Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2005/No. 5 Seri D Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tojo Una-Una dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tojo Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; unit pelaksana teknis dinas; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
5 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Salah satu upaya untuk mewujudkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, pembiayaan Pemerintahan dan pembangunan Daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah khususnya yang bersumber dari Retribusi Daerah perlu ditingkatkan sehingga kemandirian Daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah dapat terwujud, berdasarkan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 27 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu dilakukan perubahan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (LNRepublik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan LNRepublik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (LNRepublik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan LNRepublik Indonesia Nomor 3635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
8. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
9. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dangan Pemerintahan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 27 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah Kabupaten Jeneponto
PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 27 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
MERUBAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 27 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2005
Administrasi dan Tata Usaha NegaraHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi DaerahPertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerpajakan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Pertimbangan dalam menetapkan Perda ini adalah berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C merupakan Jenis Pajak Daerah Kabupaten. Oleh Karena itu, demi tertib administrasi dan kelancaran, pengaturannya perlu diatur dalam suatu Perda.
Dasar hukum dalam penetapan perda ini adalah:
UU Nomor 49 Tahun 1960 tentang Urusan Piutang Negara; UU Nomor 8 tahuhn 1981 tentang Hukum Acara Pidana; UU Nomor 17 tahun 1977 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; UU Nomor 19 Tahun 1977 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1981 tentang Hukum Acara Pidana, PP Nomor 66 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
Perda ini memuat materi pokok sebagaimana berikut ini:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
4. Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak;
5. Upah Pungut;
6. Masa Pajak, Saat Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
7. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;
8. Tata Cara Pembayaran;
9. Tata Cara Penagihan Pajak;
10. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan;
11. tata Cara Pembetulan Pengurangan Ketetapan dan penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
12. Keberatan dan Banding;
13. Pengambilan Kelebihan Pembayaran Pajak;
14. Kedaluwarsa;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2006.
Peraturan yang masih perlu diatur adalah:
1. Oleh instansi berwenang, harga standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal 4.
2. Oleh Bupati:
a. Pengenaan tarif sesuai Pasal 5.
b. Tata cara permintaan pembayaran upah pungut sesuai ayat (1) pasal 7.
c. Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD.
d. Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran angsuran dan penundaan sebagaimana dimaksud pada auat (2) dan ayat (4) pasal 14.
e. Bentuk, Jenis, formulir yang digunakan untuk penagihan pajak.
f. Tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 22.
g. Hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini.
12 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 5 Tahun 2005
PENJUALAN - KENDARAAN - PERORANGAN - DINAS - OPERASIONAL - DINAS - MILIK PEMERINTAH - KABUPATEN KERINCI
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2005/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENJUALAN KENDARAAN PERORANGAN DINAS DAN OPERASIONAL DINAS MILIK PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Untuk efisiensi dan efektifitas Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Kendaraan Dinas, maka perlu dilaksanakan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas dan Operasional yang kreterianya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas, perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 8 Tahun 1974; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; UU RI No. 17 Tahun 2003; PP RI No. 46 Tahun 1971; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 105 Tahun 2000; PP RI No. 2 Tahun 2001; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 152 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 16 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang PENJUALAN KENDARAAN PERORANGAN DINAS DAN OPERASIONAL DINAS MILIK PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI, meliputi Jenis/Golongan Kendaraan Dinas; Tata Cara dan Persyaratan; Pelaksanaan Teknis Penjualan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini mengenai teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
13 hlmn; 4 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2005
Tempat Pelelangan Ikan - Penyelenggaraan dan Retribusi
2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2005/No.10 Seri C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Tempat pelelangan ikan merupakan jenis dan retribusi jasa usaha dan tidak dikelompokan ke dalam retribusi pasar grosir dan pertokoan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu meninjau kembali peratutan Daerah Prov Daerah Tk I Jabar No 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pelelangan Ikan Jo. Peraturan Daerah Prov Jabar No 8 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Perda Prov Daerah Tk I Jabar No 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pelelalngan Ikan dan Perda Prov Daerah Tk I Jabar No 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasara Grosir dari Pertokoan Jo. Perda Prov Jabar no 9 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Perda Prov Daerah Tk I Jabar No 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan;bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan Perda Prov Jabar tentang penyelenggaraan dan retribusi Tempat pelelangan Ikan;
UU No 11 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 1997; UU No 23 Tahun 1997; UU No 28 tahun 1999; UU No 31 Tahun 2004; UU No 32 tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 20 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; Perda Prov Jabar No 2 tahun 2000; Perda Prov Jabar No 15 Tahun 2000; Perda Prov Jabar No 1 Tahun 2002; Perda Prov Jabar No 3 tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelelangan ikan, penyelenggaraan pelelangan ikan, retribusi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2005.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 10 Tahun 1998 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nornor 11 Tahun 1998 dicabut.
33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2005
PENOMORAN - RUMAH - DAN - ATAU - BANGUNAN - LAINNYA - DALAM - WILAYAH - KABUPATEN - TASIKMALAYA
2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Kab Tasikmalaya Tahun 2005 No 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penomoran Rumah dan atau Bangunan Lainnya dalam Wilayah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan pesatnya perkembangan pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya yang ditandai dengan berdirinya rumah-rumah dan bangunan baru, maka untuk tertib administrasi kependudukan dan demi peningkatan ketertiban, perlu diadakan Penomoran kembali terhadap setiap Rumah dan Bangunan lainnya yang berada dalam wilayah Kabupaten Tasikmalaya, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 05 Tahun 1986 tentang Penomoran Rumah dan Bangunan Lainnya dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat IT Tasikmalaya perlu diadakan penyesuaian dengan kondisi pada saat ini.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983;PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 04 Tahun 2002; Perda Kab. Tasikmalaya No. 12 Tahun 2003; Perda Kab. Tasikmalaya No. 14 Tahun 2003; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2004
Peraturan ini mengatur tentang Penomoran Rumah dan atau Bangunan Lainnya di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penomoran Rumah dan atau Bangunan; Ketentuan Pemasangan Plat Nomor; Kewajiban dan Larangan Pemilik/Penghuni Bangunan dan Masa Berlakunya Nomor Bangunan; Pengenaan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2005.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat