Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Perda No. 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pengawasan diperlukan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan, memastikan kesehatan dan kesejahteraan hewan, serta melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit yang dapat ditularkan melalui hewan dan produk hewan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.18 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.21 Tahun 2019; PP No.95 Tahun 2012; PP No.47 Tahun 2014; PP No.86 Tahun 2019; PP No.29 Tahun 2023; Permentan No.17 Tahun 2023; Perda Provinsi Kaltara No.2 Tahun 2023;
Peraturan ini menetapkan prosedur pengawasan yang meliputi pemasukan dan pengeluaran hewan, produk hewan, serta media pembawa penyakit hewan lainnya. Pengaturan mencakup persyaratan teknis kesehatan hewan, dokumen yang diperlukan, serta tata cara pengangkutan dan penanganan hewan dan produk hewan. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme pengawasan, koordinasi antarinstansi, serta pelaporan lalu lintas hewan dan produk hewan di Provinsi Kalimantan Utara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
12 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 44 Tahun 2023
Organisasi – UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada DKP Provinsi Kaltara
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat di bidang konservasi dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Pembentukan UPTD ini bertujuan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu di wilayah perairan Kaltara, sebagaimana diatur dalam Perda Kaltara No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang telah diubah dengan Perda No. 16 Tahun 2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.20 Tahun 2023; PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.12 Tahun 2017; Permen Kelautan dan Perikanan No.31/PERMEN-KP/2020; Perda Kaltara No.5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kaltara No.16 Tahun 2019;
Peraturan ini menetapkan pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. UPTD ini bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan konservasi daerah dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, khususnya di wilayah Kabupaten Nunukan. Peraturan ini juga mengatur tata kerja dan prosedur operasional UPTD, termasuk peta proses bisnis dan standar operasional prosedur (SOP).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
12 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 43 Tahun 2023
Fasilitasi Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial di Provinsi Kaltara
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Fasilitasi Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 huruf a Perpres No. 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung pendayagunaan potensi perhutanan sosial guna menyejahterakan masyarakat serta melestarikan hutan dan lingkungan, yang juga sejalan dengan arahan kebijakan pemerintah daerah dalam mendukung program nasional.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 1990; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.18 Tahun 2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.23 Tahun 2021; Perpres No.28 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permen LHK No.7 Tahun 2021; Permen LHK No. 8 Tahun 2021; Permen LHK No. 9 Tahun 2021;
Peraturan ini menetapkan ketentuan terkait fasilitasi percepatan pengelolaan perhutanan sosial yang mencakup sosialisasi, pendampingan, penataan areal, pengembangan usaha, serta peran dan fungsi perangkat daerah dalam mendukung implementasi kebijakan ini. Fasilitasi dilakukan baik sebelum maupun setelah masyarakat mendapatkan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, dengan tujuan untuk mendukung pelestarian hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
Peraturan ini mencabut Peraturan Gubernur Kaltara No. 46 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhutanan Sosial di Provinsi Kaltara.
21 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 42 Tahun 2023
Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) – Provinsi Kaltara
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan guna mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), sehingga setiap informasi kearsipan dapat terekam dengan baik, menjadi bukti akuntabilitas, dan memori kolektif bangsa. Penerapan SRIKANDI ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.28 Tahun 2012; PP No.71 Tahun 2019; Perpres No.95 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan ANRI No.4 Tahun 2021; Perda Provinsi Kaltara No. 7 Tahun 2019;
Peraturan ini menetapkan ketentuan tentang penerapan SRIKANDI dalam pengelolaan arsip dinamis di lingkungan Pemerintah Daerah, termasuk tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, perangkat daerah, serta koordinator penerapan SRIKANDI. Peraturan ini juga mengatur tahapan penerapan, indikator, sumber daya yang diperlukan, serta integrasi SRIKANDI dalam SPBE.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
17 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 41 Tahun 2023
kode etik bagi sumber daya manusia yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kaltara.
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk memastikan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Kode etik diperlukan untuk menjaga integritas dan kredibilitas aparatur yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 18 ayat (2) Permendagri No. 112 Tahun 2018 dan Pasal 22 ayat (1) dan (2) Peraturan LKPP No. 10 Tahun 2021.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Perpres No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.12 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.112 Tahun 2018; Peraturan LKPP No.10 Tahun 2021; Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021;
Peraturan ini menetapkan kode etik yang mengatur perilaku, sikap, dan tanggung jawab sumber daya manusia pengadaan barang/jasa. Kode etik mencakup prinsip-prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengadaan barang/jasa, serta pedoman terkait penanganan pelanggaran kode etik. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Majelis Pertimbangan Kode Etik yang bertugas melakukan pengawasan dan penegakan kode etik.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
Peraturan ini mencabut Peraturan Gubernur Kaltara No. 59 Tahun 2018 tentang Kode Etik Pelaku Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara.
10 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 40 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun berdasarkan hasil evaluasi jabatan pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara, yang menunjukkan perlunya penyesuaian kelas jabatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi serta mendukung pengelolaan sumber daya manusia yang lebih optimal.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.20 Tahun 2023; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.54 Tahun 2010; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenpan RB No.41 Tahun 2018; PerGub Kaltara No.47 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PerGub No.66 Tahun 2020;
Peraturan ini menetapkan perubahan beberapa ketentuan terkait kelas jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan fungsional umum di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara. Perubahan ini termasuk penyesuaian pada tugas dan fungsi perangkat daerah serta ruang lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kelas jabatan yang ditetapkan digunakan sebagai dasar sistem penggajian berbasis harga jabatan dan penentuan besaran tunjangan kinerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2023.
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Gubernur No. 47 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020.
4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 39 Tahun 2023
Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Provinsi Kaltara untuk Tahun 2024, yang merupakan dokumen perencanaan tahunan yang memuat program, kegiatan, lokasi, serta kelompok sasaran dengan indikator kinerja dan pendanaan yang disusun oleh setiap perangkat daerah.
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, yang mengharuskan setiap perangkat daerah untuk menyusun Renja PD sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi selama satu tahun anggaran.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.86 Tahun 2017; Perda Provinsi Kaltara No.1 Tahun 2016; Perda Provinsi Kaltara No.5 Tahun 2021; PerGub Kaltara No.13 Tahun 2023;
Peraturan ini menetapkan Renja PD Tahun 2024 yang memuat program dan kegiatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara. Renja PD disusun berdasarkan Renstra PD dan RKPD, serta menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang kemungkinan perubahan Renja PD jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan atau keadaan luar biasa yang mempengaruhi pelaksanaan rencana kerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2023.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja, identitas, dan wibawa ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, serta untuk menyesuaikan penggunaan pakaian dinas dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No.94 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.11 Tahun 2020; PerGub Kaltara No.21 Tahun 2009;
Peraturan ini menetapkan jenis-jenis pakaian dinas yang wajib digunakan oleh ASN, yaitu Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), dan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang atribut dan kelengkapan pakaian dinas, serta ketentuan pendanaan, pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif terkait pelanggaran penggunaan pakaian dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2023.
Peraturan ini mencabut Peraturan Gubernur Kaltara No. 48 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang dinyatakan tidak berlaku sejak berlakunya Peraturan Gubernur No. 37 Tahun 2023 ini.
35 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Kayan Tahun 2023-2042
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk menjamin keberlanjutan sumber daya air serta pelestarian fungsinya di Wilayah Sungai Kayan. Berdasarkan Pasal 13 huruf b dan Pasal 14 huruf b UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah memiliki tugas dan kewenangan untuk menyusun dan menetapkan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang melintasi lebih dari satu kabupaten/kota.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.17 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.42 Tahun 2008; PP No.121 Tahun 2015; Permen PUPR No.04/PRT/M/2015; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Provinsi Kaltara No. 1 Tahun 2017;
Peraturan ini menetapkan pola pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Kayan yang mencakup aspek konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak air, keterbukaan dan ketersediaan data serta informasi sumber daya air, dan pemberdayaan serta peningkatan peran masyarakat, swasta, dan pemerintah. Pola pengelolaan ini berlaku selama periode 2023-2042 dan merupakan pedoman bagi pemerintah daerah, pemerintah kabupaten, swasta, dan masyarakat dalam menyelenggarakan pengelolaan sumber daya air secara terpadu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
Peraturan ini mencabut Peraturan Gubernur Kaltara No. 40 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Kalimantan Utara.
7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan penjabaran perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan anggaran yang telah disesuaikan sesuai dengan perkembangan yang ada.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.2 Tahun 2021; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.84 Tahun 2022; Perda Provinsi Kaltara No.7 Tahun 2016;
Peraturan ini menetapkan penjabaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang mencakup rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan realisasi penerimaan dan pengeluaran, serta kebutuhan anggaran yang telah disesuaikan. Peraturan ini juga mencakup rincian dana hibah, bantuan sosial, dana otonomi khusus, dan dana bagi hasil sumber daya alam yang dikelola oleh pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat