Rencana - Zonasi - Kawasan - Antarwilayah - Laut Sulawesi
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 4, LN.2022/No.7, jdih.setneg.go.id : 96 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilavah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Pasal 48 PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Perpres tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32 Tahun 2014; dan PP Nomor 32 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai batas rencana zonasi antarwilayah Laut Sulawesi. Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi. Rencana zonasi wilayah perairan memuat: 1) tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi; 2) rencana Struktur Ruang Laut; 3) rencana Pola Ruang Laut; 4) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional; 5) alur migrasi biota Laut; dan 6) Peraturan Pemanfaatan Ruang wilayah perairan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Rencana - Zonasi - Kawasan - Antarwilayah - Laut Jawa
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 3, LN.2022/No.6, jdih.setneg.go.id : 78 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Pasal 48 PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Perpres tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32 Tahun 2014; dan PP Nomor 32 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai batas rencana zonasi antarwilayah Laut Jawa. Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Laut Jawa. Rencana zonasi wilayah perairan memuat: 1) tujuan, kebljakan, dan strategi perencanaan zonasi; 2) rencana Struktur Ruang Laut; 3) rencana Pola Ruang Laut; 4) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional; 5) alur migrasi biota Laut; dan 6) Peraturan Pemanfaatan Ruang.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Peran Masyarakat dalam perencanaan ruang Laut dilakukan pada tahap: 1) perencanaan
zonasi Kawasan Antarwilayah; 2) pemanfaatan ruang Laut; dan 3) pengendalian pemanfaatan ruang Laut.
Pengembangan - Kewirausahaan Nasional - Tahun 2021-2024
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 2, LN.2022/No.3, jdih.setneg.go.id : 16 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024
ABSTRAK:
Untuk mencapai sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 guna meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi, iklim usaha dan daya saing, serta memperluas kesempatan kerja, perlu dilakukan upaya percepatan penumbuhan dan rasio kewirausahaan melalui penumbuhkembangan wirausaha.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perpres Nomor 18 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai penetapan kebijakan pemerintah yang dijadikan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam melakukan Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang ditetapkan untuk periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2024. Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional dibentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional, kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah memberikan Kemudahan dan Insentif sesuai kemampuan keuangan negara/keuangan daerah.
Pendanaan pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana Umum Nasional - Keselamatan - Lalu Lintas - Angkutan Jalan
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 1, LN.2022/No.2, jdih.setneg.go.id : 13 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (KLLAJ), perlu menetapkan Perpres tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ).
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan PP Nomor 37 Tahun 2017.
Perpres ini mengatur mengenai penetapan RUNK LLAJ untuk periode 20 (dua puluh) tahun, dengan jangka waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2040. RUNK LLAJ tersebut menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mensinergikan penyusunan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian KLLAJ.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pendanaan penyelenggaraan RUNK LLAJ bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiSubsidi, PSO
Status Peraturan
Mengubah
PERPRES No. 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
PERPRES No. 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Penyediaan - Pendistribusian - Harga Jual - Eceran - Bahan Bakar Minyak - Perubahan KeTiga
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 117, LN.2021/No.294, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
ABSTRAK:
Untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor serta mengoptimalkan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh wilayah Indonesia, perlu mengubah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga, Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 22 Tahun 2001; UU Nomor 30 Tahun 2007; PP Nomor 36 Tahun 2004; Perpres Nomor 36 Tahun 2004; dan Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Perpres ini mengubah dan menambah beberapa pasal dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 69 Tahun 2021. Perubahan Ketentuan dalam Pasal 3 mengatur mengenai jenis BBM Khusus Penugasan merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan dan wilayah penugasan, Menteri melakukannya dengan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Selain mengubah Pasal 3, perpres ini juga menambah 2 pasal, yaitu Pasal 21B dan Pasal 21C.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Perpres ini mengubah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga, Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPariwisata dan KebudayaanPemuda dan Olah RagaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKebijakan Pemerintah
Percepatan - Pelaksanaan - Pembangunan - Infrastruktur - Acara Internasional - Provinsi - Bali - Daerah Khusus Ibukota Jakarta - Nusa Tenggara Barat - Nusa Tenggara Timur
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 116, LN.2021/No.293, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur untuk Mendukung Penyelenggaraan Acara Internasional di Provinsi Bali, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
Untuk mendukung penyelenggaraan internasional berupa kegiatan presidensi G20 Tahun 2022, ASEAN Summit, dan penyelenggaraan acara internasional di Kawasan Mandalika, perlu melakukan percepatan pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas pada lokasi penyelenggaraan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; PP Nomor 52 Tahun 2014; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; dan Perpres Nomor 27 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai penugasan Presiden kepada Menteri PUPR untuk melaksanakan percepatan pelaksanaan pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas untuk mendukung penyelenggaraan acara internasional di Provinsi Bali, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi NTB, dan Provinsi NTT. Dalam pelaksanaan penugasan tersebut, Menteri PUPR menggunakan metode penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Menteri PUPR menyerahkan hasil pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah atau pihak lain yang terkait. Serah terima dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan penugasan kepada Kementerian PUPR tersebut bersumber dari APBN.
Pemuthakiran - Rencana Kerja Pemerintah - Tahun 2022 - rkp
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 115, LN.2021/No.287, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pemuthakiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, telah disusun APBN Tahun Anggaran 2022 yang termuat dalam UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan ketentuan Pasal 30 PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran pembangunan Nasional, perlu dilakukan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 6 Tahun 2021, PP Nomor 17 Tahun 2017, dan Perpres Nomor 85 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai pemuthakiran RKP tahun 2022 sebagaimana diatur dengan Perpres Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, yang telah dimutakhirkan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022. Dokumen pemutakhiran tersebut digunakan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional; Menteri/kepala lembaga untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2022; dan pemda sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan dokumen rencana pembangunan daerah Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 114, LN.2021/No.286, jdih.setneg.go.id : 27 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Dalam Negeri
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keppres Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Perpres tentang Kementerian Dalam Negeri.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; dan Perpres Nomor 68 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, tugas, dan fungsi; 2) organisasi; 3) unit pelaksana teknis; 4) tata kerja; dan 5) pendanaan Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang dipimpin oleh Menteri. Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Perpres ini mencabut Perpres 11 Tahun 2015.
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri bersumber dari APBN.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 113, LN.2021/No.279, jdih.setneg.go.id : 55 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah telah dibentuk Badan Bank Tanah yang merupakan Badan Hukum Indonesia, yang selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 26, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 44 ayat (2), dan Pasal 48 ayat (2) PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 134 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Perpres tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 11 Tahun 2020; dan PP Nomor 64 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan; 2) struktur; 3) penyelenggaraan; 4) jenis dan besaran hak keuangan dan fasilitas pejabat struktural dan pegawai bank tanah; dan 5) tata cara penyusunan dan pengesahan laporan tahunan serta pertanggungjawaban badan pelaksana dan dewan pengawas pada Bank Tanah. Bank Tanah berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat mempunyai kantor perwakilan di seluruh wilayah NKRI. Struktur Bank Tanah terdiri atas Komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Aset Bank Tanah terdiri atas aset lancar, aset tetap, dan aset lainnya. Tanah yang diperoleh Bank Tanah merupakan aset persediaan yang merupakan bagian dari aset lancar sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan dan pengelolaan dan pemanfaatannya menjadi kewenangan Badan Pelaksana. Dalam hal perolehan tanah berasal dari penetapan pemerintah, dicatat sebagai ekuitas Bank Tanah. Perolehan tanah yang berasal dari penetapan pemerintah merupakan aset persediaan Bank Tanah yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan/atau bukan merupakan barang milik negara.
Bank Tanah dapat diberikan penugasan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melaksanakan pengadaan tanah. Dalam rangka penugasan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melaksanakan pengadaan tanah Bank Tanah dapat menerima pendanaan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau badan usaha. Badan Bank Tanah dapat menggunakan nama Bank Tanah Indonesia atau Indonesia Land Bank Authority.
Modal Bank Tanah ditetapkan sebesar Rp2.500.000.00.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) yang penyetorannya dilakukan secara bertahap.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 112, LN.2021/No.274, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Fourth Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Keempat untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN)
ABSTRAK:
Negara-negara anggota ASEAN telah menandatangani ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) yang bertujuan menciptakan sebuah pengaturan penanaman modal yang bebas dan terbuka di ASEAN untuk mencapai tujuan akhir dari integrasi ekonomi di bawah Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000; dan Perpres Nomor 49 Tahun 2011.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Fourth Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Keempat untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 15 Juli 2020.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
Dua buah Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat