Retribusi Pelayanan Laboratorium Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan
2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2004/No.11 Seri C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pekerjaan yang berkualitas dan pembangunan yang berwawasan lingkungan serta menghindari terjadinya suatu kegagalan bangunan yang mengakibatkan kerugian atau gangguan terhadap keselamatan yang mengakibatkan kerugian atau gangguan terhadap keselamatan umum, maka perlu adanya uji mutu terhadap konstruksi dan lingkungan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI); bahwa mutu konstruksi dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat dilaksanakan di Laboratorium Konstruksi dan Lingkungan Milik Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Perda Prov Jabar tentang retribusi pelayanan pengujian mutu konstruksi dan lingkungan;
UU No 11 Tahun 1950; UU No 18 Tahun 1997; UU No 23 Tahun 1997; UU No 8 Tahun 1999; UU No 18 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004; PP No 28 Tahun 2000; PP No 29 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 82 Tahun 2001; Perda Prov Jabar No 15 Tahun 2000; Perda Prov Jabar No 1 Tahun 2002; Perda Prov Jabar No 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengujian mutu konstruksi dan lingkungan, retribusi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2005.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 06 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2005 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Wajo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Kab. Wajo
T.A. 2005; perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2005;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wajo Tahun
anggaran 2005 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
l. Undang-undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
daerah Tingkat II di Suluwesi (LNRI Tahun 1959 TLNRi Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi
Daereh (LNRI Tahun 1997 Nornor 41, TLNRI Nomor 3685) sebagimana telah
di ubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (LNRI Nomor 246
TLNRI Nomor 4048);
3. Undang-undang nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Alas Tanah
dan Bangunan (LNRI Tahun 1997 Nomor 44 TLNRI Nomor 3688);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan
Nasional (LNRT Tahun 2000 Nomor 20o, TLNRJ Nomor 3952);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI
Tahun 2004 Nomor 125);
6. Undang-undang Nomur 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
pusat dan Daerah (lnri Tahun 2004 Nomor 126);
7. peraturan pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan
(LNRI Tahun 2000 Nornor 4021) sebagimana telah diubah dengan Peraturan
pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (LNRI Tahun 2001 Nomor 157, TLNRI
Nomor 4161));
8. Peraturan peraturan Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (LNRI Tahun 2000 Nornor 202,
TLNRI Nomor 4022);
9. Peraturan Pemerintahan nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (LNRI
Tahun 2000 Nomor 204, TLNRI Noinor 4024);
10. peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara pertanggungjawahan Kepala Daerah (LNRI Tahun 2000 Nomor 209, TLNRI
Nomor 4027);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah (LNRI Tahun 2000 Nomor 210,
TLNRl Nomor 4028);
12. peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Prokoler dan
keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah(LNRl
Tahun 2004 Nomor 90, TLNRI Nomor 4416);
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman
pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta
Tata Cara Penyusunan Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan
Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran
pendapatan dan Belanja Daerah;
Pasal 1 : aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
Pasal 2 : uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
pasal 3 : Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud pada Pasal 2
pasal 4 : Khusus kegiatan investasi jalanan dan talud scbagaimana
Pasal 5 : Sebagai landasan operasional pelaksanaan
pasal 6 : peraturan daerah ini berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2005.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2005
PEMBENTUKAN - DESA - MANDALAHURIP - KECAMATAN - JATIWARAS - KABUPATEN - TASIKMALAYA
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab Tasikmalaya Tahun 2005 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Mandalahurip Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa Desa Persiapan Mandalahurip yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 146.1/ Kep. 247-POD/2003, tanggal 2 Desember 2003, yang asalnya merupakan pemecahan dari Desa Mandalahurip dinilai layak untuk ditingkatkan statusnya menjadi Desa definitif sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 76 Tahun 2001; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 39 Tahun 2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 12 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Desa Mandalahurip Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan Pembentukan; Pembentukan Batas dan Pembagian Wilayah; Penduduk, Kekayaan dan Sumber Pendapatan Desa; Pemerintahan Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2005.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa lingkungan hidup yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa merupakan karunia dan rahmat-Nya yang wajib dilestarikan dan dikembangkan keberadaannya agar tetap menjadi potensi dalam menunjang pelaksanaan pembangunan Daerah Kota Bau-Bau yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan Kota Bau-Bau yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, perlu dilakukan upaya pelestarian dan pengembangan kemampuan potensi dan fungsi lingkungan yang serasi, selaras dan seimbang melalui pengelolaan lingkungan yang terpadu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
UU No. 5 Tahun 1994; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 27 Tahun 1999; PP RI No. 41 Tahun 1999; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP No. 74 Tahun 2001; PP RI No. 82 Tahun 2001; Kepres No. 32 Tahun 1990; Perda Kota Bau-Bau No.3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2004; Perda Kota Bau-Bau No. 4 Tahun 2004.
KETENTUAN UMUM,. KETENTUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN,. PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN
LINGKUNGAN,. P E N G A W A S A N,. PEMBIAYAAN,. KETERLIBATAN MASYARAKAT,. SANKSI, PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP,. KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2005
Bagi - Hasil - dan - Bantuan - Keuangan - kepada - Desa
2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Kab Bekasi Tahun 2005 No 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan kepada Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan pembangunan secara berdayaguna dan berhasil guna di Pemerintahan Desa diperlukan adanya sumber-sumber pendapatan desa.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001; PP No. 115 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 56 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Bagi Hasil dan Bantuan Keluarga Kepada Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Bagi Hasil Keuangan Desa Dari Pajak dan Retribusi; Bantuan Keuangan Desa Dari Dana Perimbangan dan Bantuan Dari Pemerintah dan Daerah; Besarnya Perhitungan dan Realisasi Anggaran; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2005.
UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001
5 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya program-program strategis diperlukannya penyesuaian dan perubahan atas Pendapatan dan Belanja Daerah, maka diperlukan penambahan dan/atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2005 dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai APBD TA 2005 semula berjumlah Rp.14.010.240.000.000,00 bertambah sejumlah Rp.359.076.147.677,00 sehingga menjadi Rp.14.369.316.147.677,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2005.
6 hal. (tanpa Lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Desa Kajeksan Menjadi Kelurahan Kajeksan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya usul dan prakarsa masyarakat Desa Kajeksan mengenai
perubahan desa menjadi kelurahan, dengan memperhatikan perkembangan
jumlah penduduk, kondisi sosial budaya, potensi desa, tersedianya sarana dan
prasarana, maka dalam rangka meningkatkan kemampuan penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat secara
berdaya guna, Pemerintah Desa Kajeksan telah mengusulkan perubahan Desa
Kajeksan menjadi Kelurahan Kajeksan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten
Kudus ;
bahwa usulan perubahan Desa Kajeksan menjadi Kelurahan Kajeksan
tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000
tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di
atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Desa Kajeksan
menjadi Kelurahan Kajeksan Kecamatan Kota Kabupaten Kudus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah
dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur tindakan mengubah Desa Kajeksan menjadi Kelurahan Kajeksan yang didasarkan atas
persyaratan yang ditentukan dengan memperhatikan kondisi sosial budaya
masyarakat Desa Kajeksan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2005.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2005/NO.5 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pelayanan Catatan Sipil
ABSTRAK:
Untuk memberikan pelayanan dan perlindungan hukum atas peristiwa perdata di bidang catatan sipil maka perlu dilakukan Pengelolaan Penyelenggaraan Pelayanan Catatan Sipil. Berdasarkan hal tersebut perlu adanya penetapan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pelayanan Catatan Sipil;
Staatblad Tahun 1849 No.25;
Staatblad Tahun 1917 No.130 jo - Staatblad Tahun 1919 No.81;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.62 Tahun 1958;
UU No.1 Tahun 1974;
UU No.8 Tahun 1981;
UU No.9 Tahun 1992;
UU No.39 Tahun 1999;
UU No.23 Tahun 2002;
UU No.32 Tahun 2004;
PP No.27 Tahun 1983;
PP No.9 Tahun 1975;
PP No.31 Tahun 1998;
Keputusan Presiden Republik Indonesia No.12 Tahun 1983;
Keputusan Menteri Dalam Negeri No.54 Tahun 1999;
1.Ketentuan Umum 2.Tujuan Pengelolaan Penyelenggaraan Pelayanan Catatan Sipil 3.Hak dan Kewajiban Setiap Warga negara 4.Penyelenggaraan Catatan Sipil 5.Pengelolaan Data dan pelaporan 6.Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Catatan Sipil 7.Penyelesaian dan Penundaan/Penolakan Permohonan Pendaftaran Akta-Akta dan Surat-Surat Catatan Sipil 8.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2005/NO.05 Seri C Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban, kelancaran dan keamanan lalu lintas di jalan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu disediakan lokasi parkir di tepi jalan umum termasuk penataan, pengaturan, penertiban dan penggunaannya;
b. bahwa disamping pertimbangan huruf a diatas dimaksudkan pula sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dipandang sudah tidak relevan lagi sehingga perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan;
c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209 );
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480); 5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
8. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
12. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.65 Tahun 1993 tentang Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum; 14. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Parkir Kendaraan Bermotor di Jalan;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Pengusulan Pengangkatan dan Pemberhentian PNS sebagai Penyidik pada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1998 Nomor 4 Seri D Nomor 04);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Alat-Alat Perlengkapan Jalan Untuk Pengaturan Lalu Lintas di Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1994 Nomor 14 Seri C Nomor 02).
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum.
(2) Parkir di tepi jalan umum terdiri dari Parkir Umum Tetap dan Parkir Umum Insidental. (3) Pelayanan sebagaimana dimaksud ayat (1), meliputi :
a. Penataan;
b. Pengaturan;
c. Penertiban;
d. Keamanan Lalu Lintas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2005.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1999 Nomor 5 Seri B Nomor 01) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat