Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PELELANGAN KAYU TEMUAN DAN KAYU SITAAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengamanan dan penertiban serta pemanfaatan kayu temuan dan kayu sitaan yang tidak jelas pemiliknya maka perlu dilakukan pengamanan secara ketat untuk menghindari kemungkinan penebangan kayu yang tidak memiliki dokumen sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa guna meningkatkan pertumbuhan pembangunan perekonomian daerah, maka perlu upaya untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah melalui pelelangan kayu temuan dan kayu sitaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelelangan Kayu Temuan dan Kayu Sitaan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 45 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelelangan Kayu Temuan dan Kayu Sitaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama objek dan subjek; pelaksanaan lelang; pembagian hasil lelang; lelang ulang, pemusnahan dan pengangkutan; lelang ulang, pemusnahan dan pengangkutan; pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2006.
6 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan produktifitas dan
memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat serta
perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini, maka perlu
Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Sukamara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2000; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENDIRIAN;
BAB III
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN, SIFAT, MAKSUD, TUJUAN
DAN LAPANGAN USAHA;
BAB IV
MODAL;
BAB V
TIPE DAN STRUKTUR ORGANISASI;
BAB VI
KEPENGURUSAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM;
BAB VII
CUTI DIREKTUR DAN KEPALA BAGIAN;
BAB VIII
PENGHASILAN DAN HAK-HAK DIREKTUR DAN KEPALA BAGIAN;
BAB IX
BADAN PENGAWAS;
BAB X
KEPEGAWAIAN;
BAB XI
KEKAYAAN, SUMBER PENDAPATAN DAN TARIF;
BAB XII
PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ANGGARAN;
BAB XIII
PEMBUBARAN;
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2006.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2006/NO.26, TLD NO.66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan di desa agar dapat berhasil guna dan berdaya guna maka dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Desa.
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, PP No.72 Tahun 2005, Perda No.16 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan serta menambah beberapa ayat dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Desa yaitu ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f, Pasal 5, Pasal 12, Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (3), Pasal 33 ayat (2) huruf d, Pasal 43 ayat (2), Pasal 59, Pasal 99 huruf e, Pasal 127 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman, Penjelasan: 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2006/NO.14 TLD NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
a. bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai
Pemerintah Desa yang akan menyelenggarakan tugastugas Pemerintahan Desa di bidang Pemerintahan,
Pembangunan dan Kemasyarakatan berhak untuk
memperoleh penghasilan dan tunjangan sesuai
kemampuan keuangan masing-masing desa;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Peraturan Daerah
Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Selayar Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
perlu ditinjau kembali disesuaikan dengan Peraturan
Pemerintah tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa ;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952) ;
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2003
tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Selayar sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar
Tahun 2003 Nomor 9).
(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap
bulan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan setiap tahun
dalam APB Desa dengan berpedoman pada Keputusan Bupati.
Penghasilan tetap setiap bulannya sebagaimana dimaksud Pasal 2 dibebankan
pada APB Desa, yaitu :
a. Kepala Desa sebesar Rp. 600.000,- / bulan.
b. Sekretaris Desa sebesar Rp. 350.000,- / bulan.
c. Kepala Seksi Rp. 350.000,- / bulan
d. Kepala Urusan sebesar Rp. 300.000,- / bulan.
e. Kepala Dusun sebesar Rp. 300.000,- / bulan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2006.
Peraturan Daerah Nomor
8 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu diatur mengenai Tata Cara Pemilihan,
Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ;
b. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pemilihan kepala desa, masa jabatan kepala desa, larangan kepala desa, pemberhentian kepala desa, tindakan penyidikan terhadap kepala desa, pemberitahuan BPD mengenai akan berakhirnya masa jabatan kepala desa, ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2006/NO.14, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa dan adanya perbedaan penafsiran beberapa ketentuan
dalam Peraturan Daerah No.8 tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan,
Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sehingga
perlu dilakukan perubahan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
14. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
15. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2005 tentang Gerakan Bebas Buta Aksara dan Pandai Baca Al Quran dalam Wilayah Kabupaten Maros
16. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa
17.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang tata cara pemilihan,pencalonan,pengangkatan,pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2006.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD 2006/ No.11 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan di Jawa Barat telah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2000;bahwa dengan adanya pemekaran wilayah Provinsi Jawa Barat yaitu dengan terbentuknya Provinsi Banten melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 dan dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/22/PBI/2004 yang telah dirubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat, yang mewajibkan Perubahan minimum modal disetor bagi BPR dan Proses pengangkatan Direksi maupun Dewan Pengawas BPR harus mengikuti fit and proper test dan sertifikasi; bahwa untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perkuatan lembaga keuangan mikro/ Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan di Jawa Barat dan sehubungan dengan huruf b di atas serta telah dipenuhinya modal dasar pada setiap PD.PK, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/20/PBI/2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 22 Tahun 1998; .Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis usaha dan tempat kedudukan, kegiatan usaha, modal dasar, saham, kepengurusan, tata tertib dan tata cara menjalankan tugas direksi PD. BPR dan pimpinan PD. PK, hak, penghasilan dan penghargaan, pemberhentian anggota direksi PD. BPR dan pimpinan PD. PK, dewan pengawas, tata tertib dan cara menjalankan tugas dewan pengawas PD. BPR dan PD PK, hak, penghasilan dan penghargaan dewan pengawas PD. BPR dan PD. PK, pemberhentian anggota dewan pengawas, dana pensiun dan tunjangan hari tua, rapat umum pemegang saham, penetapan dan penggunaan laba bersih, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerjasama, pembinaan, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2006.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2000 dicabut.
27 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat