Instruksi Presiden (Inpres) NO. 20, https://jdih.setkab.go.id :3
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penertiban Sumber-Sumber Dana Yayasan
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan efisiensi ekonomi, perlu segera menghapus fasilitas dan perlakuan istimewa dengan meniadakan pungutan yang tidak berdasarkan peraturan atau didasarkan pada peraturan yang tidak sah, sehingga keseluruhan pembiayaan pembangunan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dasar Hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Inpres ini berisi tentang Mencabut semua ketentuan Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur dan Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II, dan/atau jajaran di bawahnya, yang menjadi dasar perolehan dana bagi suatu yayasan.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 19, https://jdih.setkab.go.id :4
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penetapan Harga Dasar Gabah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan produksi pangan serta untuk meningkatkan pendapatan petani melalui jaminan harga yang wajar, maka dipandang perlu untuk menetapkan harga dasar dan harga pembelian untuk gabah/beras dari para petani oleh Koperasi/Koperasi Unit Desa (KUD) serta harga pembelian dalam negeri oleh BULOG.
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Inpres ini berisi tentang perubahan harga dasar Gabah terhitung mulai tanggal 1 April 1998 menggunakan pendoman harga pembelian dalam rangka pengadaan Gabah dan Beras produksi dalam negeri;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 18, https://jdih.setkab.go.id :4
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Perkoperasian
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat dan mendorong pertumbuhan kegiatan perekonomian rakyat, dipandang perlu untuk memacu pemerataan dan memperluas kesempatan berusaha melalui peningkatan pembinaan dan pengembangan perkoperasian;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992;
Inpres ini berisi tentang cara meningkatkan dan mendorong semangat berswadaya dan berswakarsa dalam berkoperasi dikalangan masyarakat disertai dengan pemberian kemudahan dalam mendirikan koperasi sesuai dengan kelayakan usaha dan kepentingan ekonominya;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 17, https://jdih.setkab.go.id :2
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk mempercepat terlaksananya reformasi di bidang poitik, hukum dan ekonomi, diperlukan langkah-langkah untuk menyusun atau menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan bagi penyelenggaraan kehidupan politik, hukum dan ekonomi, sehingga reformasi dapat berlangsung dengan tertib, damai dan berkelanjutan;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Inpres ini berisi tentang Secepatnya dan secara terkoordinasi mengambil langkah-langkah terpadu guna menyusun atau menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk mempercepat pelaksanaan dan perwujudan reformasi di bidang politik, hukum dan ekonomi.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 15, https://jdih.setkab.go.id :11
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pengalihan Pembinaan Terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan pembentukan Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara dalam Kabinet Pembangunan VII serta dalam rangka lebih meningkatkan kinerja dan efisiensi Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, dipandang perlu menginstruksikan para Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen yang selama ini melakukan pembinaan terhadap Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas dimaksud untuk segera dan langsung mengalihkannya kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998;
Inpres ini berisi tentang Mengalihkan pembinaan terhadap Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimilik oleh Negara Republik Indonesia, yang selama ini dilakukan masing-masing Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara, sesuai dengan daftar sebagaimana tercantum di dalam Lampiran Instruksi Presiden ini;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 14, https://jdih.setkab.go.id :3
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Bank Sentral dan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Tentang Perbankan
ABSTRAK:
Bahwa menghadapi perkembangan kehidupan ekonomi dan moneter dunia yang bergerak cepat, diperlukan perangkat hukum terutama di bidang moneter dan perbankan yang secara mendasar mampu memberi landasan bagi penyesuaian kehidupan nasional di bidang-bidang tersebut terhadap perkembangan yang terjadi, dan mengatasi persoalan serta akibat-akibat yang ditimbulkannya;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992;
Inpres ini berisi tentang Rancangan Undang-undang tentang Bank Sentral sebagai pengganti
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral; Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan; dan secepatnya mengajukan kepada Presiden sehingga dapat disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya masing-masing tanggal 31 Desember 1998 dan tanggal 30 Juni 1998.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 13, https://jdih.setkab.go.id :3
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Prosedur Pengusulan, Penetapan dan Evaluasi Organisasi Pemerintah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan tertib organisasi pemerintahan dalam rangka peningkatan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan, dipandang perlu menetap Instruksi Presiden mengenai prosedur pengusulan, penetapan, dan evaluasi organisasi pemerintah sebagai penyempurnaan dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 1998;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
Inpres ini berisi tentang setiap usulan mengenai penataan organisasi pemerintah dilakukan setelah melakukan analisis kebutuhan organisasi di lingkungannya masing-masing.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 12, https://jdih.setkab.go.id :4
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penetapan Harga Dasar Gabah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatan produksi pangan serta untuk meningkatkan pendapatan petani melalui jaminan harga yang wajar, maka dipandang perlu untuk menetapkan harga dasar dan harga pembelian untuk gabah/beras dari para petani oleh Koperasi Unit Desa (KUD) serta harga pembelian dalam negeri oleh BULOG;
Dasar Hukum Inpres Ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Inpres ini berisi tentang perubahan harga dasar Gabah terhitung mulai tanggal 1 April 1998 menggunakan pendoman harga pembelian dalam rangka pengadaan Gabah dan Beras produksi dalam negeri;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 11, https://jdih.setkab.go.id :2
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penyelenggaraan Pengawasan Pembangunan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan,dipandang perlu menetapkan Instruksi Presiden tentang penyelenggaraan pengawasan pembangunan;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945; Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983; Keputusan Presiden Nomor 62/M Tahun 1998;
Inpres ini berisi tentang instruksi kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk Melaksanakan pengawasan pembangunan sesuai petunjuk dan/atau pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 10, https://jdih.setkab.go.id :4
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Jambore Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
ABSTRAK:
Bahwa sejalan dengan pesatnya kemjuan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa-bangsa di dunia, maka kedudukan dan peranan ilmu pengetahuan dan teknologi akan semakin penting di masa-masa mendatang; bahwa untuk mengantisipasi era globalisasi dan demi kesinambungan pembangunan nasional, perlu meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1995;
Menteri Negara Riset dan Teknologi mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk lebih memantapkan dan meningkatkan upaya pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya dan mengembangkan kerjasama dengan para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen terkait.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1998.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat