Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seluma Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Mengenai Tata Cara Perhitungan Perolehan Nilai Pajak Air Tanah Dalam Wilayah Kabupaten seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa Petunjuk Pelaksanaan tentang Tata Cara Perhitungan Perolehan Nilai Pajak Air Tanah telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Seluma Nomor 24 Tahun 2Ol4;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemungutan Pajak Air Tanah perlu merubah beberapa ketentuan tentang Tata Cara Perhitungan Perolehan Nilai Pajak Air Tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu diatur dalam Peraturan Bupati
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Seluma Nomor 24 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun ?ALL Tentang Pajak Daerah Mengenai Tata Cara Perhitungan Perolehan Nilai Pajak Air Tanah Dalam Wilayah Kabupaten Seluma (Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2013 Nomor 24), diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2014.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 21 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa tugas pokok, fungsi dan uraian tugas merupakan pedoman satuan kerja perangkat daerah/unit kerja dalam melaksanakan peran dan kedudukan sebagai pembantu Kepala Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Seluma;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2OOT tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma T\rgas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Seluma
Dasar Hukum: UU 8/1974; UU 3/2003; UU 32/2004; PP 38/2007; PP 41/2007; Permendagri 57/2007; dan Perda Seluma 16/2007.
Materi Pokok: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sehrma berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati serta rnendapatkan pembinaan secara teknis administratif dari Sekretaris Daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah, tata ruang daerah, penyelenggaraan dan pengolahan data statistik, telematika serta pelaksanaan penelitian dan pengembangan. Badan terdiri dari: Kepala, Sekretariat, Bidang Penelitian dan Pengembangan, Bidang Fisik, Prasarana dan Tata Ruang, Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya, Bidang Statistik dan Telematika, dan KelomPok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2OlO tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tlrgas dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak bedaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaarlnya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati dan pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Kepata Badan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 20 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Seluma tahun 2014 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi , Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa tugas pokok, fungsi dan uraian tugas merupakan pedoman satuan kerja perangkat daerah/unit kerja dalam melaksanakan peran dan kedudukan sebagai pembantu kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Seluma;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2OO7 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Seluma.
Dasar Hukum: Uu 8/1974; UU 3/2003; UU 32/2004; PP 38/2007; PP 41/2007; Permendagri 57/2007; SE Mendagri 061/4942/SJ 17 Desember 2010;dan Perda Seluma 16/2007.
Materi Pokok: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Seluma berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati serta mendapatkan pembinaan secara teknis administrastif dari Sekretaris Daerah. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas pokok membantu bupati dalam merumuskan kebijakan teknis dibidang bina ideologi dan wawasan kebangsaan, bidang kewaspadaan nasional, bidang ketahanan seni, budaya, agama, kemasyarakatan dan ekonomi, serta bidang politik berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.
Badan terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat;
c. Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Poiitik;
d. Bidang Kewaspadaan Nasional;
e. Bidang Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2OIO tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati dan pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada kepala badan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 19 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa tugas pokok, fungsi dan uraian tugas merupakan pedoman satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan peran dan kedudukan sebagai pembantu kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Seluma;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian T\rgas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma
Materi Pokok: Dinas adalah unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati serta mendapatkan pembinaan secara teknis administrastif dari Sekretaris Daerah. Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang pendidikan dan kebudayaan berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur iebih lanjut dengan keputusan Bupati dan pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Kepala Dinassesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa tugas pokok, fungsi dan uraian tugas merupakan pedoman satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan peran dan kedudukan sebagai pembantu kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Seluma;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Trrgas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seluma;
Dasar Hukum: UU 8/1974; UU 3/2003; UU 32/2004; PP 38/2007; PP 41/2007; Permendagri 57/2007; Perda Seluma 16/2007; dan Permendagri 40/2011.
Materi Pokok: Satpol PP terdiri dari:
a. kepala satuan;
b. sekretariat;
c. bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. bidang penegakan perundang-undangan daerah;
e. bidang sumber daya aparatur;
f. bidang perlindungan masyarakat; dan
g. unit pelaksana satpol pp kecamatan
h. kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peratuuran Bupati Nomor 36 Tahun 2010 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata ferja Kaitor Satua PolisiPamong Praja Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan bupati dan pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Kepala Satuan Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlak
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa tugas pokok, fungsi dan uraian tugas merupakan pedoman satuan keda perangkat daerah dalam melaksanakan fungsi sebagai pembantu kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di KabuPaten Seluma;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam 36 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2OO7 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma Trrgas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan BuPati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tlrgas Pokok, Fungsi dan Uraian Tlrgas Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata KabuPaten Seluma.
Dasar Hukum: UU 8/1974; UU 3/2003; UU 32/2004; PP 38/2007; PP 41/2007; Permendagri 57/2007; dan Perda Seluma 15/2007.
Materi Pokok: Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata adalah unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati serta mendapatkan pembinaan secara teknis administratif dari Sekretaris Daerah. Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2010 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian T\rgas dan Tata Kerja Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan bupati dan pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 16 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa tugas pokok, fungsi dan uraian tugas merupakan pedoman satuan kerja perangkat daerah/unit kerja dalam melaksanakan peran dan kedudukan sebagai pembantu kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Seluma;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2OIO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma, Tugas pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas pokok, Fungsi Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas pekerjaan Umum Kabupaten Seluma
Materi Pokok: Dinas adalah unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. Dinas Pekerjaan Umum terdiri dari : a. kepala; b. sekretariat; c. bidang bina marga; d. bidang pengairan; e. bidang cipta karya dan tata kota; f. bidang permukiman dan perumahan; g. upt dinas; dan h. kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2OIO tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan bupati dan pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa tugas pokok, fungsi dan uraian tugas merupakan pedoman Satuan Kerja Perangkat Daerah/unit kerja dalam melaksanakan peran dan kedudukan sebagai pembantu kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Seiuma;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 tahun 2OO7 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati;
c. berdasarkan pertimba.ngan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Seluma.
Dasar Hukum: UU 8/1974; Uu 3/2003; UU 32/2004; PP 38/2007; PP 41/2007; Permendagri 57/2007; dan Perda Seluma 16/2007.
Materi Pokok: Badan Kepegawaian Daerah adalah unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati serta mendapatkan pembinaan secara teknis administrastif dari Sekretaris Daerah. Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kepegawaian berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2OIO tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan bupati dan pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada kepala badan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa tugas pokok, fungsi dan uraian tugas merupakan pedoman satuan kerja perangkat daerah/unit kerja dalam melaksanakan peran dan kedudukan sebagai pembantu kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Seluma;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2OO7 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi Uraian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Seluma.
Dasar Hukum: UU 8/1974; UU 3/2003; UU 32/2004; PP 38/2007; PP 41/2007; Permendagri 57/2007; PermenPAN PER/220/M/PAN/7/2008; dan Perda Seluma 16/2007.
Materi Pokok: Inspektorat Kabupaten Seluma berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati serta mendapatkan pembinaan secara teknik administratif dari Sekretaris Daerah. Inspektorat mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan daerah serta pemerintahan desa/kelurahan, meliputi pemerintahan bidang aparatur, bidang pembangunan dan bidang keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2OIO tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati dan pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Inspektur sesuai peraturan perundang-undanga_n yang berlaku.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operating Procedur (SOP) / Standar Prosedur Pelayanan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat, maka perlu diatur dan disusun Standar Operasional Prosedur pada seluruh satuan kerja perangkat Daerah/unit kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
Materi Pokok: Penyusunan SOP disusun oleh pelaksana pekerjaan pada masing-masing instansi/SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Seluma yang diterbitkan dengan SK dari Kepla SKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2014.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat