepmenhub No. 44 Tahun 2002; Kepmenhub No. 45 Tahun 2002; Kepmenhub No. 47 Tahun 2002; Kepmenhub No. KM 48 Tahun 2002; Kepmenhub No. 68 Tahun 2002; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Jambi No. 9 Tahun 1990; Perda Kab. Kerinci No. 01 Tahun 1997; Perda Kab. Kerinci No. 04 Tahun 1997; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang RENCANA INDUK BANDAR UDARA DEPATI PARBO KABUPATEN KERINCI, meliputi Kebutuhan dan Batas-batas Lahan; Pembangunan dan Pengembangan Fasilitas; Penggunaan dan Pemanfaatan Lahan; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Petunjuk Teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah tersendiri dengan berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
10 hlmn; 3 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2005/NO.03 Seri A Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun
Anggaran 2004, perlu dilakukan perhitungan terhadap
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen
Tahun Anggaran 2004; bahwa hasil perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 27 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 01 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang realisasi APBD TA 2004 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2005.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya Periode 2005-2015
ABSTRAK:
bahwa pembentukan Rencana Umum Tata Ruang Kota Puruk Cahu adalah
merupakan salah satu unsur penunjang di dalam mencapai tujuan
pembangunan nasional untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan
makmur yang merata materil dan spiritual, berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 di dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dalam rangka Pembangunan Daerah, Kabupaten Murung Raya
sebagai salah satu pusat Pertumbuhan di Propinsi Kalimantan Tengah dan
sebagai salah satu Pusat Wilayah Pengembangan, perlu diarahkan
perkembangan dan pengembangannya sehingga dapat tercipta
keadaan.Terencana, Aman, Nyaman, Tertib, Indah dan Keterbukaan. Status Puruk Cahu sebagai Ibukota dari Kabupaten Murung Raya
akan mengalami perkembangan Kota yang sangat pesat. Untuk menjamin agar pertumbuhan dan perkembangan Kota
Puruk Cahu sebagai Ibu Kota Kabupaten dapat terarah dan dapat
dimanfaatkan secara optimal, serasi dan seimbang berdasarkan Rencana
Umum Tata Ruang Kota Puruk Cahu. Maka, kota Puruk Cahu dipandang
perlu dibagi dalam 4 (empat) Bagian Wilayah Kota (BWK) yakni : Bagian
Wilayah Kota A, Bagian Wilayah Kota B, Bagian Wilayah Kota C dan
Bagian Wilayah Kota D;
Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 07 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2005
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENYUSUNAN RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA (RUTRK)
PURUK CAHU;
BAB III
RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA (RUTRK) PURUK CAHU,
PENINJAUAN KEMBALI DAN RUANG LINGKUP
WILAYAH PERENCANAAN;
BAB 1V
ARAH PERKEMBANGAN DAN STRATEGI PENGEMBANGAN
TATA RUANG KOTA PURUK CAHU;
BAB V
RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA (RUTRK) PURUK CAHU;
BAB VI
PELAKSANAAN RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA
(RUTRK) PURUK CAHU;
BAB VII
WEWENANG PENATAAN RUANG RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA
(RUTRK) PURUK CAHU;
BAB IX
PENYIDIKAN;
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2005.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab Bekasi Tahun 2005 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan Atau Pengangkatan Perangkat Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan, pemanfaatan sumber daya ikan dan pemberdayaan serta perlindungan nelayan untuk memperoleh manfaat yang optimal dan berkelanjutan, serta terjaminnya kelestarian sumber daya ikan, perlu dilakukan pendataan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian melalui Perizinan;
b. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1978 tentang Usaha Perikanan di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan Usaha Perikanan;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, usaha perikanan, perizinan, retribusi, uang perangsang, pembagian hasil retribusi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, pemberdayaan dan perlindunganm pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2004.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang
perlu adanya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai yang mengatur
Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet. Dan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta menjaga kelestarian Sumber Daya Alam, khususnya Sarang Burung Walet sebagai-mana diatur pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 1990, perlu menetapkan Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana hal yang dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet di Wilayah Kabupaten
Kutai Kartanegara.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.17 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.104 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.106 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.135 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; Perda Kab.Kutai No.27 Tahun 2000; Perda No.8 Tahun 1999.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, saat pajak terhitung dan surat pemberitahuan pajak daerah, penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, tata cara keberatan dan banding, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa penagihan, tata cara penghapusan piutang pajak yang kadaluarsa, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Yang di ubah : UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2005/No.3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat