Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
Untuk melakukan Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; U; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; KEPMENDAGRI No. 170 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 172 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 173 Tahun 1997; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; dan Surat Menkeu No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak hotel yang meliputi : Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah dan Tata Cara Pungutan serta Penghitungan Pajak; Biaya Pemungutan; Penetapan dan Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Penghitungan Pajak Daerah; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2006.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2006/NO.6 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pangkalan Hasil Perkebunan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan sistem agribisnis subsektor perkebunan dan meningkatkan mutu pelayanan, pembinaan kepada masyarakat tani, tataniaga hasil perkebunan perlu dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung arus transportasi pangkalan hasil perkebunan. Dalam rangka mewujudkan sistem agribisnis subsektor perkebunan dan meningkatkan mutu pelayanan, pembinaan kepada masyarakat tani, tataniaga hasil perkebunan perlu dilengkapi dengan sarana dan prasarana
pendukung arus transportasi pangkalan hasil perkebunan. Merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan mutu hasil perkebunan, pelayanan untuk pembinaan perlu menyiapkan sarana dan prasarana pendukung yang diperlukan yang dapat dijadikan dasar pemungutan retribusi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 46 Tahun 2005; Kepmentan No. 74/Kpts/TP.500/2/98; Kepmentan No. 357/Kpts/HK350/5/2000; Perda No. 3 Tahun 2001.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, nama, subjek, objek dan wajib retribusi, golongan, pengelolaan pangkalan hasil perkebunan, tata cara pemungutan, tarif, pengawasan dan pembinaan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2006.
8 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta Dibidang Medik
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang dibidang kesehatan, maka dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta secara merata, terjangkau dan dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan sistem kesehatan nasional yang semakin meningkat dan berkembang, perlu pembinaan pengaturan dan pengawasan bidang tersebut. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Retribusi Pelayanan kesehatan Swasta di Bidang Medik, perlu diadakan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan menetapkan Perda baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 15 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi izin sarana pelayanan kesehatan swasta di bidang medik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta di bidang medik adalah sarana yang diselenggarakan oleh perorangan, kelompok atau yayasan yang meliputi terutama upaya penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif). Retribusi Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta di bidang Medik adalah retribusi atas jasa pembinaan, pengaturan dan pengawasan sarana pelayanan kesehatan swasta dibidang medik yang disediakan oleh Pemerintah Kota dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Diatur tentang maksud dan tujuan, perizinan, tata cara pembaharuan izin dan syarat-syaratnya, pembinaan dan pengawasan, larangan, nama, objek dan subjek retribusi, ketentuan retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, aturan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Retribusi Pelayanan kesehatan Swasta di Bidang Medik
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 tentang Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Desa
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 72 Tahun 2005; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 6 Tahun 2006; PERDA No. 8 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Keuangan Desa; Meliputi Keuangan Desa; Sumber Pendapatan Desa; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Pelaksanaan Anggaran; Pengurusan, Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2006.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 20 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lemaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2001 Nomor 20);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2001 Nomor 22);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 24 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan Desa, Pengurusan dan Pengawasan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2001 Nomor 24) dicabut dan dinyatak tidak berlaku
12 hlmn; 4 pnjlsn; 12 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik,
maka dalam rangka membantu kegiatan dan kelancaran
administrasi dan/atau sekretariat Partai Politik, Pemerintah
Kabupaten memberikan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Wonogiri ; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 2005, disebutkan bahwa Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik ditetapkan dengan Peraturan Daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberian Bantuan Keuangan, Bantuan Keuangan, Tata Cara Pengajuan Bantuan, Penyerahan Bantuan Keuangan, Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2006.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 8 Tahun 2006
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2002 tentang Kerjasama Desa di cabut .
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4347) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
KERJA SAMA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2002 tentang Kerjasama Desa
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 08 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMAKAIAN PERTOKOAN MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Pertokoan milik Daerah yang diretribusikan atau dikontrakkan merupakan
salah satu aset yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemda, dimana pengelolaan dan pemanfaatannya perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya; Pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan tentang pemakaian pertokoan milik Daerah yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, maka perlu diatur kembali; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Perda Kota Jambi tentang Pemakaian Pertokoan Milik Daerah.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pemakaian Pertokoan Milik Daerah, yang meliputi; KETENTUAN ATAS PEMAKAIAN PERTOKOAN MILIK DAERAH; KETENTUAN RETRIBUSI; KETENTUAN RETRIBUSI; SANKSI ADMINISTRASI; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 06 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan milik Pemerintah Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat