PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA SARI MULYO KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sari Mulyo Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Sari Mulyo Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Sari Mulyo secara pasti di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2016
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Mencabut :
Keputusan Bupati Seluma Nomor 032-577
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 75 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA RIAK SIABUN KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Riak Siabun Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Riak Siabun Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Riak Siabun secara pasti di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 46 Tahun 1986
8. PP RI No. 38 Tahun 2007
9. PP RI No. 78 Tahun 2007
10. Permendagri RI No. 76 Tahun 2016
11. Permendagri RI No. 52 Tahun 2013
12. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
13. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
14. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
15. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
16. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
17. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Mencabut :
Keputusan Bupati Seluma Nomor 032-563
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 74 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA RIAK SIABUN 1 KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Riak Siabun 1 Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Riak Siabun I Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Riak Siabun I secara pasti di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 46 Tahun 1986
8. PP RI No. 38 Tahun 2007
9. PP RI No. 78 Tahun 2007
10. Permendagri RI No. 76 Tahun 2016
11. Permendagri RI No. 52 Tahun 2013
12. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
13. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
14. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
15. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
16. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
17. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Mencabut :
Keputusan Bupati Seluma Nomor 032-559
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 72 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA PADANG KUAS KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Padang Kuas Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Menimbang :
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Padang Kuas Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, perlu di tetapkan batas Desa Padang Kuas secara pasti di kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas / Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut No. SK.784 / Menhut-II/2012
13. Perda No. 7 Tahun 2005
14. Perda No. 9 Tahun 2009
15. Perda No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Ddesa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan Kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 71 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA NIUR KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Niur Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Menimbang :
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Niur Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, perlu di tetapkan batas Desa Niur secara pasti di kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas / Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut No. SK.784 / Menhut-II/2012
13. Perda No. 7 Tahun 2005
14. Perda No. 9 Tahun 2009
15. Perda No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Ddesa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan Kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 70 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA LUBUK SAHUNG KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Lubuk Sahung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Menimbang :
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan , memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Lubuk Sahung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, perlu di tetapkan batas Desa Lubuk Sahung secara pasti di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan Batas Desa, Bupati/ Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa / Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan menhut No. SK.784 / Menhut-II/2012
13. Perda kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 69 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA KUTI AGUNG KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kuti Agung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Kuti Agung Kecamatan Sukaraja Kebupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Kuti Agung secara pasti di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 49 Tahun 2013
11. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
12. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
13. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
14. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
15. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
16. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Mencabut :
Keputusan Bupati Seluma Nomor 032-566
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 68 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA KAYU ARANG KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kayu Arang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Kayu Arang Kecamatan Sukaraja Kebupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Kayu Arang secara pasti di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Mencabut :
Keputusan Bupati Seluma Nomor 032-558
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 67 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA JENGGALU KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja Kebupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Jenggalu secara pasti di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No, 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan menhut No. SK,784 / Menhut-II / 2012
13. Perda kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Keputusan Bupati Seluma Nomor 032-565 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 66 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pengesahan Batas Desa Cahaya Negeri Kecamatan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Cahaya Negeri secara pasti di kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Perbup tentang Penetapan Batas Desa
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 78 Tahun 2007
9. PP No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 tahun 2015
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Kemenhut No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda No. 7 Tahun 2005
14. Perda No. 9 Tahun 2009
15. Perda no. 2 Tahun 2013
Tujuan dari penetapan dan penegasan batas desa tersebut adalah untuk menciptakan tertib pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Pada saat keputusan Bupati ini berlaku Keputusan bupati Seluma Nomor 032-567 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat