Wadah-Koordinasi-Sumber Daya Air-Provinsi-Kabupaten/Kota-Wilayah Sungai
2008
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 4, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Wilayah Sungai
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (5) UndangUndang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
(1). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
(2). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
(3). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan;
(4). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
(5). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Kabupaten/Kota;
(6). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja KeMenterian Negara Republik Indonesia, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
(7). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;
(8). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air;
(9). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
(10). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
Pedoman pembentukan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan wilayah sungai dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pembentukan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/kota, dan TKPSDA WS.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. pembentukan;
b. kedudukan, tugas dan fungsi;
c. susunan organisasi dan tata kerja;
d. kriteria dan mekanisme pemilihan anggota;
e. hubungan kerja antarwadah koordinasi pengelolaan sumber daya air; dan
f. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2008.
37 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 39/PRT/M/2007 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 14/PRT/M/2007, Jdih.pu.go.id: 10 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Dalam Rangka Pengawasan Fungsional di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2007.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2007 Tahun 2007
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPengadaan Barang/JasaLalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Diubah dengan
Permen PUPR No. 23/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4/PRT/M/2007 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir pada Badan Layanan Umum-Badan Pengatur Jalan Tol untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 04/PRT/M/2007, luk.staff.ugm.ac.id : 10 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir pada Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2007.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 45 Tahun 2007
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 332/KPTS/ M/2002 Tahun 2002 tanggal 21 Agustus 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 45, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai penjelasan ayat (8) pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, penyelenggaraan bangunan gedung negara diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum;
b. bahwa sesuai dengan Lampiran C Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Peme- rintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penetapan kebijakan pembangunan serta pengelolaan gedung dan rumah negara merupakan urusan Pemerintah;
c. bahwa bangunan gedung negara merupakan salah satu aset milik negara yang mempunyai nilai strategis sebagai tempat berlangsungnya proses penyelenggaraan negara yang diatur dan dikelola agar fungsional, andal, efektif, efisien, dan diselenggarakan secara tertib;
d. bahwa dalam rangka pembangunan bangunan gedung negara sebagai bagian awal dari proses penyelenggaraan bangunan gedung negara yang fungsional, andal, efektif, efisien, dan diselenggarakan secara tertib, diperlukan adanya Pedoman Teknis sebagai landasan dalam penyelenggaraan pembangunannya;
1. Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
2. Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3. Undang–undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
10. Keputusan Presiden RI Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
11. Keputusan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara RI jo Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara RI;
12. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan dan Lingkungan;
13. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Rumah Susun Sederhana Bertingkat Tinggi;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
a. Persyaratan Bangunan Gedung Negara yang terdiri dari: 1. Klasifikasi Bangunan Gedung Negara; 2. Tipe Bangunan Rumah Negara; 3. Standar Luas; 4. Persyaratan Teknis; dan 5. Persyaratan Administrasi.
b. Tahapan Pembangunan Bangunan Gedung Negara terdiri dari: 1. Tahap Persiapan; 2. Tahap Perencanaan Teknis; dan 3. Tahap Pelaksanaan Konstruksi.
c. Pembiayaan Pembangunan Bangunan Gedung Negara terdiri dari: 1. Umum; 2. Standar Harga Satuan Tertinggi; 3. Komponen Biaya Pembangunan; 4. Pembiayaan Bangunan/Komponen Bangunan Tertentu; 5. Pembiayaan Pekerjaan Non Standar; dan 6. Prosentase Komponen Pekerjaan.
d. Tata cara pelaksanaan Pembangunan Bangunan Gedung Negara meliputi: 1. Penyelenggara Pembangunan Bangunan Gedung Negara; 2. Organisasi dan Tata Laksana; 3. Penyelenggaraan Pembangunan Tertentu; dan 4. Pemeliharaan/Perawatan Bangunan Gedung Negara.
e. Pendaftaran Bangunan Gedung Negara meliputi: 1. Tujuan Pendaftaran Bangunan Gedung Negara; 2. Sasaran dan Metode Pendaftaran; 3. Pelaksanaan Pendaftaran Bangunan gedung Negara; dan 4. Produk Pendaftaran Bangunan Gedung Negara.
f. Pembinaan dan Pengawasan Teknis.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2007.
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 332/KPTS/ M/2002 Tahun 2002 tanggal 21 Agustus 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
183 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 41, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budi Daya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diperlukan adanya Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budi Daya;
b. bahwa Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budi Daya diperlukan agar perencanaan tata ruang di kawasan budi daya dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah penataan ruang;
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RI;
4. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI;
5. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pengaturan tentang kriteria teknis kawasan budi daya di kawasan peruntukan hutan produksi, kawasan
peruntukan pertanian, kawasan peruntukan industri, kawasan peruntukan pariwisata, dan kawasan peruntukan perdagangan dan jasa.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2007.
61 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 40 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 40, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diperlukan adanya Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai;
b. bahwa Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai diperlukan agar perencanaan tata ruang di kawasan reklamasi pantai dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah penataan ruang;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RI;
6. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI;
7. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. ketentuan umum, yang meliputi persyaratan, tipologi, aspek sosial, aspek budaya dan aspek ekonomi kawasan, aspek pergerakan, aksesibilitas dan transportasi, serta aspek kemudahan ruang publik;
b. ketentuan teknis, yang meliputi struktur ruang kawasan, pola ruang kawasan, pengelolaan lingkungan, prasarana dan sarana, fasilitas umum
dan sosial serta kriteria struktur ruang, pola ruang, dan amplop ruang.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2007.
61 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat