Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Indramayu Tahun 2005 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Indramayu Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Penyimpangan Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Bagi Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181 Tahun 2004 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi lzin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Bagi Perusahaan, perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi lzin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Bagi Perusahaan; bahwa untuk maksud tersebut huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi lzin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu lstirahat Bagi Perusahaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang -- Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi lzin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Bagi Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi lzin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Bagi Perusahaan dicabut.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2005/No.14 Seri C Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Badan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa guna memantapkan otonomi daerah yang luas,
nyata dan bertanggung jawab serta dalam rangka
peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang
kesehatan perlu diatur penyelenggaraan pelayanan
kesehatan, serta besaran pungutan retribusi dengan
dasar perumusan tarif yaitu mempertimbangkan
kemampuan sosial ekonomi kemasyarakatan tanpa
mengesampingkan pendekatan profesionalisme medis,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14
Tahun 2000 perlu ditinjau kembali; bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Badan Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Umum Kabupaten Magelang;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pelayanan kesehatan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip dan sasaran penetapan struktur biaya/tarif, struktur dan besarnya tarif, tata cara pemungutan retribusi, tata cara penagihan, sanksi administrasi, pengelolaan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebaan biaya, kadaluwarsa, dewan penyatun, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2000 dicabut.
37 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tatakerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, perlu ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Jeneponto yang disesuaikan
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (LNRI Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan LNRI Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dangan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
10. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja
11. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Pengakuan Kewenangan Kabupaten/Kota;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto T
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATAKERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN JENEPONTO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2005
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN ANGGARAN 2005
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN ANGGARAN 2005
ABSTRAK:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2005 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 181 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004.
UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 34 Tahun 2004; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 105 Tahun 2000; PP Nomor 32 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2005.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2005
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2005/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi danTata Kerja Dinas Permukiman Prasarana Wilayah dan Tata Ruang Kabupaten Boalemo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 56 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Derah Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2004 , perlu dilakuka perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Undang - undang nomor 27 Tahun 1959 , Undang - undang Nomor 12 Tahun 1985 , Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997 , Undang - undang Nomor 21 Tahun 2997 , Undang - undang Nomor 28 Tahun 1999 , ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 2000 , Peraturan Pemeritah Nomor 107
a Pendapatan
b Belanja
c Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2005.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 3 Tahun 2005
SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2004
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH,..KABUPATEN KEPULAUAN NOMOR 3 SERI A NOMOR 2. RIAU TAHUN 2OO5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2004
ABSTRAK:
Sehubungan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2004, perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.104 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; Kepmendagri No.29 Tahun 2009; Perda Kab. Kepri No.2 Tahun, 2004; Perda Kab. Kepri No.9 Tahun, 2004; Perda Kab. Kepri No.13 Tahun, 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Sisa Lebih Perhitungan APBD TA 2004 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2005.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat