Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DAIRI TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
a. bahwa diperlukan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang efektif dan efisien serta dilaksanakan secara holistik dan integral sebagai pendidikan yang mendasar dan menentukan pertumbuhan dan perkembangan anak;
b. bahwa diperlukan pengaturan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini di Kabupaten Dairi yang terpadu dan bermutu;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 18 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PENYELENGGARAAN PAUD, PESERTA DIDIK, PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, KURIKULUM DAN STRATEGI PEMBELAJARAN, PERSYARATAN PENDIRIAN SATUAN PAUD, EVALUASI DAN PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PEMBIAYAAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, KETENTUAN PERALIHAN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku:
a. Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 7 sampai dengan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 8 Tahun 2012
b. Peraturan Bupati Dairi Nomor 9 Tahun 2022,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
26 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHON 2023 NOMOR 174
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2022
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ten tang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat clan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintah di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5165);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
23. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2016 Nomor 118), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DaerahKabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah
Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 133);
24. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 163);
25. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun
2022 Nomor 167);
26. Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Rejang
Lebong Tahun 2022 Nomor 663)
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
185 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 19.1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Nomor 53.1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dlaam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan layanan Umum Daerah, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan tahun berikutnya melalui mekanisme APBD dan jika dalam kondisi mendesak dapat dilaksanakan mendahului perubahan APBD; bahwa berdasarkan huruf a, diperlukan penggunaan
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran mendahului
perubahan APBD untuk penambahan anggaran belanja
pada RSUD Sleman sebesar Rp18.740.381.163,00
(delapan belas miliar tujuh ratus empat puluh juta tiga
ratus delapan puluh satu ribu seratus enarn puluh tiga
rupiah), RSUD Prambanan sebesar
Rp12.426.746.436,35 (dua belas miliar empat ratus dua
puluh enam juta tujuh ratus empat puluh enam ribu
empat ratus tiga puluh enam rupiah tiga puluh lima
sen) dan UPTD Laboatorium Kesehatan sebesar
Rp825.447.180,00 (delapan ratus dua puluh lima juta
empat ratus empat puluh tujuh ribu seratus delapan
puluh rupiah); c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia
Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan,
perlu melakukan pergeseran anggran belanja barang
dan jasa ke belanja modal pada sub kegiatan
Pengelolaan BOP' PAUD dan Pengelolaan BOP Pendidikan Nonformal / Kesetaraan
Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah; d. bahwa berdasarkan usulan revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran dari beberapa Satuan Kerja
Perangkat Daerah dan dalam rangka tertib administrasi
keuangan perlu dilakukan penyesuaian anggaran;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-undnag Nomor 15 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ;4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 7. Peraturan Daerah , Kabupaten Sleman Nomor 11Tahun 2016 ebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2021; 9. Peraturan Bupati Nomor 53.1 Tahun 2021 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2022 ;
Materi Pokok: Peraturan Bupati Sleman Nomor 53.1 Tahun 2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 diubah sebagai berikut:
1. Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
2. Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
Peraturan yang diubah: Peraturan Bupati Sleman Nomor 53.1 Tahun 2021
Halaman: 6 hlm, Lampiran: 242 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 13.a Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13.a, BD. No. 2022/13, LL Kab Mansel: 10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM DAN PROSEDUR AKUNTANSI PEMERlNTAH DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, perlu adanya pedoman yang mengatur sistem dan prosedur akuntansi pemerintah daerah;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 5.1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5.1, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TAHUN 2022 NOMOR 5.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu diatur mengenai tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Undang-undang Nornor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kepulauan Sula Nemer 16 Tahun 2014
Maksud dan tujuan Peraturan ini adalah sebagai acuan dan pedoman tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersumber dari BTT pada APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2022.
16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6A Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6A, LD 2022 (6): 44 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017 sebagaimana telah dicabut dengan PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 74 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Prov. Kaltim No. 4 Tahun 2020; Pergub Kaltim No. 39 Tahun 2021; Kepmendagri No. 903-5241 Tahun 2022
dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2022.
44 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 1.A Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1.A, Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2022 Nomor 364
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Nomor 29 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Kegiatan Tahun Anggaran 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan mengenai standar biaya dan nomenklatur program/kegiatan yang termuat dalam Peraturan Bupati Buton Nomor 29 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Kegiatan Tahun Anggaran 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton, dalam perkembangannya belum memenuhi seluruh kebutuhan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Nomor 29 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Kegiatan Tahun Anggaran 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahu 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533). sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemeerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomot 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Standar Harga Satuan Regional;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2015 Nomor 107);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 14 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2022);
Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Satuan Kegiatan Tahun Anggaran 2022 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
65 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 158 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 158, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor : 158
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan, Pemberdayaan Dan Pembinaan Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Koperasi dan U saha Mikro Kecil dan Menengah yang meningkatkan perekonomian daerah, diperlukan peranan Pemerintah Kota Baubau dalam mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di daerah; b. bahwa Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Baubau sebagai pelaku usaha memiliki arti penting, peran dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan; c. bahwa Koperasi dan U saha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Baubau sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di daerah perlu diberdayakan melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan produktifitas perlindungan usaha, pengembangan kemitraan, jaringan usaba dan pemasaran; d. babwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perlindungan, Pemberdayaan dan Pembinaan Koperasi dan U saha Mikro Kecil dan Menengah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6414); 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 ten tang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan U saha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619); 10. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); 11. Peraturan Menteri Koperasi dan U saha Mikro Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 641); 12. Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kata Baubau (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN PRINSIP
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV RUANG LINGKUP
BAB V KELEMBAGAAN KOPERASI
BAB VI KOPERASI
BAB VII PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN UMKM
BAB VIII PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSI
BAB IX PRODUKSI DAN PRODUKTIVITAS
BAB X KEMITRAAN DAN JEJARING USAHA
BAB XI FASILITASI PERIZINAN DAN STANDARISASI
BAB XII PEMASARAN
BAB XIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 145 Tahun 2022
KEDUDUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TUGAS - POKOK - FUNGSI - DAN - TATA - KERJA - DINAS - KOPERASI - USAHS - MIKRO - PERINDUSTRIAN - DAN - PERDAGANGAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 145, BD 2022/Nomor 146
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Koperasi,
Usaha Mikro, Perindustrian, dan
Perdagangan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Permen PAN RB No. 7 Tahun 2022 maka Peraturan Wali Kota Sukabumi No. 108 Tahun 2021 perlu diganti dan disesuaikan kembali sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan
UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dnegan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2020.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan yang meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja, Bidang Tugas Unsur-unsur Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dnegan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020.
27 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 113 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat