Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa udara yang bersih, sehat, dan bebas dari asap rokok
merupakan hak asasi bagi setiap orang sehingga diperlukan
kemauan, kesadaran, dan kemampuan dari berbagai pihak
untuk membiasakan pola hidup yang sehat;
b. bahwa merokok merupakan aktivitas yang berdampak negatif
bagi kesehatan individu, keluarga, masyarakat, dan
lingkungan, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga
perlu upaya pengendalian dampak rokok terhadap
kesehatan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan
Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk
Tembakau Bagi Kesehatan dan memberikan kepastian
hukum Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Bantul, perlu
diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penetapan Kawasan tanpa Rokok; Larangan dan Pengendalian Rokok; Pembinaan dan Pengawasan; Satuan Tugas Penegak Kawasan tanpa Rokok; Pertisipasi Masyarakat; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Jumlah Halaman: 14 HLM; Lampiran: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 261 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, menyebutkan bahwa Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung meliputi penetapan nilai retribusi daerah, pembayaran retribusi daerah, dan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung; bahwa guna pembayaran atas penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyelenggaraan bangunan gedung, maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pungutan retribusi; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang:
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
yang terdiri dari :
Ketentuan Umum ,
Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi ,
Golongan Retribusi ,
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa ,
Prinsip Dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif ,
Struktur Dan Besaran Tarif ,
Wilayah Pemungutan Retribusi ,
Pemungutan Retribusi ,
Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi ,
Kedaluwarsa Penagihan ,
Keberatan ,
Pengembalian Kelebihan Pembayaran ,
Insentif Pemungutan ,
Pemeriksaan ,
Sanksi Administratif ,
Penyidikan ,
Ketentuan Pidana ,
Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional, perlu didukung penyelenggaraan
perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi,
transparan, efisien, efektif, dan akuntabel; bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan perizinan
berusaha yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien,
efektif, dan akuntabel diperlukan deregulasi terhadap ketentuanmengenai perizinan berusaha, persyaratan investasi,ketenagakerjaan, pemberdayaan dan pelindungan usaha mikro,serta ketentuan mengenai administrasi pemerintahan danpengenaan sanksi pidana yang diatur dalam berbagai Peraturan
Daerah; bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,
Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah, maka Peraturan Daerah yang mengatur
mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kabupaten
Cilacap perlu untuk ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Norma, Standar, Prosedur dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui OSS, Manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kemitraan, Kemudahan dan Insentif, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha, Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 24 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2017 dicabut.
386 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah
Daerah, kualitas pelayanan publik, pemberdayaan dan peran
serta masyarakat, produktifitas dan daya saing daerah, serta
pertumbuhan ekonomi dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan masyarakat perlu memacu kreativitas daerah
dengan melakukan inovasi; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
dan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, Pemerintah
Daerah berwenang melakukan Penerapan Inovasi Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun
2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dengan sistematika: ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip dan Ruang Lingkup; Fungsi dan Peran Pemerintah Daerah; Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah; Perencanaan Inovasi Daerah; Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah; Uji coba inovasi Daerah; Penerapan, Penilaian dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Informasi Inovasi Daerah; Penyebaran/Diseminasi Inovasi Daerah; Kerja sama; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudaan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan Pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan; bahwa dalam pembangunan daerah Kota Cilegon, Pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan Pembangunan Kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 41 Tahun 2011; PP No. 60 Tahun 2013; PP No. 43 Tahun 2022; Permenpora No. 0059 Tahun 2013; Permenpora No. 617 Tahun 2014; Permenpora No. 0944 Tahun 2015; Permenpora No. 32 Tahun 2016; Permenpora No. 38 Tahun 2016; Permenpora No. 1 Tahun 2018; Perda Provinsi Banten No. 10 Tahun 2014.
di dalam Perda ini diatur tentang : Bab I Ketentuan Umum; Bab III Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Bab IV Peran, Tanggung Jawab, dan Hak Pemuda; Bab V Perencanaan; Bab VI Pembangunan Kepemudaan; Bab VII Prasarana dan Sarana; Bab VIII Organisasi Kepemudaan; Bab IX Pencatatan dan Pelaporan; Bab X Pemuda Penyandang Disabilitas; Bab XI Penghargaan; Bab XII Koordinasi dan Kemitraan; Bab XIII Pendanaan; Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan; Bab XV Peran Serta Masyarakat; Bab XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2023;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16
Tahun 2021;
Materi Pokok: APBD terdiri atas: pendapatan daerah; belanja daerah; dan pembiayaan daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
Jumlah Halaman: 17 hlm. Lampiran: 960 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2022
Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. NO. 2022/10, LL PROV MALUKU : 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu diciptakan lingkungan dan kondisi masyarakat yang tentram, tertib dan terlindungi. Untuk mewujudkan kondisi tersebut perlu pengaturan penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan terhadap masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, urusan pemerintahan di bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan pemeritahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sehingga perlu dirumuskan dalam bentuk kebijakan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Tabalong memilikj tugas dan tanggungjawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing Daerah memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa salah satu tugas dan tanggungjawab yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong adalah pengelolaan keuangan Daerah yang tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung).awab dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat;
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Kewenangan Pengelola Keuangan Daerah;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Pelaksanaan dan Penatausahaan;
Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah;
Penyusunan Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Kekayaan Daerah dan Utang Daerah;
Badan Layanan Umum Daerah;
Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah;
Informasi Keuangan Daerah;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan;
KetentuaN Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
112 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 10 Tahun 2022
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 18 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah kabupaten Bintan Tahun 2007 Nomor 18)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.12 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.79 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bintan ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pedoman, rencana, dan penetapan dan perubahan APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat