Tunjangan Kinerja - Pegawai - Badan Riset dan Inovasi Nasional - brin
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 104, LN.2022/No.168, jdih.setneg.go.id: 8 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
ABSTRAK:
Dengan telah dilakukan proses integrasi kementerian dan lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi Badan Riset dan Inovasi Nasional serta pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional perlu diatur pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 30 Tahun 2019; dan Perpres Nomor 78 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan kinerja yang diberikan setiap bulannya kepada pegawai di lingkungan BRIN. Pemberian tunjangan kinerja tersebut diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja pegawai.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 116 Tahun 2018; Perpres Nomor 131 Tahun 2018; Perpres Nomor 137 Tahun 2018; Perpres Nomor 139 Tahun 2018; dan Perpres Nomor 40 Tahun 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional diatur dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Tunjangan Kinerja Pegawai - Badan Kepegawaian Negara - bkn
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 103, LN.2022/No.155, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
Dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Badan Kepegawaian Negara (BKN), perlu mengganti Perpres Nomor 123 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 30 Tahun 2019; dan Perpres Nomor 58 Tahun 2013.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa tunjangan kinerja setiap bulannya kepada pegawai di lingkungan BKN. Tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan BKN tersebut diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja pegawai, serta diberikan terhitung sejak Perpres ini berlaku.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2022.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 123 Tahun 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKN diatur dengan Peraturan BKN.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 102, LN.2022/No.154, jdih.setneg.go.id: 13 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 PP Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, perlu mengatur kedudukan, tugas, dan organisasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Nasional Keselamatan Transportasi, perlu mengubah Perpres Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 23 Tahun 2007; UU Nomor 17 Tahun 2008; UU Nomor 1 Tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2009; dan PP Nomor 62 Tahun 2013.
Perpres ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan organisasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). KNKT merupakan lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh seorang Ketua dan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden. KNKT mempunyai tugas melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi. Dalam hal terjadi kecelakaan transportasi, Anggota KNKT yang tugas dan fungsi sesuai dengan kualifikasinya, bertindak memimpin dan sebagai koordinator investigator dalam pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2022.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 2 Tahun 2012.
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KNKT dan pelaksanaan tugas Sekretariat KNKT dibebankan pada APBN melalui anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 101, LN.2022/No.153, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak
ABSTRAK:
Untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak. Dan saat ini peraturaan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan strategi nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur mengenai penetapan Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKTA) yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab kementerian/lembaga. pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak. Stranas PKTA memuat: 1) kondisi kekerasan terhadap anak di Indonesia; 2) arah kebijakan dan strategi penghapusan kekerasan terhadap anak; dan 3) kerangka kelembagaan dan koordinasi.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2022.
Pendanaan pelaksanaan Stranas PKTA bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 100, LN.2022/No.152, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 116 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Pemeriksa bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pemeriksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Penata Kelola Pemilihan Umum
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 99, LN.2022/No.150, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 116 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
Rincian - Anggaran - Pendapatan - Belanja - Negara - Tahun Anggaran 2022 - perubahan - apbn
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 98, LN.2022/No.142, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kesepakatan antara Pemerintah dan DPR mengenai perubahan Perubahan Rincian Postur Outlook Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dalam rangka penanganan keadaan darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 42 UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, perlu dilakukan perubahan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diatur dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 6 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 104 Tahun 2021.
Perpres ini mengubah Pasal 5 dan lampiran dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2021. Dalam Pasal 5 Perpres ini ditambahkan satu ayat yang mengatur mengenai rincian anggaran transfer ke daerah dan dana desa sebagaimana diatur dalam Lampiran V Perpres ini.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
Perpres ini mengubah Perpres Nomor 104 Tahun 2021.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 97, LN.2022/No.148, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Perencana bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN, dan bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 96, LN.2022/No.147, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Polisi Kehutanan bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN, dan bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Penyelenggaraan - ASEAN Para Games XI - Tahun 2022
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 95, LN.2022/No.146, jdih.setneg.go.id: 13 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022
ABSTRAK:
Sehubungan dengan penetapan Indonesia oleh Board of Governors Meeting ASEAN Para Sports Federation pada tanggal 16 Februari 2022 sebagai tuan rumah ASEAN Para Games XI Tahun 2022, perlu menetapkan Perpres tentang Penyelenggaraan ASEAN Para Games Xl Tahun 2022.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 11 Tahun 2022; dan PP Nomor 17 Tahun 2007.
Perpres ini mengatur mengenai penyelenggaraan ASEAN Para Games Xl Tahun 2022. Untuk mengoordinasikan penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 dibentuk Panitia Nasional INASPOC yang berkedudukan di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. Untuk membantu tugas Panitia Nasional INASPOC, ketua penyelenggara menugaskan National Paralympic Committee (NPC) Indonesia sebagai pelaksana ASEAN Para Games XI Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Pendanaan yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas penggunaan dana penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat