Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan
ABSTRAK:
Bahwa setiap bentuk kegiatan pada dasarnya dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, oleh sebab itu setiap bentuk usaha dimaksud memerlukan analisis mengenai dampak
lingkungan sehingga upaya perencanaan dan pengendalian dapat dipersiapkan sedini mungkin. Bahwa untuk tertibnya pengelolaan dan pengendalian Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor Retribusi, dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya tarif retribusi Izin Kelayakan Lingkungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan.
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000 ; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 3 Tahun 2003 sebagaimana telah di ubah dengan Perda Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2004.
Ketentuan Umum,. Ruang lingkup,. bentuk usaha,. Pengaturan usaha,. Perizinan,. Tata Cara dan syarat-syarat permohonan izin usaha,. Kewajiban,. Ketentuan-ketentuan pemungutan retribusi,. Pembatalan Izin, Pencabutan izin,. Ketentuan pidana,. Penyidikan,. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian,. Ketentuan lain-lain,. Ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 07 Tahun 2005
PERDA Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemerintah Kota Banjarbaru
Mencabut
PERDA Kota Banjarbaru No. 04 Tahun 2002 Tentang Izin Industri dan Perdagangan serta Pendaftaran Perusahaan
Mengubah
PERDA Kota Banjarbaru No. 04 Tahun 2002 Tentang Izin Industri dan Perdagangan serta Pendaftaran Perusahaan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2002 tentang Izin Industri dan Perdagangan serta Pendaftaran Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa sektor perindustrian dan perdagangan mempunyai peran
yang strategis dalam pembangunan kota Banjarbaru sehingga
penyelenggaraannya perlu diatur dan dibina untuk mewujudkan
tertib administrasi dan pelaksanaan perizinan; bahwa tertib penyelenggaraan perizinan sebagaimana diatur
Peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2002
tentang Izin Industri dan Perdagangan perlu disempurnakan
dan disesuaikan dengan Ketentuan Perundang-undangan
sektor industri dan perdagangan, sebagaimana yang telah
direkomendasikan oleh menteri Keuangan Republik Indonesia
tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Tahun
2002; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf b konsideran ini perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah ;
Undang-Undang nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2001
Peraturan Daerah tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2002 tentang Izin Industri Dan Perdagangan Serta Pendaftaran Perusahaan yang berisi; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2005.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pengujian kendaraan bermotor dan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten Kendal, maka perlu dioptimalkan upaya intensifikasi sumber-surnber pendapatan daerah
yang potensial ; bahwa sumbcr-surnber pendapatan daerah di bidang retribusi pengujian kendaraan bermotor dipandang masih potensial untuk dikembangkan secara optimal ; bahwa untuk mclaksanakan maksud sebagaimana dimaksud huruf "a" dan "b" di atas, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ten tang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13
Tahun 200 I ten tang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang - undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang- undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang - undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nornor : KM 84 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor l Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2001 diubah
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2005 No. 07 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kecamatan dalam Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan UU No. 3 Tahun 2003, wilayah Kabupaten Seluma bertambah 5 kecamatan. Kecamatan tersebut kemudian dimekarkan menjadi 9 kecamatan sehingga keseluruhan menjadi 14 kecamatan.
Bahwa dengan telah terbentuknya DPRD Kab. Seluma hasil Pemilu Tahun 2004, perlu menetapkan kembali kecamatan dalam Kabupaten Seluma
1. UU No. 8 Tahun 1974
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 10 Tahun 2004
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. PP No. 8 Tahun 2003
7. Kepmendagri No. 04 Tahun 2000
8. Kepmendagri No. 158 Tahun 2004
Menetapkan wilayah kecamatan pada Kabupaten Seluma.
Kecamatan terdiri atas:
1. Kecamatan Sukaraja
2. Kecamatan Air Periukan
3. Kecamatan Lubuk Sandi
4. Kecamatan Seluma
5. Kecamatan Seluma Barat
6. Kecamatan Seluma Timur
7. Kecamatan Seluma Utara
8. Kecamatan Seluma Selatan
9. Kecamatan Talo
10. Kecamatan Ulu Talo
11. Kecamatan Ilir Talo
12. Kecamatan Talo Kecil
13. Kecamatan Semidang Alas
14. Kecamatan Semidang Alas Maras`
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2005.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 7 Tahun 2005
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. Berdasarkan ketentuan UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000 dimana Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum;
b. Untuk kelancaran dan tertibnya penerbitan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil maka terhadap penerbitan dimaksud dipungut penggantian biaya cetak;
c. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk peraturan daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
UU No. 1 Tahun 1974;
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 66 Tahun 2001;
Kepres No. 52 Tahun 1977;
Kepres No. 12 Tahun 1983;
Kepres No. 88 Tahun 2004;
Kep Mendagri No. 94 Tahun 2003.
Ketentuan Umum; Obyek dan Subyek Retribusi; Hak dan Kewajiban; Nomor Induk Kependudukan; Pendaftaran Penduduk; Kartu Keluarga; Kartu Tanda Penduduk; Pengelolaan Data dan Pelaporan; Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2005
IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2005/No.18 Seri E Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan
pembinaan, pengawasan dan
pengendalian untuk menciptakan iklim
investasi dan dunia usaha yang kondusif
serta untuk meningkatkan peran serta
pengusaha dalam pembangunan daerah
perlu diterbitkan Izin Usaha Industri, Izin
Perluasan dan Tanda Daftar Industri; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang tentang Izin usaha Industri, Izin
Perluasan dan Tanda Daftar Industri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang –Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 27 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1986; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan, kewajiban pemegang IUI atau TDI, pemindahan dan perubahan perusahaan, peringatan, pembekuan dan pencabutan izin, pengawasan,ketentuan penyidikan, sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2005.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2005 Nomor 07 Seri E Nomor 5/TLD Nomor 0005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Site Plan Kawasan Wisata Tanjung Bunga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat