Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan PP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai jenis PNBP yang berlaku pada PPATK yang meliputi penerimaan dari: 1) penyelenggaraan program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme untuk tingkat lanjutan bagi pihak pelapor; 2) penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; dan 3) denda administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan ke PPATK oleh pihak pelapor. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP tersebut dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan wajib disetor ke kas negara.
Permen Ristekdikti No. 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Brawijaya
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Brawijaya
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan PP tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Brawijaya.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 4 Tahun 2014.
PP ini mengatur mengenai penetapan Universitas Brawijaya (UB) sebagai perguruan tinggi badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. Dalam mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom tersebut, UB berpedoman pada statuta UB. Statuta UB meliputi: 1) visi, misi, tujuan, dan budaya akademis; 2) identitas; 3) penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; 4) sistem pengelolaan; 5) sistem penjaminan mutu; 6) kode etik; 7) bentuk dan tata cara penetapan peraturan; 8) perencanaan; dan 9) pendanaan dan kekayaan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
PP ini mencabut Permenristek Dikti Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permenristek Dikti Nomor 34 Tahun 2016; dan Permenristek Dikti Nomor 58 Tahun 2018.
Pemerintah pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh UB yang dialokasikan dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kekayaan UB bersumber dari kekayaan awal; hasil pendapatan UB; bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (18), Pasal 36, Pasal 56 ayat (9), dan Pasal 59 ayat (8) UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, perlu menetapkan PP tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana lnduk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 21 Tahun 2001.
PP ini mengatur mengenai pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan serta rencana induk percepatan pembangunan Provinsi Papua. Pengelolaan terdiri dari prinsip umum dan kebijakan, penerimaan proinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua, penggunaan, perencanaa dan penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
Penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dikelola secara efektif, efisien, transparan, taat pada peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat, keberpihakan bagi Orang Asli Papua, dan akuntabel dengan memperhatikan asas kepatutan, kemanfaatan, keadilan, dan keberlanjutan yang diwujudkan dalam pengelolaan APBD.
SiLPA yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur dalam Rangka Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (DTI) sampai dengan tahun 2021 digunakan untuk membiayai prioritas pembangunan Provinsi Papua.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (7), Pasal 6 ayat (6), Pasal 6A ayat (6), Pasal 56 ayat (9), Pasal 59 ayat (8), Pasal 68A ayat (4), dan Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, perlu menetapkan PP tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 21 Tahun 2001; dan UU Nomor 23 Tahun 2014.
PP ini mengatur mengenai: 1) kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 2) pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) yang diangkat dari unsur Orang Asli Papua (OAP); 3) Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua; dan 4) pemekaran daerah.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang. Dalam hal pemekaran ini, gubernur memberikan pertimbangan kepada pemerintah pusat.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 47A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu menetapkan PP tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 30 Tahun 2002.
PP ini mengatur mengenai kriteria Benda Sitaan yang dapat dilelang, tahapan yang dilakukan dalam pelaksanaan Lelang Benda Sitaan, dan tanggung jawab Penjual dan Pejabat Lelang. Lelang Benda Sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Benda Sitaan yang dapat dilelang tersebut harus memenuhi kriteria: 1) lekas rusak; 2) membahayakan; dan 3) biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu tinggi. Dalam hal Benda Sitaan merupakan benda yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dikecualikan untuk dilelang.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
Benda Sitaan yang tidak laku terjual dalam pelaksanaan Lelang Benda Sitaan dapat diajukan Lelang ulang.
PP No. 5 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
PP No. 14 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
PP No. 7 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Taman Wisata Candi Borobudur Dan Prambanan
PP No. 22 Tahun 1979 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perseroan Terbatas Departemen Store Indonesia Sarinah
PP No. 69 Tahun 1971 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham P.T. Hotel Indonesia Internasional ("P.T. Hotel Indonesia International Corporation Limited")
Penambahan - Penyertaan Modal - Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Aviasi Pariwisata Indonesia
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 104, LN.2021/No.228, jdih.setneg.go.id : 7 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
ABSTRAK:
Untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia Natour, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarinah, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Penambahan penyertaan modal negara ini berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik negara Republik Indonesia pada beberapa perusahaan perseroan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 69 Tahun 1971; PP Nomor 22 Tahun 1979; PP Nomor 7 Tahun 1980; PP Nomor 5 Tahun 1992; dan PP Nomor 14 Tahun 1992.
Penambahan - Penyertaan Modal - Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Perusahaan Listrik Negara
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 103, LN.2021/No.227, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik lndonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 1994/1995, 1995/1996, 1996/1997, 1997/1998, 1998/1999, 1999/2000, 2000, 2001, 2002, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007,2008, 2009, 2010, dan 2011.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 9 Tahun 2020; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Nilai penyertaan modal tersebut sebesar Rp802.013.555.133,00 (delapan ratus dua miliar tiga belas juta lima ratus lima puluh lima ribu seratus tiga puluh tiga rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Penambahan - Penyertaan Modal - Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 102, LN.2021/No.226, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia dalam rangka mendukung penguatan industri asuransi Indonesia termasuk penyelesaian polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah direstrukturisasi dan/atau dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2014; UU Nomor 9 Tahun 2020; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang didirikan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional. Nilai penyertaan modal tersebut sebesar Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Penggabungan - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Pelabuhan Indonesia I - PT Pelabuhan Indonesia III - PT Pelabuhan Indonesia IV - PT Pelabuhan Indonesia II
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 101, LN.2021/No.225, jdih.setneg.go.id : 7 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan industri kepelabuhanan nasional yang lebih kuat, menurunkan biaya logistik nasional, meningkatkan konektivitas maritim di seluruh Indonesia serta meningkatkan kinerja dan daya saing BUMN di bidang kepelabuhanan dan daya saing global, perlu melakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan lndonesia II.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; dan PP Nomor 43 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan III Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan IV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Dengan dilakukannya penggabungan ini, maka perusahaan perseroan yang digabungkan tersebut dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan segala ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan yang dibubarkan beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 56 Tahun 1991, PP Nomor 58 Tahun 1991, dan PP Nomor 59 Tahun 1991.
Pelaksanaan penggabungan perusahaan perseroan tersebut dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Konsultan Kekayaan Intelektual
ABSTRAK:
Konsultan Kekayaan Intelektual memiliki peranan penting dalam sistem pelindungan kekayaan intelektual baik secara nasional maupun internasional guna menunjang pembangunan nasional. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Pasal 13 UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, perlu menetapkan PP tentang Konsultan Kekayaan Intelektual.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 30 Tahun 2000; UU Nomor 31 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2000; UU Nomor 28 Tahun 2014; UU Nomor 13 Tahun 2016; dan UU Nomor 20 Tahun 2016.
PP ini mengatur mengenai: 1) pengangkatan konsultan kekayaan intelektual; 2) hak dan kewajiban konsultan kekayaan intelektual; 3) majelis pengawas konsultan kekayaan intelektual; 4) pemberhentian konsultan kekayaan intelektual; 5) organisasi profesi; dan 6) pemantauan dan evaluasi konsultan kekayaan intelektual.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 2 Tahun 2005 dan Perpres Nomor 84 Tahun 2006.
Penjelasan 6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat