Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Umum
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat ( 4 ) Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pasal 6
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
disebutkan bahwa dengan Peraturan Daerah dapat ditetapkan Retribusi
selain yang ditetapkan oleh Undang-Undang maupun Peraturan
Pemerintah; bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian
terhadap usaha pertambangan harus tetap mengutamakan azas
pemanfaatan bagi kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan
hidup; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha
Pertambangan Umum;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan masa saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa, pelaksanaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2006.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan dan Peredaran Kayu Belian Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa kebutuhan kayu khususnya jenis Belian untuk keperluan Pembangunan Daerah dan konstruksi bangunan perumahan masyarakat di wilayah Kalimantan Barat semakin meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk dan meningkatnya Pembangunan sarana/prasarana oleh Pemerintah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 1990, UU No.41 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.92 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, PP No.34 Tahun 2002, PP No.35 Tahun 2002, PP No.45 Tahun 2004, Perda No.4 Tahun 1986, Perda No.2 Tahun 2005, Perda No.4 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Pemanfaatan Dan Peredaran Kayu Belian, Kewajiban Dan Larangan, Sanksi Administrasi, Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2006.
Peraturan ini memiliki 9 halaman, 4 halaman penjelasan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 8 Tahun 2006
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Retribusi Izin Usaha Peternakan dan Pemotongan Hewan
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Peternakan dan Pemotongan Hewan
ABSTRAK:
a. Dengan berlakunya UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah dituntut untuk kreatif menggali potensi sumber Pendapatan Asli Daerah;
b. Sesuai dengan UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyusun PERDA tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. Pemberian Izin Usaha Peternakan dan Pemotongan Hewan merupakan kewenangan yang cukup potensial untuk dipungut retribusinya;
d. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk peraturan daerah tentang Retribusi Izin Usaha Peternakan dan Pemotongan Hewan.
UU No. 6 Tahun 1967;
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 105 Tahun 2000;
PP No. 66 Tahun 2001.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Partai Politik disamping sebagai asset
negara adalah juga merupakan perwujudan kedaulatan
rakyat, ser.ingga dalam r-angka rnendukung terwujudnya
kehidupan demokrasi, perlu adanya bantuan keuarigan kepada
partai politik, dengan tujuan untuk membantu kelancaran
administrasi dan atau sekretariat partai politik guna
memperjuangkan tujuan / misi partainya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a perlu adanya
suatu ketentuan I pedoman yang mengatur tentang
pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Pol itik yang
mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Demak ; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b maka sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang • Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Ur.dang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Pera tu ran Pemerintah Norn or 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Pera tu ran Pernerintah Nornor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 32 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Dernak Nomor 7 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberhentian bantuan keuangan, bantuan keuangan, tata cara pengajuan bantuan, penyerahan bantuan keuangan, laporan penggunaan bantuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2006.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2006
PERDA Kab. Kebumen No. 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian dengan
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah serta peningkatan
Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kebumen dari
sektor parkir di tepi jalan umum, perlu merubah
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10
Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan
Umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2001 tentang
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004;
Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 2 ayat (3) dihapus, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum diubah.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 08 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2006 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Sehubungan dengan semakin meingkatnya beban kerja dan untuk memperpendek rentang kendali birokrasi dan koordinasi dalam rangka percepatan pelayanan kepada masyarakat.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 03 Tahun 2003
2. UU Nomor 10 Tahun 2004
3. UU Nomor 32 Tahun 2004
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. UU Nomor 16 Tahun 2006
6. Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003
7. Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003
Materi Pokok :
Penjabaran tugas pokok dan fungsi dari masing-masing jabatan struktual pada Lembaga Teknis Daerah dirumuskan lebih lanjut dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati Mukomuko. Kelompok jabatan fungsional :
1. Bupati dapat mengangkat Jabatan Fungsional tertentu sesuai dengan keahlian dan spesialisasi berdasarkan kebutuhan dengan Prosedur ketentuan yang berlaku.
2. Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2006/NO.8, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pearturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang
perubahan atas Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, maka dipandang
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Makassar tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987
tentang Protokoler, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003
tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun
1990 tentang Ketentuan Keprotokolan
Mengenai tata Tempat, tata Upacara,
dan Tata Penghormatan , Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun
2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun
2000 tentang Kedudukan Walikota dan
Wakil Walikota, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2004 tentang Pedoman Penyusunan
Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2005 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor
7 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok
pengelolaan Keuangan Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
29 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pengurusan, Pertanggungjawaban dan
Pengawasan keuangan Daerah serta
Tata cara Penyusunan Anggaran
pendapatan dan Belanja Daerah,
Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan
Daerah dan Penyusunan Perhitungan
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
152 Tahun 2004 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Daerah.
PERUBAHAN
ATAS PERATURAN DAERAH KOTA
MAKASSAR NOMOR 1 TAHUN 2005
TENTANG KEDUDUKAN
PROTOKOLER DAN KEUANGAN
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2006.
PERATURAN DAERAH KOTA
MAKASSAR NOMOR 1 TAHUN 2005
TENTANG KEDUDUKAN
PROTOKOLER DAN KEUANGAN
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA MAKASSAR
37
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat