Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa
sebagaimana di atur dalam Keputusan Presiden
Nomor 28 Tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan
Peningkatan Fungsi Lembaga Sosial Desa menjadi
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) tidak
sesuai lagi dengan semangat Otonomi Daerah, oleh
karena itu perlu ditata kembali sesuai dengan
kebutuhan Desa dan Kelurahan;
b. bahwa Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa
(LKMD) yang selama ini berfungsi sebagai wadah
partisipasi masyarakat desa dan kelurahan dalam
merencanakan dan melaksanakan pembangunan di
Desa dan Kelurahan, dan seragam di seluruh
Indonesia keberadaanya yang uniformitas, maka
dimungkinkan untuk melakukan
penggantian/perubahan nama wadahnya yang sesuai
dengan semangat otonomi daerah yang lebih
bernuansa pemberdayaan masyarakat;
c. bahwa perubahan nama Lembaga Ketahanan
Masyarakat Desa (LKMD) menjadi Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dimaksudkan
memberi peluang sepenuhnya kepada
Desa/Kelurahan untuk menambah nama LPM yang
akan dibentuk sesuai dengan adat, kebudayaan dan
paradigma Desa/Kelurahan setempat;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang–undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negra Republik Indonesia Nomor 4155);
7. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 17);
8. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 27).
(1) Dengan nama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dibentuk pada setiap Desa dan Kelurahan.
(2) Penggunaan nama LPM dengan penambahan, dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2005.
ketentuan Bab III Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 27)
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2005
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN BOALEMO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2005/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan Penanaman Modal Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 1 Tahun 1967; UU No. 6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1970; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 8 Tahun 2003.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi dan Penanaman Modal Hewan Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertambangan Kabupaten Boalemo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 19 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa Sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Tanggal 14 Juni 2004, dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, sertauntuk memenuhi maksud dari visi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) sampai Tahun 2010, agar PT Bank pembangunan Daerah Kalimantan Tegah masuk dalam kelompok bank Regional, maka perlu mengatur pernyataan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
UU. No.21 Tahun 1958; UU. No.7 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 1995; UU.No 23 Tahun 2002.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TUJUAN;
BAB III JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2005.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota ( RUTRK) IKK Kebonagung Kabupaten Demak Tahun 2005 - 2012
ABSTRAK:
bahwa perencanaan Rencana Umum Tata Ruang Kota lbukota Kecamatan Kebonagung adalah merupakan penjabaran
Rancana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Demak yang pada
hakekatnya merupakan suatu upaya untuk meraih tujuan seluruh
kebutuhan hidup masyarakat lbukota Kecamatan Kebonagung
dapat terpenuhi sebagai suatu sistem kehidupan yang
pelaksanaannya perlu dikelola, dimanfaatkan dan dikembangkan
sebaik-baiknya guna kemakmuran dan kesejahteraan seluruh
masyarakat ; bahwa Desa Kebonagung sebagai lbukota Kebonagung
merupakan pusat pelayanan bagi masyarakat dalam lingkup
Kecamatan, perlu diadanya perencanaan Tata Ruang __ Kota
lbukota Kecamatan Kebonagung sebagai pedoman bagi semua
kegiatan pemanfaatan ruang secara optimal, serasi, seimbang,
terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan ; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan b, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak tentang
Rencana Umum Tata Ruang lbukota Kecamatan kebonagung
Tahun 2003 - 2012;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1987; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/47/MPE/1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650-658 Tahun 1985; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/KPTS/ 1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 378/KPTS/1987; Keputusan Menteri dalam negeri Nomor 59 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1992; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993; Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 14 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 31 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, azas, tujuan dan strategi pelaksanaan, rencana umum tata ruang kota IKK kebonagung kaupaten demak, pengendalian pemanfaatan ruang, hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2005.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Pelayanan Kesehatan Swasta
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka dalam rangka
pelaksanaan otonomi daerah dan peningkatan pendapatan
asli daerah perlu menggali potensi daerah sesuai dengan
kemampuannya ; bahwa dalam usaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
{PAD) guna keseimbangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) yang mengarah tercapainya
pendapatan daerah yang maksimal, maka setiap kegiatan
usaha pelayanan kesehatan swasta perlu diatur
perizinannya; bahwa untuk maksud tersebut huruf b di atas, perlu disusun
dan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi lzin
Usaha Pelayanan Kesehatan Swasta;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor
6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan, nama, obyek dan subyek retrisbui, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pemungutan dan wilayah pemungutan, tata cara pembyaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, kadaluwarsa, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2005.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah raga perlu di tinjau kembali dan disempurnakan; Untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 8 Tahun 1974; UU RI No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai Teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
13 hlmn; 4 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2005
pERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS NOMOR 10 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI TRAYEK
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2005/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Retribusi Trayek
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Retribusi Izin Trayek, sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat perkembangan keadaan saat ini sehingga perlu diseusaikan dan diubah sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahu 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Jalan dengan kendaraan umum
Undang - undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang - undang Nomor 47 Prp Tahun 1960, Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang - undang Nomor 14 Tahun 1992, Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang - undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang - undang Nomor33 Tahun 2004, Undang - undang Nomor 27 Tahun 1983, Undang - undang Nomor 22 Tahun 1990, Undang - undang Nomor 41 Tahun 1993, Undang - undang Nomor 66 Tahun 2001.
BAB XVII Pengawasan, BAB XVIII Ketentuan Peralihan, BAB XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2005.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat