ORGANISASI DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam Kinerja organisasi Kelembagaan, melalui analisis jabatan secara objektif di pandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf “a” perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perda Kab. Tanjabtim No. 15 Tahun 2003
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2006.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2003 Nomor 33 Seri A) diubah
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2006 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan :
1. Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang 32 Tahun 2004 perlu penyesuaian bentuk Organisasi Pemerintahan Desa dalam Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 03 Tahun 2003
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 10 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Materi Pokok :
Susunan organisasi :
a. Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
b. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
c. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
d. Perangkat Desa lainnya terdiri dari :
1. Kepala-kepala Urusan; dan
2. Kepala-kepala Dusun.
e. jumlah perangkat desa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
f. susunan Organisasi Pemerintahan Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah
ABSTRAK:
Dalam rangka melestarikan fungsi air agar tetap bermanfaat bagi kelangsungan hidup dan kehidupan manusia serta mahkluk hidup lainnya perlu dilakukan pengendalian pencemaran air melalui pengaturan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah dari suatu usaha/kegiatan yang menghasilkan limbah; dalam rangka menunjang kelancaran pelayanan, pembunaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian izin pembuangan air limbah, diperlukan pembiayaan; untuk terlaksananya maksud tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
12. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2006.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan dalam Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2001 tentang Penetapan Hari Jadi Maros
ABSTRAK:
Dalam rangka melestarikan dan mengenang kembali
dinamik perjalanan sejarah masa lalu Maros, maka dipandang
perlu untuk menetapkan hari jadi maros yang didasari makna
refleksi kesejahteraan, patriotisme dan agama; bahwa untuk memperkarya syarat dan makna hari jadi Maros
yang telah ditetapkan tanggal 4 Januari 1941, maka di pandang
perlu mereposisi tanpa mengenyampingkan momentum religius,
heroisme, dan histories yang telah disepakati; bahwa Peraturabn Daerah Nomor 11 Tahun 2001 Tentang
Penetapan Hari Jadi Kabupaten Maros Lembaran Daerah Tahun
2001 Nomor 55 dipandang perlu ditinjau kembali.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi-Selatan
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DALAM KABUPATEN MAROS NOMOR 11 TAHUN 2001 TENTANG PENETAPAN HARI JADI MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2006.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DALAM KABUPATEN MAROS NOMOR 11 TAHUN 2001 TENTANG PENETAPAN HARI JADI MAROS
3 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD 2006/ No.9 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang PT. Tirta Gemah Ripah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan dan keberhasilan pelaksanaannya di Provinsi Jawa Barat, perlu mengintegrasikan penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air secara terpadu untuk peningkatan pelayanan umum; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2001 tentang pola Induk Pengelolaan Sumber Daya Air di Jawa Barat, maka Pengembangan, Pengusahaan dan Pemanfaatan prasarana Sumber Daya Air yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk Perusahaan Daerah dan/atau Perseroan Terbatas; bahwa Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, telah didirikan dengan nama PT. Tirta Gemah Ripah sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 17 Tanggal 21 Februari 2003 dan Akta Perubahan Nomor 30 tanggal 14 Oktober 2005 dari Kantor Notaris Meidward Nainggolan, SH yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM tanggal 22 Mei 2003 dengan Keputusan Nomor C.11282.HT.01.01; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang PT. Tirta Gemah Ripah;
UU No 11 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 1995; UU No 5 Tahun 1999; UU No 7 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 22 Tahun 1982; PP No 16 Tahun 2005; Perda Prov Jabar 3 Tahun 2001; Perda Prov Jabar No 1 Tahun 2004; Perda Prov Jabar No 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, tempat kedudukan, kegiatan usaha, modal, saham, rapat umum pemegang saham, direksi dan komisaris, kepegawaian, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, penetapan dan penggunaan laba bersih, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2006.
30 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 12 Tahun 2006
ALOKASI - DANA - DESA -(add) - DI - KABUPATEN - CIAMIS
2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD 2006/12 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Di Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat serta untuk mendorong peningkatan swadaya gotongroyong, Desa mempunyai hak untuk memperoleh bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Ciamis yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini memuat tenteng ketentuan umum, prinsip kebijakan alokasi dana desa,tujuan,sumber dan penggunaan alokasi dana desa,pelaksanaan,pertanggungjawaban,pengawasan dan pembinaan,ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2006/No.12 Seri E Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu membentuk Peraturan D,aerah tentang
Alokasi Dana Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 .Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah f..Jomor 11 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang dana yang dialokasikan oleh
Pemerintah Kabupaten / Kota untuk Desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan
keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten / Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2006.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat