Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa sehubungan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2004,
perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah; bahwa hasil perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2004; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes Nomor 08 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2004 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2005.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
A. Bahwa Sehubungan Dengan Telah Berakhirnya Tahun Anggaran 2004 Maka Untuk Memenuhi Ketentuan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Kepala Daerah Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kepada DPRD;
B. Bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tersebut Telah Dibahas Bersama DPRD Kota Palangka Raya Pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2005.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 36 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002.
Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2004 Sebagai Berikut: A. Pendapatan; B. Belanja; C. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2005.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2005
PERDA Kab. Jepara No. 2 Tahun 2006 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa perlu diadakan pengaturan penyesuaian masa jabatan petinggi yang dilantik berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Petinggi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketentuan BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 36.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi diubah.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2005 Nomor 4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kab. Mukomuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Sehubungan dengan dilaksanakannya Otonomi pada Daerah Kabupaten berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 03 Tahun 2003
2. UU Nomor 10 Tahun 2004
3. UU Nomor 32 Tahun 2004
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003
6. Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003
Materi Pokok :
1) Kelembagaan yang dibentuk adalah sebagai berikut :
I. Sekretariat Daerah Kabupaten, terdiri dari :
a. Asisten Administrasi dan Pemerintahan, terdiri dari :
1. Bagian Umum dan Humas
2. Bagian Organisasi dan Kepegawaian
3. Bagian Hukum
4. Bagian Pemerintahan
b. Asisten Ekonomi dan Pembangunan, terdiri dari :
1. Bagian Keuangan
2. Bagian Ekonomi
3. Bagian Pembangunan
4. Bagian Kesra dan Pemberdayaan Perempuan
II. Secretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, terdiri dari :
a. Bagian Umum
b. Bagian Persidangan dan Risalah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2005.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan administrasi Pemerintahan di Daerah, arsip merupakan bagian bahan pertanggung jawaban nasional yang harus dikelola, dipelihara, diselamatkan dan dilestarikan sebagai bahan bukti, bahan penelitian dan diberdayakan untuk kelangsungan pelaksanaan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan;
b. bahwa berhubung dengan huruf a, wewenang dan tanggung jawab penyelenggaraan kearsipan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah ;
c. bahwa berhubung dengan huruf a dan huruf b, agar dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu mengatur Penyelenggaraan Kearsipan Di Provinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah ;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999, Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan kearsipan, kewajiban kearsipan, penyusutan arsip, penyelamatan dan pelestarian arsip, ketentuan penyidikan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2005.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG DAERAH
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kerinci sesuai dengan perkembangan dan perubahan Perundang-undangan yang berlaku perlu adanya pedoman pengelolaan barang Daerah; Berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 72 Tahun 1957; UU RI No. 5 Tahun 1960; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 1 Tahun 2004; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 46 Tahun 1971; PP RI No. 40 Tahun 1994; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 105 Tahun 2000; PP RI No. 106 Tahun 2000; PP RI No. 2 Tahun 2001; Keppres RI No. 16 Tahun 1974; Keppres RI No. 81 Tahun 1982; Keppres RI No. 42 Tahun 2002; Keppres RI No. 80 Tahun 2003; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Kepmendagri No. 42 Tahun 2001; Kepmendagri No. 49 Tahun 2001; Kepmendagri No. 7 Tahun 2002; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Kepmendagri No. 12 Tahun 2003; Kepmendagri No. 152 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 16 Tahun 2003.
Perda Ini mengatur tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG DAERAH, meliputi Wewenang, Tugas dan Fungsi; Perencanaan dan Pengadaan; Penerimaan dan Pengeluaran; Pemeliharaan; Inventarisasi; Perubahan Status Hukum; Pelepasan Hak Atas Tanah dan Atau Bangunan; Pemanfaat; Pengamanan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Barang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
22 hlmn; 4 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu disusun Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a diatas,perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
11. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
MENGATUR TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2005.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2005 Nomor 04 Seri C Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 05 Tahun 2002 tentang Retribusi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya Periode 2005-2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembangunan daerah Kabupaten Murung Raya, dan
Puruk Cahu sebagai wilayah pengembangan yang perlu diarahkan
perkembangan dan pengembangannya sehingga dapat tercipta keadaan
yang terencana, aman, nyaman, tertib, indah dan keterbukaan. Untuk menjamin agar pertumbuhan dan perkembangan kota Puruk
Cahu dapat terarah dan ruang kota dapat dimanfaatkan secara optimal
serasi dan seimbang berdasarkan rencana dan program tertentu, maka kota
Puruk Cahu dipandang perlu dibagi dalam 4 (empat) bagian wilayah kota
yaitu :
1. Bagian Wilayah Kota A berpusat di kawasan Kota Lama dan
Kelurahan Puruk Cahu Seberang;
2. Bagian Wilayah Kota B berpusat di Kelurahan Beriwit;
3. Bagian Wilayah Kota C berpusat di Desa Juking Pajang;
4. Bagian Wilayah Kota D berpusat di Desa Bahitom.
Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 07 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2005
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA (RDTRK)
PURUK CAHU;
BAB III
RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA (RDTRK) PURUK CAHU
PENINJAUAN KEMBALI DAN RUANG LINGKUP
WILAYAH PERENCANAAN;
BAB IV
ARAH PERKEMBANGAN DAN STRATEGI PENGEMBANGAN
TATA RUANG KOTA PURUK CAHU;
BAB V
RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA (RDTRK) PURUK CAHU;
BAB VI
PELAKSANAAN RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA
(RDTRK) PURUK CAHU;
BAB VII
WEWENANG PENATAAN RUANG
RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA (RDTRK)
PURUK CAHU;
BAB VIII
PENYIDIKAN;
BAB IX
KETENTUAN PIDANA;
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2005.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat