Instruksi Presiden (Inpres) NO. 6, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Bunga dan Jasa Giro Reboisasi
ABSTRAK:
Pengelolaan, perencanaan, dan pemanfaatan bunga dan jasa giro dana reboisasi perlu dilakukan secara terarah urtuk mendukung pelaksanaan kegiatan reboisasi.
Dasar hukum inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967; dan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1989.
Inpres ini mengatur mengenai pengelolaan seluruh Bunga dan Jasa Giro yang telah diperoleh dari Dana jaminan Reboisasi dan Permudaan Hutan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1980 yang sampai dengan tanggal 31 Maret 1989 tercatat
sebesar Rp 225.156.470.919, 56 (dua ratus dua puluh lima milyar seratus lima puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah lima puluh enam sen), ataupun yang akan diperoleh dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1989.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1989.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pembinaan Kesejahteraan Anak
ABSTRAK:
Perabinaan kesejahteraan anak dan usaha-usaha peningkatannya merupakan bagian yang sangat penting artinya bagi kelangsungan pelaksanaan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979.
Inpres ini mengatur mengenai pengkgkoordinasian perumusan kebijakan program dan rencana kegiatan pembinaan kesejahteraan anak secara nasional dan terpadu, serta mengendalikan pelaksanaannya yang secara fungsional dilakukan oleh Departernen den lembaga baik secara sendiri maupun bersama-sama masyarakat. Dalam rangka pengendalian pelaksanaan kebijakan, program dan rencana kegiatan tersebut , memberi petunjuk kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk membentuk Panitia Pembinaan Kesejahteraan Anak Tingkat Daerah yang keanggotaannya terdiri dari Gubernur dan pejabat-pejabat lain di daerah yang bersangkutan. Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi ini secara berkala kepada Presiden.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 1989.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan dayaguna dan hasilguna pelaksanaan pengawasan melekat dilingkungan setiap instansi Pemerintah, dipandang perlu untuk melakukan langkah-langkah yang lebih konkrit agar dalam REPELITA V dapat lebih terasa perwujudan Aparatur Pemerintah yang semakin bersih dan berwibawa.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; Inpres Nomor 15 Tahun 1983; dan Inpres Nomor 2 Tahun 1988.
Inpres ini berisi instruksi untuk meningkatkan dan menyempurnakan pelaksanaan pengawasan melekat sesuai dengan tugas pokok fungsi, rencana, dan program kerja dari masing-masing instansi/unit kerja.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 1989.
PEDOMAN - PENYEHATAN DAN PENGELOLAAN - BADAN USAHA MILIK NEGARA
1988
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 5, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pedoman Penyehatan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
Mendorong pengembangan serta kemajuan Badan Usaha Milik Negara dalam rangka meningkatkan pembangunan, dan efisiensi perekonomian secara nasional, dipandang perlu mengambil langkah-langkah penyehatan dan penyempurnaan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara.
Dasar Hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1964 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989); Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Ngara Nomor 2897); Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan ( PERJAN ) , Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37 ).
Inpres ini menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Pengawasan Pembangunan; Menteri Keuangan; Menteri Perindustrian; Menteri Pertanian; Menteri Perhubungan; Menteri Pekerjaan Umum; Menteri Perdagangan; Menteri Pertambangan dan Energi; Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi; Menteri Kehutanan; Menteri Penerangan; Menteri Kesehatan; Menteri Pertahanan Keamanan; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Menteri Tenaga Kerja; Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua BPPT. Untuk melaksanakan penyehatan dan penyempurnaan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini dan menugaskan Menteri Keuangan selaku pembina kekayaan Negara yang dipisahkan dan selaku Pemegang Saham untuk mengendalikan dan mengatur lebih lanjut pelaksanaan dari pedoman dimaksud dalam diktum PERTAMA serta melaporkannya secara berkala kepada Presiden.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 1988.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 4, jdih.setkab.go.id: 3 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penetapan Harga Dasar Gabah dan Palawija
ABSTRAK:
Meningkatkan produksi pangan serta untuk meningkatkan pendapatan petani melalui jaminan harga yang wajar, maka dipandang perlu untuk menetapkan harga dasar dan harga pembelian gabah/beras, jagung kuning, kedele, dan kacang hijau dari para petani oleh Koperasi Unit Desa (KUD) serta harga pembelian dallam negeri oleh BULOG.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1985 tentang Badan Pengendali Bimas.
Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan; Menteri Koperasi; Menteri Pertanian; Menteri Dalam Negeri; Menteri Keuangan; Meteri Perdagangan; Menteri Muda Pertanian; Gubernur Bank Indonesia; Kepala Badan Urusan Logistik; Kepala Biro Pusat Statistik; Kepada Para Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan untuk menggunakan sebagai pedoman harga pembelian dalam rangka pengadaan gabah, beras, jagung kuning, kedele, dan kacang hijau produksi dalam negeri; petani atau kelompok tani dapat menjual produksinya dalam berbagai kondisi kualitas kepada KUD sesuai dengan tabel harga yang berlaku; dan memberikan petunjuk pelaksanaan serta mengadakan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini oleh Instansi/pejabat di lingkungannya, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Pengawasan Pembangunan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan yang diatur dalam Instruksi Presiden Ini.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 1988.
Lampiran file: 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat