PENETAPAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA BUKIT PENINJAUAN II KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Pengesahan Batas Desa Bukit Peninjauan II Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Bukit Peninjauan II Kecamatan Sukaraja Kebupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Bukit Peninjauan II secara pasti di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No, 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan menhut No. SK,784 / Menhut-II / 2012
13. Perda kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Keputusan Bupati Seluma Nomor 032-561 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Bukit Peninjauan II Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 64 Tahun 2017
penetapan dan penegasan batas desa bukit peninjauan i kecamatan sukaraja kab. seluma provinsi bengkulu
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Pengesahan Batas Desa Peninjaun I Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib adminitrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Bukti Peninjauan I Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Bukti Peninjauan I secara pasti di Kecamatan Sukaraja Kabupaten seluma Provinsi Bengkulu;
b.berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas desa/Kelurahan
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PERMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10. PERMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11. PERMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784/Menhut-II/2012
13.PERDA No.7 Tahun 2005
14. PERDA No.9 Tahun 2009
15. PERDA No. 2 Tahun 2013
Batas Desa dan Koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Pada saat Keputusan Bupati ini mulai berlaku Keputusan Bupati Seluma Nomor 032-569 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Bukit Peninjauan I Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 63 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA AIR PETAI KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Pengesahan Batas Desa Air Petai Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Air Petai Kecamatan Sukaraja Kebupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Air Petai secara pasti di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No, 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 46 Tahun 1986
8. PP No. 38 Tahun 2007
9. PP No. 78 Tahun 2007
10. Permendagri No. 76 Tahun 2012
11. Permendagri No. 52 Tahun 2013
12. Permendagri No. 56 Tahun 2015
13. Permendagri No. 45 Tahun 2016
14. Keputusan menhut No. SK.784 / Menhut-II / 2012
15. Perda kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
16. Perda kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
17. Perda kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 62 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA AIR KEMUNING KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Pengesahan Batas Desa Air Kemuning Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Air Kemuning Kecamatan Sukaraja Kebupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Air Kemuning secara pasti di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No, 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 46 Tahun 1986
8. PP No. 38 Tahun 2007
9. PP No. 78 Tahun 2007
10. Permendagri No. 76 Tahun 2012
11. Permendagri No. 52 Tahun 2013
12. Permendagri No. 49 Tahun 2015
13. Permendagri No. 56 Tahun 2015
14. Permendagri No. 45 Tahun 2016
15. Keputusan menhut No. SK.784 / Menhut-II / 2012
16. Perda kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
17. Perda kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
18. Perda kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Keputusan Bupati Seluma Nomor 032-561 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Air Kemuning Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 57 Tahun 2017
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA PADA PT BANK BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seluma Pada PT Bank Bengkulu Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. Bahwa Pemerintah Daerah memandang dengan adanya tambahan penyertaan modal pada PT. Bank Bengkulu dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, selain diperoleh manfaat secara ekonomis (deviden )yang lebih besar pada waktu yang akan datang;
b. Bahwa pemerintah kabupaten seluma sabagai salah satu pemegang saham pada PT. Bank Bengkulu perlu meningkatkan prosentase jumlah penyertaan modalnya;
1. UU No. 5 Tahun 1962
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 58 Tahun 2005
6. PP No. 79 Tahun 2005
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. Permendagri No. 13 Tahun 2006
9. Permendagri No. 80 Tahun 2015
10. Perda kab. Seluma No. 7 Tahun 2017
11. Perbup seluma No. 47 Tahun 2017
Dengan peraturan ini, ditetapkan penyertaan modal pemerintahan kabupaten seluma Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 2.700.000.00.- (Dua Miliar Tujuh Ratus Juta Rupiah ) pada PT.Bank Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 53 Tahun 2017
BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJAGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Perumahan Dan Tunjagan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Seluma, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah Negara dan Kendaraan Dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi;
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Seluma, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah Negara bagi Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan Perumahan;
c. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Seluma, besaran tunjangan Perumahan dan tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD tidak boleh melebihi besaran tunjangan Perumahan dan tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu;
d. Bahwa berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Seluma, Besaran tunjangan Perumahan dan tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD diatur dalam Peraturan Bupati;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 15 Tahun 2004
6. UU No. 12 Tahun 2011
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 18 Tahun 2017
10. Permendagri No. 13 Tahun 2006
11. Pergub Bengkulu No. 38 Tahun 2017
12. Perda Kab. Seluma No. 3 Tahun 2017
Pasal 2 :
(1) Kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Perumahan
(2) Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang sewa rumah yang besarannya disesuaikan dengan standar harga setempat yang berlaku dengan memperhatikan asas kepatutan, asas kewajaran, asas resionalitas dan kemampuan keuangan daerah.
Pasal 4 :
(1) Kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Transportasi
(2) Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang sewa kendaraan yang besarannya disesuaikan dengan standar harga setempat yang berlaku dengan memperhatikan asas kepatutan, asas kewajaran, asas resionalitas dan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
Mencabut :
Perbup Seluma No. 5 Tahun 2013
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 52 Tahun 2017
PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SELUMA SETELAH PERUBAHAN APBD KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2017 Nomor 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Seluma Setelah Perubahan APBD Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati menetapkan Pengalokasian Alokasi Dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus;
b. Bahwa terjadi perubahan dan pengurangan penerimaan Daerah dari Dana Alokasi Umum dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Anggaran Tahun 2017, maka perlu dilakukan penyesuaian anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2017;
c. Bahwa perubahan dan pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD);
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. UU No. 33 Tahun 2004
4. UU No. 6 Tahun 2014
5. PP No. 43 Tahun 2014
6. Permendagri RI No. 113 Tahun 2014
7. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2017
8. Perbup Seluma No. 47 Tahun 2017
Pasal 3 :
(1) Penyaluran Alokasi Dana Desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa;
(2) Pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di Rekening Kas Umum Daerah;
(3) Penyaluran Alokasi Dana Desa dilakukan secara bertahap:
a. Tahap I pada bulan April sebesar 40% (empat puluh perseratus)
b. Tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh perseratus)
c. Tahap III pada bulan Oktober sebesar 20% (dua puluh perseratus)
(4) Penyaluran Alokasi Dana Desa tahap I dilakukan setelah Kepala Desa menyampaikan :
a. APBDesa paling lambat bulan Maret; dan
b. Laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester sebelumnya.
(5) Penyaluran Alokasi Dana Desa tahap II dilakukan setelah Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Alokasi Dana Desa semester I;
(6) Rincian Alokasi Dana Desa yang diterima Desa setiap tahun dianggarkan dalam APBDesa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 51 Tahun 2017
JENJANG NILAI PEDAGANG BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TAIS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pedagang Barang /Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tais
ABSTRAK:
a. Bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Tais berdasarkan Keputusan Bupati Seluma Nomor 900- Tahun 2016 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Tais Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu menerapkan pola pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Secara Penuh;
b. Bahawa untuk menjamin ketersediaan barang/jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang lebih sederhana dan cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Tais;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan oleh Bupati;
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 33 Tahun 2004
3. UU No. 36 Tahun 2009
4. UU No. 44 Tahun 2009
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 38 Tahun 2007
7. Perpres No. 04 Tahun 2015
8. PP No. 23 Tahun 2005
9. Permendagri No. 13 Tahun 2006
10. Permendagri No. 61 Tahun 2007
Pasal 2 :
(1) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BLUD harus dilakukan berdasarkan prinsip efesiensi dan efektivitas serta sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.
(2) Prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam arti pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan menggunakana dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 50 Tahun 2017
PENGATURAN PEGAWAI NON NEGERI SIPIL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Pegawai Non Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, agar pelaksanaan tugas dan pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Tais Kabupaten Seluma sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat optimal perlu adanya Peraturan Bupati tentang pegawai BLUD non Pegawai Negeri Sipil;
b. Bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah disebutkan bahwa Pengaturan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. Bahwa dengan ditetapkannya status Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah Tais Kabupaten Seluma sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 900-285 Tahun 2016 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Tais Kabupaten Seluma Tahun 2016;
1. UU No. 03 Tahun 2003
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 15 Tahun 2004
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. UU No. 36 Tahun 2009
7. UU No. 44 Tahun 2009
8. PP No. 23 Tahun 2005
9. Permendagri No. 13 Tahun 2006
10. Permendagri No. 61 Tahun 2007
11. Permendagri No. 80 Tahun 2015
Pasal 2 :
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Tais Kabupaten Seluma yang meliputi :
a. Pengadaan pegawai;
b. Pengangkatan;
c. Waktu kerja;
d. Cuti dan ijin meninggalkan pekerjaan;
e. Pakaian dinas;
f. Jaminan social dan kesejahteraan pegawai;
g. Keselamatan dan kesehatan kerja;
h. Program pengembangan sumber daya manusia;
i. Tata tertib;
j. Mekanisme penyampaian keluhan dan pengaduan;
k. Surat perjanjian kerja dan pernyataan kerja;
l. Pembinaan dan pengawasan;
m. Pemutusan hubungan kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 49 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SELUMA NOMOR 31 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN,SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seluma Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu perubahan pengaturan mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seluma;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu perubahan pengaturan mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Seluma;
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 12 Tahun 2011
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 18 Tahun 2016
6. Peraturan Meneteri Ketenagakerjaan RI No. 29 Tahun 2016
7. Permendagri No. 100 Tahun 2016
8. Instruksi MEnadgri No. 061/2911/SJ Tahun 2016
9. Perda Kab. Seluma No. 8 Tahun 2016
Pasal 1 :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Seluma Nomor 31 Tahun 2016, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Seluma (Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2016 Nomor 31) diubah sebagai berikut :
1. BAB III SUSUNAN ORGANISASI DINAS DAERAH, Bagian Kedua Dinas Tipe B Pasal 15 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g diubah dan setelah huruf g ditambah satu huruf yaitu huruf h
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2017.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat