PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS (PT). LAMPUNG SARANA KARYA (Perseroda)
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12,
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS (PT). LAMPUNG SARANA KARYA (Perseroda)
ABSTRAK:
Dalam rangka Provinsi Lampung memiliki potensi di bidang
infrastruktur yang besar untuk dikelola dan dikembangkan
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
pendapatan daerah; Badan Usaha Milik Daerah dapat berperan strategis
dalam pembangunan ekonomi bidang infrastruktur yang
dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian
masyarakat; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Peemrintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keija,
dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa Pendirian
Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 14 Tahun 1964; UU NO 17 Tahun 2003; UU NO 1 Tahun 2004; UU NO 25 Tahun 2007; UU NO 40 Tahun 2007; UU NO 12 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 24 Tahun 2019; PP NO 50 Tahun 2011; PP NO 27 Tahun 2014; PP NO 54 Tahun 2017; PP NO 12 Tahun 2019; PP NO 63 Tahun 2019; PP NO 8 Tahun 2021; PERPRES NO 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI NO 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO 118 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 77 Tahun 2020; PERDA NO 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pendirian badan usaha milik daerah perseroan terbatas (pt) lampung saeana karya (perseroda)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Lampiran File: 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2022
PERDA Kota Bekasi No. 16 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 04 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah yang baik perlu didukung dengan sistem pengelolaan keuangan daerah secara efektif dan efisien berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif, maka perlu ditetapkan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelola keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2007 dicabut.
80 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Pendidikan Karakter
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka mewujudkan bangsa
berbudaya melalui penguatan nilai-nilai luhur, kearifan,
budi pekerti dan melaksanakan pendidikan
kemataraman di daerah maka Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Pendidikan Karakter perlu disesuaikan
dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini,
sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017.
Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pengelolaan
Pendidikan Karakter
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Jumlah halaman: 19 HLM; Penjelasan: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman oleh Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang atau badan hukum adalah untuk menjamin hak setiap warga negara untuk menempati menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur;
Bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilaksanakan dalam rangka untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, penyelenggaraan pembangunan perumahan yang tertata dan terencana, terbangun, termanfaatkan, dan terkendali untuk terjaminnya ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (3), Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf d dan huruf D Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Lampiran UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
asas;
Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah;
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh;
Penyediaan Tanah;
Sistem Pembiayaan;
Pola Koordinasi;
Ketentuan Larangan;
Hak dan Kewajiban;
Kerja Sama;
Pendaan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
165 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2022
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 21 Tahun 2012 tentang
Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium
Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat
dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga
pelayanan kesehatan dan retribusi pelayanan kesehatan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2022/NOMOR.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
Masyarakat, Pemerintah Daerah telah menetapkan Pusat
Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan
Kabupaten Purbalingga menjadi Badan Layanan Umum
Daerah; bahwa untuk menjamin kepastian hukum sebagai
akibat perkembangan peraturan perundang-undangan
tentang pengaturan Badan Layanan Umum Daerah;
bahwa mendasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8)
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal
83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif
Layanan Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang
Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat
dan Laboratorium Kesehatan dan Retribusi Pelayanan
Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan
Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 21 Tahun 2012 tentang
Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 21 Tahun 2012 dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa falsafah budaya dipandang sebagai tindak lanjut pembangunan jati diri bangsa, mengandung nilai-nilai khas lokal setempat, guna memperkuat atau menopang eksistensi budaya sekaligus merupakan nilai kemasyarakatan sebagai wujud identitas daerah yang harus dimajukan dan dikembangkan berdasarkan Pancasila;
b. bahwa secara fungsional kebudayaan daerah merupakan aset, modal sosial dan investasi masa depan dalam membangun peradaban kebudayaan, kelangsungan hidup daerah, kepribadian daerah, yang harus mendapat pelindungan dan pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan, sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam bidang Kebudayaan Daerah;
c. bahwa guna memberikan arah,landasan dan kepastian hukum mengenai pemajuan kebudayaan di Kabupaten Tegal maka perlu dibentuk sebuah Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup dan obyek pemajuan kebudayaan daerah, tugas dan wewenang, sistem pendataan pemajuan kebudayaan daerah, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengharagaan, pendanaan, peran serta masyarakat dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Daya Sentosa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, Kabupaten Bandung memiliki potensi usaha dibidang perdagangan, industri kecil, industri rumah tangga dan agro, maka perlu ditetapkan Perda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Daya Sentosa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pendirian, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, anggaran dasar, modal dasar, satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya, perencanaan, operasional, dan pelaporan, penggunaan laba, kepailitan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2022.
36 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2022 Nomor 8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 12 bulan September tahun 2022, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021.
PERDA ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2022.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2022/NO.11, TLD No.11, LL Kota Pontianak : 16 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, menyatakan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota wajib melakukan penataan dan pemberdayaan PKL
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Penggolongan PKL; Penataan PKL; Pendataan PKL; Hak, Kewajiban dan Larangan PKL; Larangan Bertransaksi; Pemberdayaan PKL; Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL; Monitoring dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
13 Halaman Peraturan dan 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2022
PEDOMAN PELAKSANAAN KERJASAMA PUBLIK PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO DENGAN MEDIA MASSA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Bagian Hukum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KERJASAMA PUBLIK PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO DENGAN MEDIA MASSA
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya diseminasi informasi publik Pemerintah
Kabupaten Mukomuko, antara lain perlu dilakukan kerjasama
publikasi dengan media massa dan menetapkan standar
penilaian yang menentukan teknis pelaksanaan kerjasama
publikasi, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Pemerintah
Kabupaten Mukomuko dengan Media Massa;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3887);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4252);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 Tentang
Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Kaur,
Kabupaten Seluma di Provinsi Bengkulu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4266);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5888);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor
34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2854);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang
Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6219);
12. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33), sebagaimana
telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Presiden
No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 63 );
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/ 12/M.PAN/08/Tahun 2007 tentang
Pedoman Umum Hubungan Masyarakat di Lingkungan
Instansi Pemerintah;
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun
2011 tentang Pedoman Umum Hubungan Media di
Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 337);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
16. Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008
tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor
03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik;
17. Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012
tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber;
18. Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/VII/2017
tentang prosedur pengaduan ke Dewan Pers;
19. Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/III/2018
tentang Standar Organisasi Perusahan Pers;
MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP KERJASAMA; SASARAN DAN HASIL; TEMA DAN ASAS; PERSYARATAN DAN HARGA; KETENTUAN PERS (MEDIA) DAN PERS PROFESIONAL (WARTAWAN); HAK PEMERINTAH DARAH; MEKANISME DAN TEKNIK PENGAJUAN KERJASAMA; KETENTUAN SANKSI;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
29
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat